Ragamutama.com – , Solo – Penyitaan 72 kendaraan milik PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) oleh Kejaksaan Agung menuai kecaman dan memicu kekhawatiran serius di kalangan mantan pekerjanya. Langkah penegak hukum ini dikhawatirkan dapat menghambat proses pembayaran kepada kreditur dan, yang paling krusial, pemenuhan hak-hak pasca pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat status kepailitan perusahaan tekstil raksasa tersebut.
Machasin Rochman, selaku kuasa hukum DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah, menyampaikan kekecewaan mendalam atas tindakan penyitaan tersebut. “Kami menyayangkan penyitaan sejumlah kendaraan PT Sritex oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut,” ujar Machasin kepada Tempo pada Kamis, 10 Juli 2025.
Machasin menjelaskan bahwa kurator yang bertanggung jawab atas penanganan kepailitan Sritex telah menyampaikan informasi kepada para pekerja mengenai penyitaan ini. Ia merinci bahwa sekitar 72 unit kendaraan yang disita mencakup aset atas nama perusahaan maupun milik pribadi. Situasi ini menambah keresahan karena aset-aset tersebut sebenarnya telah masuk dalam daftar yang akan dilelang.
KSPSI Jawa Tengah secara tegas mempertanyakan dasar kewenangan Kejaksaan Agung dalam melakukan penyitaan aset yang berada di bawah kendali kurator. Machasin menegaskan bahwa berdasarkan putusan pengadilan, seluruh aset perusahaan yang dinyatakan pailit secara otomatis berada di bawah wewenang kurator untuk digunakan sebagai pembayaran kepada para kreditur, termasuk di dalamnya adalah hak-hak mantan pekerja. “Kurator bekerja berdasarkan penetapan pengadilan, dalam arti barang-barang milik PT Sritex yang dinyatakan pailit, otomatis sudah ada penetapan pengadilan bahwa itu barang yang akan dijadikan untuk pembayaran kepada kreditur termasuk pekerja,” paparnya.
Ia menilai tindakan Kejagung ini sangat meresahkan, terutama karena aset-aset tersebut telah memiliki jadwal lelang yang jelas. “Harusnya Kejagung jangan menyita dulu. Karena penetapan belum ada pembatalan dari pengadilan,” imbuhnya, menekankan bahwa belum ada putusan pengadilan yang membatalkan penetapan aset di bawah kurator.
Machasin menegaskan komitmen KSPSI Jawa Tengah untuk terus memperjuangkan prioritas pembayaran pesangon bagi mantan pekerja. Pelelangan kendaraan tersebut adalah kunci utama agar hak-hak mantan pekerja dapat segera terpenuhi. “Sebenarnya sudah ada jadwalnya. Bulan Juli ini sudah saatnya untuk menjual mobil itu. Tahapan sudah berjalan. Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) sudah selesai untuk menilai barang tersebut, sudah terjadwal lelang. Ini saat menjual malah disita, lalu bagaimana ini nanti,” keluhnya, menyoroti terganggunya proses yang sudah matang.
Di sisi lain, kurator Sritex, Denny Ardriansyah, belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden ini. Upaya konfirmasi melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp oleh Tempo tidak mendapatkan balasan hingga berita ini diturunkan.