Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengintensifkan perburuannya terhadap aset-aset milik pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid. Langkah ini merupakan bagian krusial dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang tengah ditangani Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa tim penyidik secara aktif menelusuri aset-aset yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan korupsi yang dinikmati oleh Riza Chalid. “Penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mencari aset-aset lain yang dimiliki oleh MRC [Mohammad Riza Chalid],” ujar Anang dalam jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (5/8). Penelusuran aset tidak hanya terbatas di dalam negeri, melainkan juga meluas hingga ke luar negeri untuk memastikan penegakan hukum menyeluruh.
Dalam kesempatan yang sama, Anang juga menyinggung kemungkinan untuk menjerat Riza Chalid dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagai pengembangan lebih lanjut dari kasus korupsi ini. “Nanti untuk, untuk ke depannya nanti ada [pengembangan TPPU],” jelasnya, mengindikasikan bahwa jeratan hukum terhadap Riza bisa semakin berlapis.
Pada konferensi pers tersebut, Anang merinci bahwa penyidik telah berhasil menyita lima unit mobil mewah yang diduga terafiliasi dengan Mohammad Riza Chalid. Penyitaan ini merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan pada Senin (4/8) di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Kelima mobil tersebut meliputi satu unit Toyota Alphard hitam, satu unit Mini Cooper putih, dan tiga unit sedan Mercy hitam. “Barang-barang ini disita dari pihak terafiliasi, di mana yang bersangkutan [Riza Chalid] sudah dipanggil, tetapi pada saat pemanggilan tidak diindahkan dan kita melakukan penggeledahan,” terang Anang. Ia menambahkan bahwa barang bukti yang diperoleh ini diduga kuat memiliki kaitan dengan kepemilikan atas nama tersangka MRC.
Anang menambahkan detail menarik terkait kondisi mobil-mobil mewah yang disita; semuanya ditemukan tanpa pelat nomor. “Dan pada saat di, kita penyidik temukan memang kondisinya begini. Tidak ada pelat nomornya sengaja untuk menghilangkan,” ungkap Anang. Meskipun demikian, penyidik berhasil mendapatkan kunci-kunci mobil tersebut, memastikan kecocokan, dan berhasil membawa barang bukti.
Tak hanya mobil, Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan TPPU Kejagung, Yadyn Palebangan, menyatakan bahwa penggeledahan juga menyita sejumlah uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah. Namun, jumlah nominal pasti dari uang tunai yang disita belum dapat diumumkan secara rinci karena masih dalam proses koordinasi dengan pihak bank untuk penghitungan nilainya.
Dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah ini, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan individu lainnya, termasuk mantan pejabat Pertamina dan pihak swasta. Riza diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait proses penyewaan tangki minyak milik perusahaannya. Atas perbuatannya, Riza dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meskipun telah dipanggil sebagai tersangka sebanyak tiga kali, Riza Chalid selalu mangkir dari panggilan penyidik. Menanggapi ketidakpatuhan ini, Kejagung menyatakan akan segera memasukkan nama Riza ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan data perlintasan Imigrasi, Riza terakhir tercatat melakukan perjalanan ke Malaysia pada awal Februari 2025. Belakangan, informasi mengenai keberadaan Riza yang disebut-sebut berada di Malaysia, bahkan telah menikah dengan kerabat kerajaan di sana, mencuat. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, adalah pihak yang menyampaikan informasi tersebut. Anang Supriatna mengapresiasi setiap informasi yang diberikan masyarakat dan memastikan bahwa penyidik akan mendalaminya.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, telah mengkonfirmasi pencabutan paspor milik Mohammad Riza Chalid. Hingga berita ini diturunkan, baik Riza Chalid maupun kuasa hukumnya belum memberikan komentar resmi terkait penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ini.