JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM– Sidang perdana gugatan cerai yang diajukan aktor Arya Saloka terhadap Putri Anne telah berlangsung pada Rabu, 30 April 2025.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana.
Arya Saloka diketahui mengajukan gugatan cerai tersebut pada Selasa, 15 April 2025.
“Perkara Arya Saloka terdaftar dengan nomor 1208, terdaftar tanggal 15 April lalu dan majelis hakim telah ditentukan. Sidang perdana digelar pada 30 April. Gugatannya adalah cerai talak,” ungkap Suryana beberapa waktu lalu.
Suryana juga memberikan sedikit penjelasan mengenai penyebab keretakan rumah tangga Arya dan Putri Anne yang berujung pada gugatan cerai.
“Secara singkat, pokok permasalahan terletak pada adanya perselisihan dan pertengkaran,” jelas Suryana.
Proses pendaftaran gugatan cerai dilakukan Arya Saloka melalui e-court dengan pendampingan kuasa hukum.
“Pendaftaran dilakukan secara e-court, dan saat mendaftarkan gugatan, pemohon didampingi oleh kuasa hukumnya,” tambah Suryana.