Polda Metro Jaya telah menuntaskan penyelidikan atas kematian diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya. Hasilnya, pihak kepolisian menyimpulkan tidak ada indikasi tindak pidana dalam kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers pada Selasa (29/7), menjelaskan kronologi pergerakan Arya Daru sebelum kejadian. Terungkap bahwa Arya sempat naik taksi dari Mal Grand Indonesia dengan tujuan awal Bandara. Namun, baru berjalan sekitar 200-300 meter atau lima menit, Arya Daru meminta sopir untuk berbalik arah menuju kawasan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
Sebelum insiden taksi tersebut, pada Senin malam (7/7), Arya Daru diketahui menghabiskan waktu di Mal Grand Indonesia bersama dua rekannya, Vara dan Dion. Keberadaannya di pusat perbelanjaan ini juga terekam jelas oleh CCTV di dua toko pakaian ternama, H&M dan Uniqlo. Sekitar pukul 21.39 WIB, setelah turun dari taksi, Arya Daru terpantau CCTV memasuki gedung Kementerian Luar Negeri, lengkap dengan tas gendong dan kantong belanjaan.
Hanya berselang beberapa menit, tepatnya pukul 21.43 WIB, CCTV kembali merekam Arya Daru berada di area rooftop lantai 12 gedung Kemlu. Sekitar dua jam kemudian, pada pukul 23.23 WIB, ia tercatat kembali ke indekosnya. Namun, keesokan paginya, Selasa (8/7), Arya Daru ditemukan tak bernyawa di kamar indekosnya di Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, dengan kondisi kepala terlilit lakban berwarna kuning.
Meskipun ditemukan dalam kondisi yang memunculkan pertanyaan, hasil penyelidikan intensif yang dilakukan pihak kepolisian akhirnya menyimpulkan bahwa tidak ada unsur tindak pidana dalam kasus kematian diplomat Arya Daru Pangayunan. Kombes Pol Wira Satya Triputra menegaskan kembali kesimpulan ini dalam konferensi pers yang sama, memberikan penekanan pada hasil akhir investigasi yang telah dilakukan dengan cermat.









