Aria Bima: PDIP Bakal Sampaikan Sikap soal Pemisahan Pemilu Lusa

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 16 Juli 2025 - 05:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Aria Bima, menyebut partainya akan menentukan sikap soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 dalam waktu dekat. Putusan itu mengharuskan pemilihan umum tingkat nasional dan lokal digelar terpisah, dengan pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.

Pilihan editor: Rokok Ilegal Makin Laris. Bagaimana Menanganinya?

Menurut Aria, PDIP terus mengkaji keputusan pemisahan pemilu itu. Setelah mendalami putusan itu, DPP PDIP akan menentukan sikap yang kemudian dijadikan sikap Fraksi PDIP. “Sikapnya mungkin lusa, karena hari ini ada pertemuan kembali,” ucap Aria Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 15 Juli 2025.

Pada intinya, ia menjelaskan, DPP PDIP tidak gegabah memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan aspek konstitusi. Sebab, apa pun keputusan MK bersifat final and binding. Namun di sisi lain, implementasi dari keputusan Mahkamah itu tidak mudah.

Baca Juga :  Harga Gabah Rp 6.500 per Kg, Bapanas Ungkap Masih Ada Daerah Tak Patuh

“Ada yang ngomong perlu pemilu sela, ada yang ngomong opsional bahwa masa perpanjangan DPR untuk DPRD kabupaten dan provinsi,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR itu. “Terus payung hukumnya apa? Ada yang melihat, kalau perlu kepala daerah diperpanjang sekaligus saja, tidak perlu dengan penjabat.”

Pada kesempatan terpisah, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa semua fraksi partai politik mempunyai sikap yang sama soal putusan pemisahan pemilu itu. Menurut politikus PDIP itu, semua partai politik satu suara bahwa pemilu seharusnya dihelat 5 tahun sekali, bila mengacu pada konstitusi.

“Jadi apa yang sudah dilakukan oleh MK, menurut undang-undang, itu menyalahi Undang-Undang Dasar,” kata Puan seusai sidang paripurna di DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 15 Juli 2025.

Puan berujar, semua fraksi partai politik bakal menyikapi putusan itu sesuai dengan kewenangan mereka.

Adapun Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 26 Juni 2025, memutus permohonan uji materiil Undang-Undang dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024. MK menyatakan memisahkan pemilu di tingkat nasional dan daerah. Pemilu nasional mencakup pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden, sementara pemilu lokal terdiri atas pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah.

Baca Juga :  Pembekalan Kepala Daerah Terpilih di Akmil Magelang Ditarget Sebelum Ramadan

Permohonan ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem. Dengan putusan MK itu, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “pemilu 5 kotak” tidak lagi berlaku untuk pemilu 2029.

Senyampang putusan soal pemisahan pemilu nasional dan lokal yang baru, MK merekomendasikan pembentuk undang-undang yakni DPR dan pemerintah memutuskan perihal pengaturan masa transisi/peralihan masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah hasil pemilihan pada tanggal 27 November 2024. MK juga meminta pemerintah dan DPR mengatur masa jabatan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota hasil pemilihan pada 14 Februari 2024.

Pilihan editor: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Terima Tanda Kehormatan dari Prancis

Berita Terkait

Akhirnya! Trump Turunkan Tarif Impor Produk Indonesia ke AS Jadi 19 Persen, Tapi Indonesia Wajib Beli 50 Pesawat Boeing
Eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan, Jadi DPO Kejagung
Prabowo Ungkap Dukungan Prancis: Solusi Dua Negara Israel-Palestina!
Puan Maharani Geram: Beras Oplosan Harus Ditindaklanjuti!
Gus Ipul Apresiasi Cak Imin: Sekolah Rakyat Makin Berkembang!
RUU KUHAP Bisa Berubah? Habiburokhman Ungkap Kemungkinan Sebelum Paripurna
Kejagung Periksa Nadiem Makarim terkait Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Hari Ini
Pengacara Sebut Nadiem Akan Penuhi Panggilan Kejagung di Kasus Laptop Hari Ini

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 09:34 WIB

Akhirnya! Trump Turunkan Tarif Impor Produk Indonesia ke AS Jadi 19 Persen, Tapi Indonesia Wajib Beli 50 Pesawat Boeing

Rabu, 16 Juli 2025 - 05:59 WIB

Aria Bima: PDIP Bakal Sampaikan Sikap soal Pemisahan Pemilu Lusa

Rabu, 16 Juli 2025 - 05:17 WIB

Eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan, Jadi DPO Kejagung

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:05 WIB

Prabowo Ungkap Dukungan Prancis: Solusi Dua Negara Israel-Palestina!

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:22 WIB

Puan Maharani Geram: Beras Oplosan Harus Ditindaklanjuti!

Berita Terbaru

finance

Tarif Ekspor AS ke RI Dihapus? Ini Kata Apindo!

Rabu, 16 Jul 2025 - 15:59 WIB

entertainment

Reaksi Oki Setiana Dewi Saat Ria Ricis Kenalkan Evan DC!

Rabu, 16 Jul 2025 - 15:28 WIB

Urban Infrastructure

Townsizing: Tren Liburan Anti Mainstream, Cari Tenang di Kota Kecil

Rabu, 16 Jul 2025 - 14:29 WIB

Society Culture And History

Korea Utara Kini Punya Warisan Dunia UNESCO! Apa Itu?

Rabu, 16 Jul 2025 - 14:22 WIB

Society Culture And History

Fauja Singh, Pelari Maraton Tertua, Meninggal Tragis di Usia 114

Rabu, 16 Jul 2025 - 14:10 WIB