Ragamutama.com – , Jakarta – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Aria Bima, menyebut partainya akan menentukan sikap soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 dalam waktu dekat. Putusan itu mengharuskan pemilihan umum tingkat nasional dan lokal digelar terpisah, dengan pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.
Pilihan editor: Rokok Ilegal Makin Laris. Bagaimana Menanganinya?
Menurut Aria, PDIP terus mengkaji keputusan pemisahan pemilu itu. Setelah mendalami putusan itu, DPP PDIP akan menentukan sikap yang kemudian dijadikan sikap Fraksi PDIP. “Sikapnya mungkin lusa, karena hari ini ada pertemuan kembali,” ucap Aria Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 15 Juli 2025.
Pada intinya, ia menjelaskan, DPP PDIP tidak gegabah memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan aspek konstitusi. Sebab, apa pun keputusan MK bersifat final and binding. Namun di sisi lain, implementasi dari keputusan Mahkamah itu tidak mudah.
“Ada yang ngomong perlu pemilu sela, ada yang ngomong opsional bahwa masa perpanjangan DPR untuk DPRD kabupaten dan provinsi,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR itu. “Terus payung hukumnya apa? Ada yang melihat, kalau perlu kepala daerah diperpanjang sekaligus saja, tidak perlu dengan penjabat.”
Pada kesempatan terpisah, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa semua fraksi partai politik mempunyai sikap yang sama soal putusan pemisahan pemilu itu. Menurut politikus PDIP itu, semua partai politik satu suara bahwa pemilu seharusnya dihelat 5 tahun sekali, bila mengacu pada konstitusi.
“Jadi apa yang sudah dilakukan oleh MK, menurut undang-undang, itu menyalahi Undang-Undang Dasar,” kata Puan seusai sidang paripurna di DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 15 Juli 2025.
Puan berujar, semua fraksi partai politik bakal menyikapi putusan itu sesuai dengan kewenangan mereka.
Adapun Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 26 Juni 2025, memutus permohonan uji materiil Undang-Undang dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024. MK menyatakan memisahkan pemilu di tingkat nasional dan daerah. Pemilu nasional mencakup pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden, sementara pemilu lokal terdiri atas pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah.
Permohonan ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem. Dengan putusan MK itu, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “pemilu 5 kotak” tidak lagi berlaku untuk pemilu 2029.
Senyampang putusan soal pemisahan pemilu nasional dan lokal yang baru, MK merekomendasikan pembentuk undang-undang yakni DPR dan pemerintah memutuskan perihal pengaturan masa transisi/peralihan masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah hasil pemilihan pada tanggal 27 November 2024. MK juga meminta pemerintah dan DPR mengatur masa jabatan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota hasil pemilihan pada 14 Februari 2024.
Pilihan editor: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Terima Tanda Kehormatan dari Prancis