Anies Baswedan: Vonis Tom Lembong Bukti Rapuhnya Demokrasi

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai, vonis terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi penanda rapuhnya demokrasi di Indonesia. “Vonis hari ini adalah penanda bahwa keadilan di negeri ini masih jauh dari selesai. Demokrasi belum kokoh berdiri,” tulis Anies melalui akun media sosial Instagram-nya @aniesbaswedan pada Jumat, 18 Juli 2025.

Pilihan Editor: Kisaran Biaya Politik Calon Kepala Daerah

Menurut Anies, proses hukum terhadap Tom dipenuhi dengan kejanggalan. Kata Anies, hal itu telah diungkapkan melalui laporan jurnalistik independen maupun analisis para ahli.

“Seolah-olah 23 sidang yang telah digelar sebelumnya tak pernah ada. Seolah-olah bukti dan logika tak diberi ruang dalam proses peradilan,” tulisnya.

Mantan calon presiden itu menilai, jika sosok seperti Tom Lembong yang penuh integritas bisa divonis secara tidak adil maka masyarakat umum yang tak memiliki akses, sorotan media, maupun dukungan politik, berada dalam posisi jauh lebih rentan. “Ketika kepercayaan terhadap proses peradilan runtuh, maka fondasi negara ikut rapuh,” tegasnya.

Baca Juga :  Akan Ada Verval Dokumen sebelum Tes PPPK Tahap 2, Inilah Tujuannya

Meski vonis telah dijatuhkan, Anies menyebut bahwa ini belum menjadi akhir dari perjuangan. Ia memastikan bahwa dukungan terhadap Tom akan terus diberikan hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

“Ini satu babak dari perjuangan panjang untuk menghadirkan keadilan yang belum tuntas. Tom tidak akan pernah berjuang sendirian,” tulis Anies mengakhiri pernyataannya.

Sebagai informasi, Tom Lembong divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus impor gula periode 2015 hingga 2016. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.

Baca Juga :  GORONTALO TERPOPULER: Sopir Bentor Ingin Wali Kota Tutup Aplikasi Ojol,Roni-Ramdhan Batal Dilantik

Selain itu, Tom juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan, tetap saja keputusan itu mengundang sorotan tajam. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Tom dihukum tujuh tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar. Namun majelis hakim memutuskan Tom bersalah dan menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara.

Tom dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Berita Terkait

3 Caketum PSI Disambut Meriah saat Tiba di Lokasi Kongres
Kompensasi Tarif Trump untuk Indonesia dari 32 Persen Jadi 19 Persen
API Dorong Kebijakan Lanjutan usai Trump Turunkan Tarif Impor jadi 19 Persen
Jokowi Bilang Belum Ada Pembicaraan Soal Posisinya di PSI
Hacker Ukraina Klaim Lumpuhkan Infrastruktur IT Pabrik Drone Rusia Gaskar Group
Suriah Mundur Atas Desakan AS: Hindari Perang dengan Israel!
Suriah Mundur! Serangan Israel Paksa Penarikan Pasukan dari Druze
Komisi III: RUU KUHAP Berpotensi Gagal Disahkan

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 13:41 WIB

3 Caketum PSI Disambut Meriah saat Tiba di Lokasi Kongres

Sabtu, 19 Juli 2025 - 09:35 WIB

Kompensasi Tarif Trump untuk Indonesia dari 32 Persen Jadi 19 Persen

Sabtu, 19 Juli 2025 - 08:23 WIB

API Dorong Kebijakan Lanjutan usai Trump Turunkan Tarif Impor jadi 19 Persen

Sabtu, 19 Juli 2025 - 08:04 WIB

Anies Baswedan: Vonis Tom Lembong Bukti Rapuhnya Demokrasi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 06:53 WIB

Jokowi Bilang Belum Ada Pembicaraan Soal Posisinya di PSI

Berita Terbaru

Family And Relationships

Irene Agustine Murka! Anaknya Dituduh Anak Erika Carlina?

Sabtu, 19 Jul 2025 - 16:04 WIB

Family And Relationships

Sarwendah Berduka: Ayah Meninggal Dunia Usai Dirawat di ICU

Sabtu, 19 Jul 2025 - 15:59 WIB

Uncategorized

Solo Traveling Aman & Seru: 8 Tips Jitu untuk Wanita!

Sabtu, 19 Jul 2025 - 14:05 WIB

Education And Learning

UPI Umumkan 3.081 Pendaftar Calon Mahasiswa Baru Lolos Seleksi Mandiri

Sabtu, 19 Jul 2025 - 13:59 WIB