Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Teguh Bandang, mengungkapkan bahwa awalnya mereka hanya menyoroti kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen. Kenaikan drastis ini menjadi pemicu utama unjuk rasa besar-besaran yang digelar rakyat Kabupaten Pati pada Rabu, 13 Agustus 2025, dengan tuntutan utama melengserkan Bupati Pati Sudewo.
“Kami tahunya awalnya hanya PBB, tapi banyak hal dugaan bahan-bahan sampai 22 item yang diberikan kepada kami,” ujar Teguh di kantornya, tak lama setelah para pengunjuk rasa berhasil merangsek masuk ke Rapat Paripurna DPRD Pati pada Selasa, 13 Agustus 2025, sehari sebelum demo puncak.
Teguh menjelaskan bahwa sebelum kisruh ini memuncak, Ketua DPRD Pati Ali Badrudi sebenarnya telah secara lisan mengingatkan Bupati Sudewo untuk menunda implementasi kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen. Namun, Sudewo disebut tetap kukuh pada keputusannya, mengabaikan peringatan tersebut.
Situasi semakin memanas ketika Bupati Sudewo bahkan sempat melontarkan tantangan kepada masyarakat yang menentangnya agar mengerahkan massa hingga 50 ribu orang. Pernyataan kontroversial ini sontak memicu kemarahan publik. Rakyat Pati kemudian berinisiatif mengumpulkan donasi untuk menggelar demonstrasi besar-besaran, sebagai respons atas tantangan sang bupati dan pembuktian kekuatan mereka.
Kisruh kenaikan PBB-P2 250 persen di Pati ini pun menarik perhatian nasional. Berbagai pihak dan kalangan mengecam keras keputusan Bupati Pati. Hingga akhirnya, Sudewo mengumumkan pembatalan kenaikan pajak tersebut. Meski demikian, kemarahan rakyat sudah terlanjur memuncak, dan demonstrasi besar-besaran tetap digelar sesuai rencana.
Menyikapi gelombang protes dan permasalahan yang ada, DPRD Pati segera mengadakan rapat guna membahas persoalan ini secara serius. Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Ali Badrudi lantas mengetuk palu tanda persetujuan pembentukan Panitia Khusus Hak Angket yang secara khusus akan mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Sudewo.
Di tengah berlangsungnya aksi demonstrasi di halaman kantor Bupati, Pansus Hak Angket secara paralel mulai mendalami berbagai item permasalahan yang mereka terima dari masyarakat. Tak hanya sebatas kenaikan tarif pajak, Pansus juga menyoroti dugaan masalah lain, termasuk pemecatan ratusan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pati. “Tinggal 12 data yang kami bahas,” imbuh Teguh, menunjukkan luasnya cakupan investigasi Pansus.
Menurut Teguh, apabila dalam serangkaian rapat dan penyelidikan Pansus Hak Angket ditemukan adanya kesalahan atau pelanggaran serius oleh Bupati Sudewo, maka Pansus memiliki kewenangan untuk mengusulkan proses pemakzulan terhadap Sudewo. Hasil temuan Pansus ini selanjutnya akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD untuk diambil keputusan lebih lanjut.
Jika usulan pemakzulan disetujui oleh rapat paripurna DPRD Pati, keputusan tersebut akan dibawa ke Mahkamah Agung (MA) untuk diproses lebih lanjut. “Kemungkinan seperti apa kami belum bisa menyampaikan,” kata Teguh, seraya menegaskan, “Kalau memang terbukti dan bersalah pasti ada pemakzulan.”
Aksi unjuk rasa hari ini, yang menuntut pemakzulan Bupati Sudewo, berakhir ricuh. Petugas kepolisian menembakkan gas air mata ke arah kerumunan demonstran. Akibat insiden ini, puluhan peserta aksi dikabarkan terluka dan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat. Di sisi lain, massa yang marah juga meluapkan emosinya dengan membakar sebuah mobil polisi.
Dalam upaya meredakan ketegangan, Bupati Sudewo sempat menemui massa aksi dengan menaiki kendaraan taktis polisi. Politikus Gerindra itu muncul dari dalam mobil dan menyampaikan permohonan maaf. “Saya mohon maaf,” ucapnya. Namun, sebagian massa tidak menerima permintaan maaf tersebut dan justru melemparkan berbagai benda ke arah Sudewo, yang kemudian segera masuk kembali ke dalam kendaraan pengamannya.
Pilihan Editor: Peluang Memakzulkan Gibran Rakabuming Raka