Ragamutama.com, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman secara resmi mengajukan penyesuaian pagu indikatif belanja Kementerian Pertanian untuk tahun anggaran 2026. Angka yang diajukan terbilang fantastis, melonjak menjadi total Rp 44,64 triliun, meningkat signifikan dari pagu yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 13,757 triliun.
Usulan kenaikan anggaran ini disampaikan Amran dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR, Senin, 7 Juli 2025. Menurutnya, penyesuaian ini krusial untuk melanjutkan serta mengakomodasi kebutuhan program dan kerja yang telah dirancang untuk tahun 2025, yang akan dijadikan sebagai dasar (baseline) dengan alokasi sebesar Rp 29,374 triliun.
Menteri Amran menegaskan bahwa Kementerian Pertanian telah menyampaikan usulan penyesuaian anggaran tersebut kepada Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas. Rincian pengajuan anggaran mencakup tiga komponen utama. Pertama, mempertahankan pagu 2025 sebesar Rp 29,37 triliun sebagai basis anggaran. Kedua, mengajukan dana tambahan sebesar Rp 10,07 triliun yang secara spesifik dialokasikan untuk mencapai target swasembada pangan. Ketiga, ada tambahan sebesar Rp 5,20 triliun yang diperuntukkan bagi peningkatan gaji, tunjangan kinerja (tukin), serta pemenuhan biaya operasional secara penuh.
Dana yang diajukan nantinya akan dialokasikan untuk sejumlah program strategis. Ini termasuk penambahan luas cetak sawah menjadi 275 ribu hektare dan peningkatan area tanam benih jagung menjadi 1 juta hektare. Selain itu, Amran juga merencanakan pengembangan perkebunan komoditas strategis seperti tebu, kelapa, kopi, kakao, mete, lada, dan pala. Fokus juga diberikan pada komoditas yang masih banyak diimpor seperti bawang putih, kedelai, dan gandum, dengan harapan dapat menekan ketergantungan impor.
Menanggapi permintaan Amran, Ketua Komisi IV DPR, Titiek Soeharto, menyatakan keterkejutannya atas penetapan pagu Kementerian Pertanian sebesar Rp 13,757 triliun. Menurut Titiek, mustahil bagi Kementerian Pertanian untuk mewujudkan program ambisius seperti swasembada pangan dengan anggaran yang sangat terbatas tersebut. “Kalau memang tidak cukup bisa disampaikan ke Komisi IV, kami akan mendorong supaya anggaran kementerian bisa ditingkatkan lagi,” tegas Titiek, menunjukkan dukungan DPR terhadap peningkatan anggaran ketahanan pangan.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan pagu indikatif Kementerian Pertanian Tahun 2026 melalui surat bersama pagu indikatif (SBPI) Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas Nomor S-356/MK.02/2025 dan Nomor B-383/D.9/PPP.04.03/05/2025. Dalam surat yang diterbitkan pada 15 Mei 2025 tersebut, Kementerian Pertanian mendapatkan alokasi pagu sebesar Rp 13.757.120.151.000 atau Rp 13,757 triliun.
Anggaran pagu awal tersebut dialokasikan ke dalam tiga jenis belanja, meliputi belanja pegawai yang mencakup gaji dan tunjangan sebesar Rp 1,64 triliun; belanja operasional kantor yang bersifat mengikat senilai Rp 89 miliar; serta belanja non-operasional sebesar Rp 11,23 triliun.
Pilihan Editor: Apa Dampaknya Jika Pemerintah Mematok Harga Gabah di Tingkat Petani