Amnesty International melaporkan pembebasan 15 mahasiswa Trisakti yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan demonstrasi di Balai Kota Jakarta. Satu mahasiswa masih tetap ditahan.
Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia, menyatakan melalui keterangan pers pada Selasa (27/5), “15 (mahasiswa) telah dibebaskan dan sedang dalam proses pemulangan satu per satu.”
Mahasiswa yang masih ditahan berinisial MAA. MAA masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Hamid menambahkan, “Penangkapannya dilakukan belakangan.”
kumparan telah berupaya mengkonfirmasi hal ini kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, namun belum mendapatkan tanggapan.
Sebanyak 16 mahasiswa Trisakti awalnya ditetapkan sebagai tersangka setelah demonstrasi di Balai Kota Jakarta pada Rabu (21/5) yang berujung kericuhan.
Ke-16 mahasiswa tersebut didakwa dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 160, Pasal 170, Pasal 212, Pasal 216, Pasal 218, dan 351 KUHP, atas tuduhan penghasutan untuk melawan petugas dan penganiayaan terhadap tujuh anggota polisi.