Amnesty International: 15 Mahasiswa Trisakti Bebas, Dipulangkan ke Rumah

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 28 Mei 2025 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Amnesty International melaporkan pembebasan 15 mahasiswa Trisakti yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan demonstrasi di Balai Kota Jakarta. Satu mahasiswa masih tetap ditahan.

Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia, menyatakan melalui keterangan pers pada Selasa (27/5), “15 (mahasiswa) telah dibebaskan dan sedang dalam proses pemulangan satu per satu.”

Mahasiswa yang masih ditahan berinisial MAA. MAA masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Kasus Cap Emas Ilegal Antam: 6 Eks Pejabat Dihukum 8 Tahun

Hamid menambahkan, “Penangkapannya dilakukan belakangan.”

kumparan telah berupaya mengkonfirmasi hal ini kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, namun belum mendapatkan tanggapan.

Sebanyak 16 mahasiswa Trisakti awalnya ditetapkan sebagai tersangka setelah demonstrasi di Balai Kota Jakarta pada Rabu (21/5) yang berujung kericuhan.

Baca Juga :  Benny Simanjuntak Bereaksi Keras: Jonathan Frizzy Tersangka Vape Narkoba!

Ke-16 mahasiswa tersebut didakwa dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 160, Pasal 170, Pasal 212, Pasal 216, Pasal 218, dan 351 KUHP, atas tuduhan penghasutan untuk melawan petugas dan penganiayaan terhadap tujuh anggota polisi.

Berita Terkait

Korupsi Antam Ilegal: 7 Tersangka Divonis Berat Atas Cap Emas Palsu
Polisi dan PPATK Selidiki Jejak Uang Kotor Premanisme
Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Nikita Mirzani Gugat Dokter Reza Gladys: Sidang Perdana Rp 100 Miliar Hari Ini
Enam Koruptor Tata Kelola Emas Divonis Berat: 8 Tahun Bui!
Aksi Curanmor Resahkan Mahasiswa, Pelaku Ditangkap dan Buang Pelat Nomor
Kasus Cap Emas Ilegal Antam: 6 Eks Pejabat Dihukum 8 Tahun
7 Saksi Diperiksa: Update Terkini Kasus Pembacokan Pegawai Kejagung Depok

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:24 WIB

Korupsi Antam Ilegal: 7 Tersangka Divonis Berat Atas Cap Emas Palsu

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:16 WIB

Polisi dan PPATK Selidiki Jejak Uang Kotor Premanisme

Rabu, 28 Mei 2025 - 10:48 WIB

Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Kekerasan Seksual

Rabu, 28 Mei 2025 - 10:44 WIB

Amnesty International: 15 Mahasiswa Trisakti Bebas, Dipulangkan ke Rumah

Rabu, 28 Mei 2025 - 09:31 WIB

Nikita Mirzani Gugat Dokter Reza Gladys: Sidang Perdana Rp 100 Miliar Hari Ini

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

7 WNI Diamankan: Dua Kapal Malaysia Ditangkap di Selat Malaka!

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:39 WIB

technology

iPhone 16 Rilis: Peluang Investasi Saham Erajaya

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:19 WIB

Uncategorized

Xiaomi 15S Pro: Spesifikasi Unggul, Chip Xring O1, Harga Terjangkau?

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:12 WIB