Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memberikan persetujuan atas surat yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, sebuah keputusan yang mencakup nama Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto.
Keputusan penting ini dicapai dalam rapat konsultasi yang melibatkan perwakilan pemerintah, dilaksanakan pada Kamis, 31 Juli 2025. Wakil Ketua DPR, Dasco, mengkonfirmasi persetujuan tersebut, merujuk pada Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 yang berisi permohonan amnesti bagi ribuan individu yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
DPR Setujui Usulan Presiden Prabowo Subianto Beri Abolisi ke Tom Lembong
Amnesti sendiri didefinisikan sebagai pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah terbukti melakukan tindak pidana tertentu.
Sebelum adanya persetujuan amnesti ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta kepada Hasto Kristiyanto. Putusan tersebut dibacakan pada Jumat, 25 Juli 2025, terkait kasus dugaan suap dalam proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Hakim Ketua Rios Rahmanto menjelaskan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta memberi suap secara bersama-sama dan berlanjut. Tindakannya memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Jika denda tidak dibayarkan, Hasto harus menjalani pidana kurungan selama 3 bulan sebagai gantinya.
Meski demikian, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan terkait perkara Harun Masiku, sebagaimana dakwaan kesatu. Dengan demikian, Sekjen PDI-P tersebut dibebaskan dari dakwaan perintangan penyidikan itu.
Ketua KPK Sebut Keputusan Banding atas Kasus Hasto akan Diputuskan Besok