Amnesti Prabowo: Napi Makar & Penghina Presiden Bebas?

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis, 31 Juli 2025, secara resmi menyetujui usulan permohonan pemberian amnesti yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Keputusan penting ini membuka jalan bagi penghapusan hukuman bagi 1.116 terpidana dari berbagai latar belakang kasus, sebagaimana dikonfirmasi oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Di antara ribuan penerima amnesti tersebut, nama Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menjadi sorotan utama. Hasto sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan kader PDIP, Harun Masiku.

Amnesti, menurut definisi yang disampaikan, merupakan wewenang kepala negara untuk memberikan penghapusan hukuman kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Selain Hasto, Supratman merinci bahwa amnesti juga diberikan kepada enam terpidana kasus makar tanpa senjata, yang seluruhnya terjadi di wilayah Papua.

Baca Juga :  Prabowo Kumpulkan Badan Gizi Nasional: Program Makan Bergizi Gratis Diperluas

Kebijakan pengampunan hukuman ini turut mencakup terpidana kasus penghinaan terhadap presiden. Lebih lanjut, amnesti juga dialokasikan bagi narapidana lanjut usia, mereka yang menderita gangguan kejiwaan, serta individu dengan penyakit serius yang memerlukan perawatan intensif di luar fasilitas tahanan.

“Memang permintaan dari Presiden Prabowo saat saya (ditunjuk) jadi Menteri Hukum,” kata Supratman, yang juga seorang politikus Partai Gerindra, pada Kamis, 31 Juli 2025. Ia menambahkan bahwa salah satu pertimbangan utama pemberian amnesti kepada para terpidana ini adalah dalam rangka mendorong persatuan bangsa, terutama untuk menyambut perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus.

Baca Juga :  Gibran Didemo Purnawirawan TNI, Rommy PPP Tanggapi Usulan Penggantian

Tidak berhenti di tahap pertama, Kementerian Hukum juga mengumumkan bahwa sekitar 1.668 orang lagi akan menerima amnesti dari presiden pada tahap kedua. Angka ini merupakan hasil verifikasi dan uji publik yang telah dilakukan oleh Kementerian Hukum, menegaskan komitmen pemerintah dalam upaya rekonsiliasi dan pembinaan kembali masyarakat.

Berita Terkait

Hasto Bebas, Lalu? Bukan Megawati Tujuan Pertamanya!
Keppres Turun! Tom Lembong Bebas Hari Ini? Pengacara Tegaskan!
Yusril Tegaskan Amnesti Hasto & Abolisi Lembong Sah!
PDIP Diuji! Pakar Hukum: Tetap Oposisi Meski Hasto Dapat Amnesti?
Amnesti Prabowo untuk Hasto? KPK Tunggu Keputusan Presiden!
Resmi: 18 Agustus 2025 Libur Nasional! Catat Tanggalnya!
18 Agustus 2025 Libur Nasional! Prabowo Sahkan, Catat Tanggalnya!
Prabowo Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: Ini Kronologinya!

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 01:42 WIB

Hasto Bebas, Lalu? Bukan Megawati Tujuan Pertamanya!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:51 WIB

Keppres Turun! Tom Lembong Bebas Hari Ini? Pengacara Tegaskan!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Yusril Tegaskan Amnesti Hasto & Abolisi Lembong Sah!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:50 WIB

PDIP Diuji! Pakar Hukum: Tetap Oposisi Meski Hasto Dapat Amnesti?

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Amnesti Prabowo untuk Hasto? KPK Tunggu Keputusan Presiden!

Berita Terbaru

Uncategorized

Gawat! Garnacho Pilih Chelsea Jika Cabut dari MU?

Sabtu, 2 Agu 2025 - 02:31 WIB

Uncategorized

Indonesia Bangga! Siswa Raih Medali di Olimpiade Fisika 2025

Sabtu, 2 Agu 2025 - 02:24 WIB

Uncategorized

DJ Panda Posting Foto Erika Carlina & Anak: Ada Apa?

Sabtu, 2 Agu 2025 - 02:03 WIB

politics

Hasto Bebas, Lalu? Bukan Megawati Tujuan Pertamanya!

Sabtu, 2 Agu 2025 - 01:42 WIB