Amnesti Prabowo: Napi Makar & Penghina Presiden Bebas?

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis, 31 Juli 2025, secara resmi menyetujui usulan permohonan pemberian amnesti yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Keputusan penting ini membuka jalan bagi penghapusan hukuman bagi 1.116 terpidana dari berbagai latar belakang kasus, sebagaimana dikonfirmasi oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Di antara ribuan penerima amnesti tersebut, nama Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menjadi sorotan utama. Hasto sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan kader PDIP, Harun Masiku.

Amnesti, menurut definisi yang disampaikan, merupakan wewenang kepala negara untuk memberikan penghapusan hukuman kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Selain Hasto, Supratman merinci bahwa amnesti juga diberikan kepada enam terpidana kasus makar tanpa senjata, yang seluruhnya terjadi di wilayah Papua.

Kebijakan pengampunan hukuman ini turut mencakup terpidana kasus penghinaan terhadap presiden. Lebih lanjut, amnesti juga dialokasikan bagi narapidana lanjut usia, mereka yang menderita gangguan kejiwaan, serta individu dengan penyakit serius yang memerlukan perawatan intensif di luar fasilitas tahanan.

“Memang permintaan dari Presiden Prabowo saat saya (ditunjuk) jadi Menteri Hukum,” kata Supratman, yang juga seorang politikus Partai Gerindra, pada Kamis, 31 Juli 2025. Ia menambahkan bahwa salah satu pertimbangan utama pemberian amnesti kepada para terpidana ini adalah dalam rangka mendorong persatuan bangsa, terutama untuk menyambut perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus.

Tidak berhenti di tahap pertama, Kementerian Hukum juga mengumumkan bahwa sekitar 1.668 orang lagi akan menerima amnesti dari presiden pada tahap kedua. Angka ini merupakan hasil verifikasi dan uji publik yang telah dilakukan oleh Kementerian Hukum, menegaskan komitmen pemerintah dalam upaya rekonsiliasi dan pembinaan kembali masyarakat.

Berita Terkait

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!
Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!
Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani
Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!
Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!
BP Haji Naik Kelas: Kementerian Baru, Ditjen Haji Kemenag Dihapus?
Amnesti Eks Wamenaker: Kontroversi dan Tanda Tanya Besar?
IKN Lanjut! Gibran Pastikan Pembangunan Ibu Kota Negara Terus Berjalan

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:45 WIB

Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:15 WIB

Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB