Amnesti Prabowo ke Hasto Kristiyanto Disetujui DPR: Kejutan Politik!

- Penulis

Kamis, 31 Juli 2025 - 23:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah menyetujui permohonan amnesti yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Keputusan penting ini mencakup pemberian amnesti kepada total 1.116 terpidana, termasuk salah satu nama yang paling disoroti, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto. Persetujuan ini dicapai dalam rapat konsultasi yang digelar bersama pemerintah pada Kamis, 31 Juli 2025.

Seorang perwakilan DPR, Dasco, mengonfirmasi keputusan tersebut, menyampaikan, “Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto.”

Amnesti sendiri, dalam konteks hukum, merujuk pada pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau kelompok yang telah terbukti melakukan tindak pidana tertentu. Langkah ini secara efektif membatalkan konsekuensi hukum dari vonis yang telah dijatuhkan.

Baca Juga :  Tips Ampuh BEI: UMKM Sukses IPO dan Go Public

Pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto ini menyusul vonis yang dijatuhkan kepadanya. Sebelumnya, Hasto telah dijatuhi pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 25 Juli 2025. Vonis tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap dalam proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memberi suap secara bersama-sama dan berlanjut, sesuai dengan dakwaan kedua. Hakim Ketua Rios Rahmanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, menjelaskan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.” Majelis hakim menyimpulkan, berdasarkan fakta persidangan, tindakan Hasto memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Kardinal Suharyo: Paus Leo XIV Teruskan Jejak Paus Fransiskus

Meskipun demikian, Hasto dibebaskan dari dakwaan perintangan penyidikan terkait perkara Harun Masiku. Majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perbuatan tersebut sebagaimana dakwaan kesatu, sehingga Sekjen PDI-P itu dinyatakan bebas dari tuntutan perintangan penyidikan tersebut.

Berita Terkait

Tom Lembong Bebas, Anies Puji Prabowo: Kejutan Politik?
Kuil Murugan Jakarta: Wisata Religi Hindu Tamil Unik di Ibu Kota
Sabar/Reza Ganas! Hasil Macau Open 2025: Unggulan Pertama Tak Terbendung
Rekening Dormant Dibekukan? Ini Kata Kepala PPATK Soal Kontroversi!
Luis Diaz ke Bayern: 5 Alasan Tinggalkan Liverpool, Untungkah?
Dasco Ungkap Alasan PPATK Bekukan Rekening Dormant: Selamatkan Dana Nasabah!
Blokir Rekening Dormant Dikritik Ekonom Indef: Kebijakan Tepatkah?
Man United vs Bournemouth: Dorgu Gemilang, Casemiro & Mount Disorot!

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:23 WIB

Tom Lembong Bebas, Anies Puji Prabowo: Kejutan Politik?

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Kuil Murugan Jakarta: Wisata Religi Hindu Tamil Unik di Ibu Kota

Jumat, 1 Agustus 2025 - 06:34 WIB

Sabar/Reza Ganas! Hasil Macau Open 2025: Unggulan Pertama Tak Terbendung

Jumat, 1 Agustus 2025 - 04:14 WIB

Rekening Dormant Dibekukan? Ini Kata Kepala PPATK Soal Kontroversi!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 03:53 WIB

Luis Diaz ke Bayern: 5 Alasan Tinggalkan Liverpool, Untungkah?

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Dirut Food Station Mundur! Gubernur Pramono Terima Pengunduran Diri

Jumat, 1 Agu 2025 - 20:06 WIB

politics

Yusril Tegaskan Amnesti Hasto & Abolisi Lembong Sah!

Jumat, 1 Agu 2025 - 18:34 WIB