Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, baru saja menerima amnesti yang membebaskannya dari hukuman pidana. Pemberian amnesti ini memunculkan sorotan tajam, terutama terkait kemungkinan kehadirannya dalam perhelatan akbar Kongres VI PDIP yang berlangsung di Bali Nusa Dua Convention Center, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Ketidakpastian mengenai partisipasi Hasto dalam kongres tersebut, yang telah beberapa kali tertunda, dikemukakan oleh Ketua Steering Committee Kongres VI PDIP, Komarudin Watubun. “Saya belum tahu, karena, kan, masih ada proses administrasi pembebasan terhadap Hasto,” ujar Komarudin saat ditemui di lokasi kongres pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Di tempat terpisah, Koordinator Tim Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, yang juga seorang politikus PDIP, menyatakan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan proses administrasi pembebasan kliennya dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ronny berharap proses tersebut dapat selesai secepatnya, seraya menghormati setiap tahapan yang berjalan. Ia juga berjanji untuk terus mengabarkan perkembangan terbaru kepada rekan-rekan media.
Sebagai latar belakang, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya telah menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan kepada Hasto Kristiyanto. Vonis tersebut dijatuhkan pada Jumat, 25 Juli 2025, setelah Hasto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Suap ini bertujuan untuk memuluskan langkah kader PDIP, Harun Masiku, sebagai pengganti Nazarudin Kiemas di kursi DPR RI periode 2019-2024.
Tak berselang lama, hanya dalam waktu kurang dari seminggu setelah vonis, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan keputusan penting. Pada 30 Juli 2025, Presiden Prabowo memberikan amnesti atau pengampunan kepada Hasto Kristiyanto, bersama dengan 1.116 terpidana lainnya, sebagaimana tercantum dalam surat Presiden Nomor R42/Pres 07.2025.
Usulan pemberian amnesti ini kemudian mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa persetujuan tersebut diberikan setelah rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR, yang dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. “Pemberian persetujuan tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Hasto Kristiyanto,” jelas Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis malam, 31 Juli 2025.
Sehari setelah persetujuan amnesti itu, Kongres VI PDIP resmi dibuka di Pulau Dewata. Pelaksanaan kongres ini berlangsung secara tertutup dan dijaga dengan ketat. Sejumlah pecalang dan satuan tugas PDIP tampak berjaga di berbagai titik lokasi, memastikan hanya individu dengan tanda pengenal kongres yang diizinkan masuk.
Di penghujung kongres, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, kembali dikukuhkan untuk memimpin partai berlambang banteng tersebut untuk periode 2025-2030. Dalam sesi pengukuhan, Megawati secara resmi mengambil sumpah dan kini siap menyusun struktur kepengurusan partai yang baru.
Pilihan Editor:
Opsi-opsi Rekayasa Pemilu dalam UU Pemilihan Umum