Amnesti Hasto? Prabowo Pertimbangkan Langkah Mengejutkan Ini!

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 01:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Keputusan signifikan ini tidak hanya berlaku bagi Hasto, melainkan juga mencakup 1.116 terpidana lainnya. Pemberian amnesti tersebut tertuang dalam surat Presiden Nomor R42/Pres 07.2025 yang diterbitkan pada 30 Juli 2025, menandai langkah penting dalam lanskap hukum dan politik nasional.

Usulan pemberian amnesti yang diajukan oleh Presiden Prabowo kepada Hasto dan ribuan terpidana lainnya telah mendapatkan persetujuan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi persetujuan tersebut dalam konferensi pers di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis malam, 31 Juli 2025. Konfirmasi ini menyusul rapat konsultasi antara pihak DPR dengan pemerintah yang dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan pertimbangan utama di balik keputusan Kepala Negara untuk memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. “Pertimbangannya dalam pemberian ini pasti demi kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya. Supratman menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto juga ingin menciptakan suasana persaudaraan antar semua elemen bangsa, menekankan bahwa pembangunan nasional memerlukan kerja sama kolektif, termasuk dari seluruh komponen politik. Selain itu, terdapat pertimbangan subyektif terkait kontribusi dan prestasi yang bersangkutan terhadap Indonesia, imbuh politikus Partai Gerindra tersebut.

Baca Juga :  Letjen Djaka Budi Utama Pensiun Dini: Penjelasan Resmi TNI

Amnesti ini tidak hanya menyasar kasus-kasus politik, melainkan juga mencakup berbagai jenis tindak pidana lainnya, mulai dari kasus penghinaan terhadap presiden hingga kasus makar tanpa senjata di Papua. Menteri Supratman memastikan bahwa 1.116 individu yang diusulkan telah melalui proses verifikasi ketat dan memenuhi syarat dari Kementerian Hukum. Pemerintah juga berencana untuk melanjutkan program amnesti ini ke tahap berikutnya, dengan target sekitar 1.668 terpidana lainnya.

Baca Juga :  ASN Bolos Kerja Tahunan: Wajib Kembalikan Gaji yang Diterima?

Sebagai informasi, amnesti adalah bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu, memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto diketahui divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum. Kasus ini mencuat terkait proses pergantian antar waktu anggota DPR yang turut melibatkan kader PDIP, Harun Masiku.

Selain memberikan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Presiden Prabowo juga mengusulkan pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Mantan Menteri Perdagangan ini sebelumnya terjerat kasus korupsi gula impor dan telah divonis 4,5 tahun penjara, menunjukkan komitmen pemerintah dalam meninjau berbagai kasus hukum dengan pertimbangan mendalam.

Berita Terkait

Keppres Turun! Tom Lembong Bebas Hari Ini? Pengacara Tegaskan!
Yusril Tegaskan Amnesti Hasto & Abolisi Lembong Sah!
PDIP Diuji! Pakar Hukum: Tetap Oposisi Meski Hasto Dapat Amnesti?
Amnesti Prabowo untuk Hasto? KPK Tunggu Keputusan Presiden!
Resmi: 18 Agustus 2025 Libur Nasional! Catat Tanggalnya!
18 Agustus 2025 Libur Nasional! Prabowo Sahkan, Catat Tanggalnya!
Prabowo Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: Ini Kronologinya!
Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong: 4 Hal Penting Diketahui

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:51 WIB

Keppres Turun! Tom Lembong Bebas Hari Ini? Pengacara Tegaskan!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Yusril Tegaskan Amnesti Hasto & Abolisi Lembong Sah!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:50 WIB

PDIP Diuji! Pakar Hukum: Tetap Oposisi Meski Hasto Dapat Amnesti?

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Amnesti Prabowo untuk Hasto? KPK Tunggu Keputusan Presiden!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 13:12 WIB

Resmi: 18 Agustus 2025 Libur Nasional! Catat Tanggalnya!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

KA Argo Bromo Anggrek Anjlok di Subang: 281 Penumpang Selamat!

Jumat, 1 Agu 2025 - 21:36 WIB

sports

Hokky Caraka ke Persita! Lanjut Super League Musim Depan

Jumat, 1 Agu 2025 - 21:15 WIB