Ragamutama.com – Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, memicu perhatian luas. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dalam pernyataannya di Jakarta, tidak menampik adanya nuansa politis di balik langkah tersebut, namun menegaskan bahwa hal itu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk merangkul seluruh elemen kekuatan politik di Tanah Air.
“Presiden ingin semua komponen bangsa berpartisipasi dan bersama-sama. Karena presiden merasa semua anak negeri, ayo kita bersama-sama untuk membangun,” ujar Supratman di Kantor Kementerian Hukum pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Supratman lebih lanjut menjelaskan bahwa niat Presiden Prabowo adalah untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), terutama menjelang perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 pada 17 Agustus mendatang. Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, keinginan Prabowo untuk melakukan rekonsiliasi dan menyatukan seluruh elemen bangsa sebenarnya sudah ada jauh sebelum ia menduduki kursi kepresidenan.
“Karena itu, dari dulu Bapak Presiden selalu menginginkan rekonsiliasi. Itu dari hati beliau, selalu begitu,” tegas Supratman.
Di sisi lain, politikus senior PDIP, Said Abdullah, membantah keras tudingan adanya politik transaksional di balik pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Pernyataan ini muncul di tengah spekulasi yang beredar.
“Jangan karena Dasco datang, lalu ada amnesti. Kami hari ini kongres, seakan-akan isinya transaksional,” kata Said ketika ditemui di kawasan Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Jumat, 1 Agustus 2025.
“Jauh dari itu. Itu bukan karakter PDI Perjuangan, bukan karakter Ibu Megawati,” imbuhnya, menegaskan integritas partainya.
Pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto ini tak lepas dari rekam jejak hukum Hasto Kristiyanto. Hasto sebelumnya merupakan terdakwa dalam kasus suap yang melibatkan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal PDIP itu pada 25 Juli 2025.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah karena menyediakan sebagian dana suap untuk Wahyu Setiawan. Suap tersebut bertujuan agar kader PDIP, Harun Masiku, dapat menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024. Nazarudin Kiemas meninggal dunia sebelum sempat dilantik.
Langkah Presiden Prabowo dalam memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto ini juga telah melalui prosedur. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengkonfirmasi bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui amnesti tersebut dalam rapat konsultasi dengan pemerintah yang digelar pada Kamis malam, 31 Juli 2025.
“Kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat itu kami telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” jelas Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam laporan ini.