Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong: 4 Hal Penting Diketahui

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengambil langkah signifikan dengan memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Keputusan ini tidak hanya menyasar kedua tokoh tersebut, melainkan juga mencakup amnesti bagi 1.115 narapidana lainnya, menandai kebijakan pengampunan yang luas dari kepala negara.

Sebagai informasi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), abolisi didefinisikan sebagai peniadaan suatu peristiwa pidana, yang secara efektif menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Sementara itu, amnesti adalah bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Kedua tindakan ini memiliki implikasi hukum yang mendalam, menghentikan atau menghapuskan konsekuensi dari tuduhan atau putusan pidana.

Langkah Presiden Prabowo ini telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengonfirmasi pada Kamis (31/7/2025) di Gedung DPR RI, Jakarta, bahwa parlemen telah menyetujui Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 yang berisi permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong. Selain itu, DPR juga memberikan persetujuan dan pertimbangan terhadap Surat Presiden Nomor R42/Pres/07/2025 yang bertanggal sama, terkait amnesti bagi 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

Baca Juga :  UU TNI Disahkan: DPR Belum Unggah, Publik Harus Tunggu?

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, dalam kesempatan yang sama, menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah merencanakan pemberian amnesti ini dalam dua tahap. Tahap pertama telah memenuhi syarat untuk 1.116 orang, meskipun awalnya targetnya mencapai 44.000 orang. Ia menambahkan bahwa tahap kedua akan mencakup sekitar 1.668 orang, dan pihaknya telah melakukan verifikasi serta uji publik terhadap data-data tersebut.

Andi Agtas juga membeberkan bahwa Kemenkumhamlah yang mengusulkan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong kepada Presiden Prabowo. Pengusulan ini didasari berbagai pertimbangan yang telah disampaikan kepada kepala negara. Dengan diterbitkannya abolisi, konsekuensinya adalah seluruh proses hukum yang sedang berjalan akan dihentikan sepenuhnya. Proses ini akan final setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden, yang kini tinggal menunggu setelah pertimbangan DPR disepakati oleh fraksi-fraksi.

Baca Juga :  Prabowo Subianto & Macron: Toast Persahabatan di Gala Diner

Mengenai alasan di balik pemberian amnesti dan abolisi ini, Andi Agtas mengungkapkan beberapa pertimbangan kunci. Salah satunya adalah upaya untuk memperkuat persatuan bangsa, terutama dalam rangka menyambut perayaan Kemerdekaan 17 Agustus. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat menjaga kondusivitas serta merajut kembali rasa persaudaraan di antara seluruh elemen anak bangsa. Pemerintah juga mempertimbangkan untuk membangun bangsa secara bersama-sama dengan melibatkan seluruh kekuatan politik di Indonesia. Menkum juga menambahkan bahwa pertimbangan subjektif turut berperan, yaitu bahwa pihak-pihak yang diberi amnesti atau abolisi juga dinilai memiliki prestasi atau kontribusi signifikan kepada Republik Indonesia.

Berita Terkait

Hasto Bebas, Lalu? Bukan Megawati Tujuan Pertamanya!
Keppres Turun! Tom Lembong Bebas Hari Ini? Pengacara Tegaskan!
Yusril Tegaskan Amnesti Hasto & Abolisi Lembong Sah!
PDIP Diuji! Pakar Hukum: Tetap Oposisi Meski Hasto Dapat Amnesti?
Amnesti Prabowo untuk Hasto? KPK Tunggu Keputusan Presiden!
Resmi: 18 Agustus 2025 Libur Nasional! Catat Tanggalnya!
18 Agustus 2025 Libur Nasional! Prabowo Sahkan, Catat Tanggalnya!
Prabowo Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: Ini Kronologinya!

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 01:42 WIB

Hasto Bebas, Lalu? Bukan Megawati Tujuan Pertamanya!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:51 WIB

Keppres Turun! Tom Lembong Bebas Hari Ini? Pengacara Tegaskan!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Yusril Tegaskan Amnesti Hasto & Abolisi Lembong Sah!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:50 WIB

PDIP Diuji! Pakar Hukum: Tetap Oposisi Meski Hasto Dapat Amnesti?

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Amnesti Prabowo untuk Hasto? KPK Tunggu Keputusan Presiden!

Berita Terbaru

sports

Arsenal Kejar Eze & Rodrygo: Trossard Korban Transfer?

Sabtu, 2 Agu 2025 - 04:30 WIB

sports

Nasib Anak Legenda Sepak Bola: Gagal Tiru Jejak Ayah?

Sabtu, 2 Agu 2025 - 03:48 WIB

Uncategorized

Gawat! Garnacho Pilih Chelsea Jika Cabut dari MU?

Sabtu, 2 Agu 2025 - 02:31 WIB

Uncategorized

Indonesia Bangga! Siswa Raih Medali di Olimpiade Fisika 2025

Sabtu, 2 Agu 2025 - 02:24 WIB