Jakarta – Pemberian hak prerogatif presiden berupa abolisi dan amnesti, yang baru-baru ini diterima oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, memicu sorotan tajam dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), dan IM57+ Institute secara tegas menyatakan perlunya ketentuan teknis yang jelas untuk mengatur standar pemberian wewenang istimewa ini.
Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis, 31 Juli 2025, dianggap sebagai momentum penting untuk meninjau ulang regulasi terkait. Peneliti ICW, Almas Sjafrina, pada Jumat, 1 Agustus 2025, menegaskan bahwa meskipun konstitusi, khususnya Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, telah memberikan hak prerogatif presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR, namun absennya standar dan ketentuan teknis yang eksplisit berpotensi besar memicu ketidakjelasan dan penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, ketiga organisasi anti-korupsi tersebut mendesak agar aturan ini diperjelas melalui undang-undang.
Salah satu penerima amnesti adalah Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya terjerat kasus suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memvonis Hasto 3,5 tahun penjara setelah terbukti menyediakan sebagian dana suap. Dana tersebut bertujuan melancarkan jalan kader PDIP, Harun Masiku, sebagai anggota DPR RI pengganti Nazarudin Kiemas untuk periode 2019-2024, setelah Nazarudin meninggal dunia sebelum dilantik.
Amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Hasto Kristiyanto bukan merupakan kasus tunggal. Dalam rapat konsultasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Presiden juga mengusulkan amnesti untuk 1.116 narapidana lainnya. Usulan ini kemudian disetujui secara bersama oleh DPR dan pemerintah pada Kamis, 31 Juli 2025. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi keputusan tersebut dalam konferensi pers di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Di sisi lain, abolisi diberikan kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang merupakan terdakwa kasus korupsi impor gula. Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 18 Juli 2025. Menariknya, dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Tom Lembong tidak menerima keuntungan pribadi dan tidak memiliki niat jahat (mens rea). Pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong, bersama dengan amnesti bagi Hasto Kristiyanto, semakin mempertegas urgensi pengaturan yang lebih rigid terkait pelaksanaan hak prerogatif presiden ini.









