Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Kantor Bea Cukai Belawan, bekerja sama dengan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Sumatra Utara, telah melaksanakan pemusnahan terhadap 23,9 ton kacang kedelai impor asal Bolivia. Kacang kedelai tersebut ditemukan dalam kondisi yang tidak layak, yakni rusak dan membusuk.
Proses pemusnahan dilakukan di Fasilitas Pengelolaan Limbah Terpadu (FPLT) PT Adhi Karya. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pengendalian risiko untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit yang dapat membahayakan tumbuhan.
Bea Cukai dan Polri Ungkap Peredaran Gelap Sabu 86 kg
Bea Cukai dan Polri Ungkap Peredaran Gelap Sabu 86 kg
1. Langkah preventif agar pangan yang beredar di masyarakat aman
N. Prayatno Ginting, Kepala Balai BKHIT Sumatra Utara, menjelaskan bahwa kedelai yang dimusnahkan terdiri dari 254 karung yang dimuat dalam satu kontainer milik sebuah perusahaan importir. Kerusakan pada komoditas tersebut terdeteksi saat pemeriksaan fisik dan kesehatan di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara, Pelabuhan Belawan, pada tanggal 24 Maret 2025.
Dari total tujuh kontainer yang diperiksa, ditemukan bahwa satu kontainer mengalami kerusakan akibat kebocoran pada bagian atapnya. Hal ini menyebabkan air masuk dan merusak kualitas kedelai. Pemusnahan ini merupakan langkah preventif penting untuk melindungi kesehatan masyarakat, mencegah penyebaran organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), dan melestarikan sumber daya hayati.
“Tindakan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 serta Peraturan Badan Karantina Indonesia. Pemusnahan ini adalah langkah pencegahan yang bertujuan untuk memastikan keamanan pangan yang beredar di masyarakat, sehingga terhindar dari ancaman biologis,” ungkap Ginting.
2. Bagian pengawasan intensif terhadap barang impor
Sementara itu, Ahmad Luthfi, Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, menekankan bahwa sinergi antara Bea Cukai dan BKHIT adalah bagian integral dari pengawasan intensif terhadap barang-barang impor yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“Kami sepenuhnya mendukung langkah-langkah yang diambil oleh BKHIT dalam menjaga keamanan pangan nasional. Pemusnahan ini adalah bukti nyata kolaborasi antarinstansi dalam melindungi masyarakat dari peredaran bahan pangan yang tidak memenuhi standar konsumsi,” kata Luthfi.
3. Pemusnahan sudah sesuai prosedur
Ia juga memastikan bahwa proses pemusnahan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ketat, dan diawasi oleh pejabat karantina. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa proses tersebut ramah lingkungan dan tidak menimbulkan dampak negatif.
Langkah ini berpedoman pada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU No. 21 Tahun 2019, serta Pasal 344 ayat (1) huruf e Peraturan Badan Karantina Indonesia No. 14 Tahun 2024, yang mengatur tentang pemusnahan media pembawa yang rusak atau berpotensi membahayakan.
“Kegiatan ini adalah manifestasi nyata dari komitmen dan sinergi yang terjalin antara Bea Cukai dan badan karantina, dengan tujuan menciptakan sistem pangan nasional yang aman, sehat, dan dapat dipercaya,” tegasnya.