Alasan Polisi Tetapkan 3 Warga Rempang sebagai Tersangka Bentrok Dipertanyakan

- Penulis

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM, KOMPAS.COM – Unit Satreskrim Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, telah memanggil dan memeriksa tiga warga Pulau Rempang yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang melibatkan puluhan orang diduga pekerja PT MEG pada 18 Desember 2024.

Ketiga tersangka tersebut adalah Siti Hawa atau Nek Awe (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar (54).

Mereka dikenakan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.

Menurut pihak kepolisian, ketiga warga tersebut diduga melakukan tindakan penghalangan dan mempengaruhi warga sebelum penyerangan terjadi.

Penyerangan tersebut terjadi setelah warga berhasil mengamankan satu dari empat orang diduga pekerja PT MEG yang melakukan perusakan dan pencopotan spanduk bernada penolakan terhadap proyek PSN Rempang Eco-City pada malam 17 Desember 2024.

Satu orang berinisial R yang diamankan warga kemudian dibawa ke posko di Kampung Sembulang Hulu, yang merupakan titik kumpul bagi warga yang mempertahankan kampung mereka.

Setelah itu, pihak kepolisian berusaha melakukan negosiasi, namun berujung pada penyerangan oleh puluhan orang menggunakan senjata seperti balok dan panah.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian mengungkapkan, kasus ini berawal dari adanya karyawan PT MEG yang dikejar warga dan dibawa ke balai warga. 

Menurutnya, polisi menerima laporan ada pria yang ditahan di balai warga dalam kondisi kaki terikat dan terbaring.  

“Polsek Galang sudah ke lokasi untuk bernegosiasi agar pria tersebut dilepaskan. Namun, ketiga warga yang kami tetapkan sebagai tersangka menghalangi dan mempengaruhi warga sekitar. Saat itu, jumlah warga banyak, sehingga kepolisian tidak bisa mengimbangi,” jelas Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, pada Kamis (6/2/2025).

Dalam proses pemeriksaan, ketiga tersangka hanya perlu menjawab sekitar 18 poin pertanyaan.

Kehadiran mereka untuk memenuhi panggilan kepolisian juga didampingi oleh tim kuasa hukum.

Pihak kepolisian menjelaskan pengenaan Pasal 333 KUHP karena tindakan ketiga tersangka yang menghalangi pertolongan kepada seseorang yang sudah tidak berdaya.

Dalam kasus ini, kepolisian menerima tiga laporan, dua di antaranya dari masyarakat yang menjadi korban, dan satu laporan dari pekerja PT MEG yang menjadi korban penahanan.

Selain menetapkan tiga warga sebagai tersangka, kepolisian juga telah menetapkan dua karyawan PT MEG sebagai tersangka penyerangan.

Alasan polisi dipertanyakan

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mempertanyakan pengenaan Pasal Perampasan Kemerdekaan terhadap warga Pulau Rempang.

“Kemerdekaan siapa yang dirampas? Bukankah Nek Awe yang merasa kebebasannya dirampas?” kata Mafirion.

Dalam rapat bersama Menteri HAM, Mafirion meminta kementerian untuk melakukan evaluasi mengenai tindakan intimidasi yang dialami warga sejak isu PSN Rempang Eco-City mencuat pada 2023.

Meskipun menghormati proses hukum, Mafirion mengecam penahanan terhadap warga Pulau Rempang yang hanya ingin mempertahankan hak mereka.

Ia juga meminta Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota Batam untuk berkomunikasi dengan warga terkait rencana investasi PSN Rempang Eco-City.

Ketiga warga Pulau Rempang yang ditetapkan sebagai tersangka tidak ditahan setelah pengajuan oleh LBH Mawar Saron Batam selaku kuasa hukum.

Tak berniat merampas kemerdekaan

Direktur LBH Mawar Saron Batam, Supriardoyo Simanjuntak, menegaskan bahwa kliennya tidak berniat menahan atau merampas kemerdekaan seseorang.

Ia menjelaskan bahwa warga hanya ingin kepastian dari pihak kepolisian terkait perusakan yang dilakukan pekerja perusahaan.

Siti Hawa atau Nek Awe, setelah menjalani pemeriksaan, mengaku tidak merasa tenang sejak rencana PSN Rempang Eco-City diumumkan.

Ia berharap perusahaan dapat memilih lokasi investasi lain. “Permintaan nenek dan warga, perusahaan ini dipindahkan saja sebab kami saat ini tidak pernah ada ketenangan,” ujarnya.

Nek Awe juga menolak pasal perampasan kemerdekaan yang dikenakan kepadanya, menegaskan bahwa ia hanya ingin melindungi kampung kelahirannya. “Nenek tak terima, apa yang nenek rampas, nenek kan jaga kampung,” tuturnya.

Berita Terkait

Saksi Mata Ungkap Ciri-Ciri Komplotan Penculik Kepala Cabang BRI!
Immanuel Ebenezer Dapat Ducati Usai Tanya Bobby, KPK Ungkap!
22 Kendaraan Immanuel Ebenezer Disita KPK: Siapa Pemiliknya?
Kacab Bank BUMN Diculik & Dibunuh: Fakta di Balik Tragedi
Istri Arya Daru Telepon Polsek 7 Kali? Ini Kata Polsek Menteng!
Ketua RW Ungkap Detik-Detik Penggerebekan Penculik Kepala Cabang Bank
Immanuel Ebenezer Korupsi: Gaji Tinggi Tak Jamin Bebas Rasuah?
Immanuel Ebenezer: Rp3 Miliar, Amnesti, dan Fakta Kasusnya Terungkap!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:24 WIB

Saksi Mata Ungkap Ciri-Ciri Komplotan Penculik Kepala Cabang BRI!

Senin, 25 Agustus 2025 - 08:53 WIB

Immanuel Ebenezer Dapat Ducati Usai Tanya Bobby, KPK Ungkap!

Senin, 25 Agustus 2025 - 06:54 WIB

22 Kendaraan Immanuel Ebenezer Disita KPK: Siapa Pemiliknya?

Senin, 25 Agustus 2025 - 02:56 WIB

Kacab Bank BUMN Diculik & Dibunuh: Fakta di Balik Tragedi

Minggu, 24 Agustus 2025 - 14:33 WIB

Istri Arya Daru Telepon Polsek 7 Kali? Ini Kata Polsek Menteng!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB

Public Safety And Emergencies

Demo DPR, Tol Dalam Kota Macet! Lalin Dialihkan

Senin, 25 Agu 2025 - 21:00 WIB

politics

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agu 2025 - 17:52 WIB