Ragamutama.com – , Jakarta – Kasus meninggalnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan diambil alih oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya). Polisi mengungkap alasan kasus itu berpindah tangan adalah agar perkara terungkap lebih cepat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi mengatakan dalam penanganan peristiwa, polisi memiliki lapis kemampuan yang berbeda. “Ada lapis kemampuan dalam manajerial operasional kepolisian. Jadi, sekali lagi tujuannya adalah untuk peningkatan kecepatan proses pengungkapan perkara,” katanya di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Juli 2025.
Kasus ini sekarang ditangani oleh Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Namun, Ade Ary mengatakan satuan kerja lainnya masih membantu menangani kasus. “Tentunya gabungan, masih gabungan bersama dengan Polsek (Kepolisian Sektor) Menteng, Polres (Kepolisian Resor) Metro Jakarta Pusat,” ucapnya.
Mulanya, kasus ini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jakarta Pusat. Wakasat Reskrim Polres Jakarta Pusat Komisaris Sigit Karyono yang awalnya mengungkap pemindahan penanganan kasus ini. “Kami baru saja berkoordinasi, kasus ini selanjutnya ditangani Ditkrimum Polda Metro Jaya,” ujar Sigit saat dihubungi pada Kamis, 10 Juli 2025.
Tim penyelidik Polda Metro Jaya kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kos tempat tinggal Arya Daru pada 11 Juli 2025, kali ini menggandeng dokter polisi dan dokter dari Rumah Sakit dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM). Ini merupakan olah TKP ketiga oleh polisi yang terpantau oleh media sejak jasad Daru ditemukan sekitar pukul 8.00 WIB pada Selasa, 8 Juli 2025.
Jasad diplomat Kemlu itu ditemukan dalam keadaan seluruh kepala dilakban dan badan dibalut selimut, di kamar kos nomor 105 di Guest House Gondia, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.
Ade Ary mengatakan saat ini tim penyelidik masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan para dokter. Selain itu, polisi juga sedang menanti hasil pemeriksaan organ jenazah yang dilakukan di laboratorium. “Kemudian juga masih menunggu saat ini proses pemeriksaan patologi masih berlangsung,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Pusat juga melakukan olah TKP bersama Pusat Identifikasi (Pusident) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) di kos Arya Daru pada Rabu, 9 Juli 2025.
Dalam olah TKP ini, Sigit mengatakan, tim Pusident Mabes Polri hanya melakukan pengecekan barang-barang di kos tersebut. “Dari Mabes hanya cek barang-barang saja. Apa saja itu, nanti kami akan padukan dengan (keterangan) ahli-ahli,” ujarnya kepada wartawan di lokasi.
Hasil pengecekan itu mengungkap bahwa tidak ada dokumen atau barang berharga Daru yang menghilang. Polisi mengamankan dua kamera pengawas atau CCTV yang ada di kos tersebut. Sigit pun memastikan kartu akses menuju kos Daru hanya ada satu, tidak ada duplikatnya. “Satu ini saja,” kata dia.
Awalnya, Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar (Kombes) Susatyo Purnomo Condro mengatakan jenazahnya pertama kali ditemukan warga setempat. “Kami menerima laporan dari warga terkait penemuan seorang pria yang meninggal dunia di dalam kamar kos kawasan Gondangdia,” ucap Susatyo dalam keterangannya, Selasa, 8 Juli 2025.
Jenazah Arya Daru telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sunten Cemetery, Banguntapan, Bantul, pada Rabu sore, 9 Juli 2025.
Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Polisi dan Tim Dokter Datangi Tempat Kos Arya Daru