Aksi Kekerasan Debt Collector Berujung Penangkapan di Surabaya

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Kekerasan Debt Collector Berujung Penangkapan di Surabaya (Humas Polri)

Aksi Kekerasan Debt Collector Berujung Penangkapan di Surabaya (Humas Polri)

RAGAMUTAMA.COM – Surabaya kembali dihebohkan dengan insiden kekerasan yang melibatkan sekelompok debt collector (DC).

Empat pelaku akhirnya diringkus oleh Polrestabes Surabaya setelah menyerang seorang pengacara di sebuah depot nasi goreng di kawasan Griya Kebraon, Karang Pilang, Surabaya, Senin malam (13/1).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, memaparkan kronologi kejadian yang bermula dari niat sederhana sang korban, Tjetjep Mohammad Yasien alias Gus Yasien (57), seorang advokat, untuk menikmati makan malam bersama rekannya, Ahmad Fahmi Ardiyansyah, SH.

Saat itu, mereka tengah membahas kasus tunggakan kartu kredit klien mereka, Abdul Proko Santoso, pemilik depot tersebut.

Namun, situasi berubah mencekam saat Gus Yasien dihampiri oleh Nikson Brillyan Maskikit (32), koordinator penagihan kartu kredit dari sebuah bank.

Tanpa basa-basi, Nikson, bersama tiga rekannya Ando (24), Rio (19), dan Ade (30) mengintimidasi korban. Mereka memaksa Gus Yasien untuk duduk dan mulai menyerangnya saat korban menolak.

Aksi brutal ini mencakup pemukulan di kepala, punggung, dan kaki korban. Tak hanya itu, mereka juga merusak properti depot, termasuk tiga kursi plastik dan tempat sendok. “Ini murni tindakan kekerasan yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Kombes Luthfie saat memberikan keterangan, Selasa (21/1).

Menurut Kapolrestabes, insiden tersebut dipicu oleh upaya penagihan utang kartu kredit klien korban.

Perusahaan tempat para pelaku bekerja, PT Perkasa Abadi Perdana, diduga menjadi pihak yang mengarahkan aksi ini.

Sayangnya, penagihan berubah menjadi aksi kekerasan ketika para pelaku merasa frustrasi tidak mendapatkan respons yang diinginkan.

Akibat kejadian itu, Gus Yasien harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit PHC Surabaya akibat cedera serius yang mengganggu aktivitasnya.

Sementara itu, polisi bergerak cepat dengan mengamankan barang bukti, termasuk rekaman video insiden, pakaian korban, dan beberapa barang yang dirusak di lokasi kejadian.

Keempat pelaku kini mendekam di tahanan, dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

“Kami memastikan kasus ini ditangani dengan serius. Kekerasan seperti ini tidak bisa ditoleransi, dan pelaku akan dihukum sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kombes Luthfie.

Berita Terkait

Gagal Jual Hasil Jambretan, Pria di Tangerang Terciduk Saat Bongkar Pola Kunci HP
Beras Bermerek Premium Ternyata Oplosan, Polisi Bongkar Penipuan di Balikpapan
Polresta Cirebon Tangkap Pria Pengedar Obat Keras Ilegal, 509 Butir Disita
Pelaku Begal Sadis di Cipacing yang Lukai Pengendara Akhirnya Ditangkap Polisi
Reaktivasi Jalur Kereta Api Garut – Cikajang Picu Protes Warga Sekitar
Puluhan Siswa Cianjur Diduga Keracunan MBG, BGN Tunggu Hasil Lab!
Panen Perdana Metode IPHA di Indramayu Sukses Hasilkan 11 Ton per Hektare, Hemat Air dan Biaya Produksi
Pemkot Bandung Genjot Strategi Tanggulangi Lonjakan Sampah Pascalebaran

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:22 WIB

Gagal Jual Hasil Jambretan, Pria di Tangerang Terciduk Saat Bongkar Pola Kunci HP

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:53 WIB

Beras Bermerek Premium Ternyata Oplosan, Polisi Bongkar Penipuan di Balikpapan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:53 WIB

Polresta Cirebon Tangkap Pria Pengedar Obat Keras Ilegal, 509 Butir Disita

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:53 WIB

Pelaku Begal Sadis di Cipacing yang Lukai Pengendara Akhirnya Ditangkap Polisi

Jumat, 25 April 2025 - 18:52 WIB

Reaktivasi Jalur Kereta Api Garut – Cikajang Picu Protes Warga Sekitar

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB

Public Safety And Emergencies

Demo DPR, Tol Dalam Kota Macet! Lalin Dialihkan

Senin, 25 Agu 2025 - 21:00 WIB

politics

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agu 2025 - 17:52 WIB