Aksi Keji Ayah di Pulogadung, Perkosa Anak Tiri sejak Korban Kelas 3 SD

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 25 Februari 2025 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM Polres Metro Jakarta Timur menangkap R (27), pria yang mencabuli dan memperkosa anak tirinya berinisial TNA (14) di Pulogadung, Jakarta Timur.

“Korban dan pelaku tinggal bersama. Korban merupakan anak tiri pelaku. Pelaku ayah sambung korban,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Senin (24/2/2025).

Perbuatan keji ini dilakukan R berulang kali sejak sekitar enam tahun lalu, ketika korban masih duduk di bangku kelas 3 SD. Adapun saat ini TNA berusia 14 tahun atau kelas 2 SMP.

“Perbuatan itu dilakukan pelaku sejak korban kelas 3 SD, korban sudah dicabuli oleh ayah sambungnya. Saat korban kelas 5 SD, pelaku mulai melakukan persetubuhan terhadap korban,” ujar Nicolas.

Baca Juga :  Polisi Antisipasi Penyintas TPPO di Luar Negeri Menjadi Agen Judi Online di Indonesia

Berdasarkan pengakuan R, pencabulan dan pemerkosaan itu ia lakukan ketika sang istri atau ibu korban sedang berdagang di luar rumah. Aksi bejat R bahkan dilakukan dua kali dalam seminggu.

Saat melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa ini kepada orang lain. Korban juga diancam menggunakan pisau jika tak menuruti pelaku.

“Tersangka memberikan uang Rp 5.000 kepada korban untuk jajan, itulah modus yang dilakukan oleh tersangka berinisial R,” tutur Nicolas.

Baca Juga :  Bareskrim Periksa Kepala Desa Kohod, Alur Skandal Pagar Laut Dibongkar

Nicolas menyebut, korban sempat melaporkan tindakan ayah tirinya kepada sang ibu. Namun, ibu korban tidak menghiraukan.

Akhirnya, korban melaporkan tindakan ayah tirinya itu ke sang pamannya. Dari situ, paman korban melapor polisi.

“Pelaku karyawan swasta. Alasan pelaku karena dia terangsang dengan korban, tidak ada unsur dendam. Barang bukti yang disita kaus lengan pendek milik korban, pisau dapur milik pelaku,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, R ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Akan Digelar Hari Ini, Hadirkan Saksi Ramli
Pria 45 Tahun Cabuli Bocah 4,5 Tahun di Toko Pakaian
VIDEO Ketut Susanti,Gadis 18 Tahun Tewas Dalam Kecelakaan Pajero dan Pemotor di Kintamani Bali
Hari Ini, Nikita Mirzani Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan
Ratusan Warga Laporkan Pertamax Oplosan, LBH Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum
Kejaksaan Negeri Solo Tangkap 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana KUR, BRI Siap Pro-Aktif Ungkap Fraud
Mengungkap Skandal Dana BOS,Kepala Sekolah SMP Negeri Santai Tilap Rp1,8 Miliar Bersama Bendahara
Penjelasan Saksi Ahli Terkait CCTV Dugaan Paula Verhoeven di-KDRT,Tabiat Baim Wong Terkuak: Kasar

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 09:25 WIB

Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Akan Digelar Hari Ini, Hadirkan Saksi Ramli

Senin, 3 Maret 2025 - 09:25 WIB

Pria 45 Tahun Cabuli Bocah 4,5 Tahun di Toko Pakaian

Senin, 3 Maret 2025 - 08:15 WIB

VIDEO Ketut Susanti,Gadis 18 Tahun Tewas Dalam Kecelakaan Pajero dan Pemotor di Kintamani Bali

Senin, 3 Maret 2025 - 08:05 WIB

Hari Ini, Nikita Mirzani Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan

Senin, 3 Maret 2025 - 07:35 WIB

Ratusan Warga Laporkan Pertamax Oplosan, LBH Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Cara Cek Status Pencairan PIP 2025 dengan Mudah dan Cepat (SobatPIP)

RagamTips

Cara Cek Status Pencairan PIP 2025 dengan Mudah dan Cepat

Kamis, 20 Mar 2025 - 15:51 WIB