Aksi Keji Ayah di Pulogadung, Perkosa Anak Tiri sejak Korban Kelas 3 SD

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 25 Februari 2025 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM Polres Metro Jakarta Timur menangkap R (27), pria yang mencabuli dan memperkosa anak tirinya berinisial TNA (14) di Pulogadung, Jakarta Timur.

“Korban dan pelaku tinggal bersama. Korban merupakan anak tiri pelaku. Pelaku ayah sambung korban,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Senin (24/2/2025).

Perbuatan keji ini dilakukan R berulang kali sejak sekitar enam tahun lalu, ketika korban masih duduk di bangku kelas 3 SD. Adapun saat ini TNA berusia 14 tahun atau kelas 2 SMP.

“Perbuatan itu dilakukan pelaku sejak korban kelas 3 SD, korban sudah dicabuli oleh ayah sambungnya. Saat korban kelas 5 SD, pelaku mulai melakukan persetubuhan terhadap korban,” ujar Nicolas.

Baca Juga :  Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina ke Kejari Jakpus

Berdasarkan pengakuan R, pencabulan dan pemerkosaan itu ia lakukan ketika sang istri atau ibu korban sedang berdagang di luar rumah. Aksi bejat R bahkan dilakukan dua kali dalam seminggu.

Saat melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa ini kepada orang lain. Korban juga diancam menggunakan pisau jika tak menuruti pelaku.

“Tersangka memberikan uang Rp 5.000 kepada korban untuk jajan, itulah modus yang dilakukan oleh tersangka berinisial R,” tutur Nicolas.

Baca Juga :  Tragedi Ledakan Amunisi Garut: Komnas HAM Turun Tangan Usut Tuntas!

Nicolas menyebut, korban sempat melaporkan tindakan ayah tirinya kepada sang ibu. Namun, ibu korban tidak menghiraukan.

Akhirnya, korban melaporkan tindakan ayah tirinya itu ke sang pamannya. Dari situ, paman korban melapor polisi.

“Pelaku karyawan swasta. Alasan pelaku karena dia terangsang dengan korban, tidak ada unsur dendam. Barang bukti yang disita kaus lengan pendek milik korban, pisau dapur milik pelaku,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, R ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Notaris Bekasi Tewas di Sungai Citarum, Dua Pelaku Ditangkap
Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan dengan Modus Love Scamming
Susanti: Emak-Emak Loyal Bolak Balik Pengadilan Demi Tom Lembong
Tom Lembong Terancam 7 Tahun Penjara: Kasus Korupsi Impor Gula!
Tom Lembong Terancam 7 Tahun Penjara: Kasus Apa?
Diddy Bebas! Skandal Pemerasan & Seks: Kesaksian Mantan Staf Terungkap
Azis Gagap Ogah Bertemu Andre Taulany? Insiden Pistol Berdarah Terungkap!
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? MA Pangkas Hukuman!

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 00:53 WIB

Notaris Bekasi Tewas di Sungai Citarum, Dua Pelaku Ditangkap

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:23 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan dengan Modus Love Scamming

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:41 WIB

Susanti: Emak-Emak Loyal Bolak Balik Pengadilan Demi Tom Lembong

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:28 WIB

Tom Lembong Terancam 7 Tahun Penjara: Kasus Korupsi Impor Gula!

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:05 WIB

Tom Lembong Terancam 7 Tahun Penjara: Kasus Apa?

Berita Terbaru

technology

7 Aplikasi Cari Jodoh Terpopuler

Minggu, 6 Jul 2025 - 05:46 WIB

Public Safety And Emergencies

Jip Wisata Bromo Bawa 2 WNA China Terjun ke Jurang Sedalam 60 Meter

Minggu, 6 Jul 2025 - 05:29 WIB

Uncategorized

4 Alasan Lee Je Ha Menolak Cinta Lee Da Eum di Drakor Our Movie

Minggu, 6 Jul 2025 - 05:17 WIB

Uncategorized

Prabowo Tiba di Brasil untuk Hadiri KTT BRICS Besok

Minggu, 6 Jul 2025 - 04:59 WIB