Akibat yang Dapat Timbul dari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 2 Juli 2025 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, dibacakan pada 26 Juni 2025, memutuskan pemilu nasional dan pemilu daerah harus diselenggarakan secara terpisah. Pemilu lokal, meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan kepala/wakil kepala daerah, akan digelar paling cepat dua tahun dan paling lama dua setengah tahun setelah pemilu nasional (pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden). Keputusan ini mengakhiri era pemilu serentak “lima kotak” untuk Pemilu 2029. Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan pemisahan ini bertujuan untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas, sederhana, dan mudah bagi pemilih dalam menjalankan hak pilihnya.

Namun, putusan ini memicu beragam reaksi dan sorotan. Komisi II DPR RI, misalnya, menilai putusan tersebut berpotensi memicu revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan UU Otonomi Khusus Papua. Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf, menjelaskan hal ini karena kedua UU tersebut menetapkan masa jabatan DPRD selama lima tahun, sementara putusan MK mengharuskan pemilu daerah digelar minimal dua tahun setelah pemilu nasional. Komisi II akan melakukan kajian mendalam dan berdiskusi dengan berbagai pihak sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Baca Juga :  Prabowo Janji Perjuangkan Marsinah Pahlawan Nasional: Kisah Tragis Buruh yang Dibunuh

Partai NasDem, melalui Wakil Ketua Umum Saan Mustopa (yang juga Wakil Ketua DPR), menyatakan putusan MK berpotensi mengganggu sistem ketatanegaraan karena dinilai bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur pemilu lima tahunan. Partai ini meminta konsistensi MK dengan putusan sebelumnya yang mendukung sistem pemilu serentak. NasDem menekankan, pemisahan pemilu dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusional jika periode DPRD tidak diisi melalui pemilu dalam jangka waktu lima tahun.

Baca Juga :  Prabowo Tegaskan: Tidak Ada Reshuffle Kabinet Indonesia Maju?

Partai Golkar, diwakili Wakil Ketua Umum Adies Kadir, menyatakan masih mempelajari dampak putusan MK tersebut. Partai ini menganggap putusan tersebut kontroversial dan perlu kajian lebih lanjut, termasuk kemungkinan pelanggaran konstitusi. Adies juga menyoroti potensi dampak negatif terhadap sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah, yang dikhawatirkan akan terhambat akibat pemisahan pemilu.

Kesimpulannya, putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah menimbulkan berbagai konsekuensi dan reaksi yang beragam di kalangan legislatif dan partai politik. Revisi UU, potensi pelanggaran konstitusi, serta dampak terhadap sinkronisasi program pemerintahan menjadi beberapa poin penting yang perlu dikaji lebih lanjut. Diskusi dan kajian mendalam dari berbagai pihak menjadi krusial untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menghadapi implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi ini.

Berita Terkait

Tutup Kunjungan Kenegaraan di Arab Saudi, Prabowo Laksanakan Ibadah Umrah
Nikita Mirzani sampai Nangis Dengar Kesaksian Lolly di Sidang Vadel Badjideh: LM Putri Semata Wayang
Hari Ini, DPR Disebut Akan Bacakan Surpres Calon Dubes RI di AS
Presiden Prabowo Undang Pangeran MBS Kunjungi Indonesia
Prabowo-SBY Satu Frame! Momen Langka di HUT Bhayangkara ke-79
Prabowo Bertemu MBS di Istana Al-Salam, Bahas Apa?
Prabowo di Arab Saudi: Agenda Penting Terungkap!
BPIP Umumkan Daftar Nama Calon Paskibraka Nasional 2024!

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:34 WIB

Tutup Kunjungan Kenegaraan di Arab Saudi, Prabowo Laksanakan Ibadah Umrah

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:46 WIB

Nikita Mirzani sampai Nangis Dengar Kesaksian Lolly di Sidang Vadel Badjideh: LM Putri Semata Wayang

Kamis, 3 Juli 2025 - 07:35 WIB

Hari Ini, DPR Disebut Akan Bacakan Surpres Calon Dubes RI di AS

Kamis, 3 Juli 2025 - 07:04 WIB

Presiden Prabowo Undang Pangeran MBS Kunjungi Indonesia

Kamis, 3 Juli 2025 - 03:35 WIB

Prabowo-SBY Satu Frame! Momen Langka di HUT Bhayangkara ke-79

Berita Terbaru

technology

Google Messages Hadirkan Fitur Tunda Notifikasi dan Hapus Pesan

Kamis, 3 Jul 2025 - 10:10 WIB

entertainment

Penjelasan Ending 28 Years Later, Cillian Murphy Muncul?

Kamis, 3 Jul 2025 - 10:04 WIB

entertainment

Squid Game berakhir, warga Korea Selatan kembali pada kenyataan

Kamis, 3 Jul 2025 - 09:47 WIB