Akibat yang Dapat Timbul dari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 2 Juli 2025 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, dibacakan pada 26 Juni 2025, memutuskan pemilu nasional dan pemilu daerah harus diselenggarakan secara terpisah. Pemilu lokal, meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan kepala/wakil kepala daerah, akan digelar paling cepat dua tahun dan paling lama dua setengah tahun setelah pemilu nasional (pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden). Keputusan ini mengakhiri era pemilu serentak “lima kotak” untuk Pemilu 2029. Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan pemisahan ini bertujuan untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas, sederhana, dan mudah bagi pemilih dalam menjalankan hak pilihnya.

Namun, putusan ini memicu beragam reaksi dan sorotan. Komisi II DPR RI, misalnya, menilai putusan tersebut berpotensi memicu revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan UU Otonomi Khusus Papua. Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf, menjelaskan hal ini karena kedua UU tersebut menetapkan masa jabatan DPRD selama lima tahun, sementara putusan MK mengharuskan pemilu daerah digelar minimal dua tahun setelah pemilu nasional. Komisi II akan melakukan kajian mendalam dan berdiskusi dengan berbagai pihak sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Partai NasDem, melalui Wakil Ketua Umum Saan Mustopa (yang juga Wakil Ketua DPR), menyatakan putusan MK berpotensi mengganggu sistem ketatanegaraan karena dinilai bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur pemilu lima tahunan. Partai ini meminta konsistensi MK dengan putusan sebelumnya yang mendukung sistem pemilu serentak. NasDem menekankan, pemisahan pemilu dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusional jika periode DPRD tidak diisi melalui pemilu dalam jangka waktu lima tahun.

Partai Golkar, diwakili Wakil Ketua Umum Adies Kadir, menyatakan masih mempelajari dampak putusan MK tersebut. Partai ini menganggap putusan tersebut kontroversial dan perlu kajian lebih lanjut, termasuk kemungkinan pelanggaran konstitusi. Adies juga menyoroti potensi dampak negatif terhadap sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah, yang dikhawatirkan akan terhambat akibat pemisahan pemilu.

Kesimpulannya, putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah menimbulkan berbagai konsekuensi dan reaksi yang beragam di kalangan legislatif dan partai politik. Revisi UU, potensi pelanggaran konstitusi, serta dampak terhadap sinkronisasi program pemerintahan menjadi beberapa poin penting yang perlu dikaji lebih lanjut. Diskusi dan kajian mendalam dari berbagai pihak menjadi krusial untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menghadapi implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi ini.

Berita Terkait

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!
Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!
Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani
Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!
Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!
BP Haji Naik Kelas: Kementerian Baru, Ditjen Haji Kemenag Dihapus?
Amnesti Eks Wamenaker: Kontroversi dan Tanda Tanya Besar?
IKN Lanjut! Gibran Pastikan Pembangunan Ibu Kota Negara Terus Berjalan

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:45 WIB

Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:15 WIB

Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB

Public Safety And Emergencies

Demo DPR, Tol Dalam Kota Macet! Lalin Dialihkan

Senin, 25 Agu 2025 - 21:00 WIB

politics

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agu 2025 - 17:52 WIB