Akademisi Sebut Asas Dominus Litis Sangat Berbahaya, Ini Penjelasannya

- Penulis

Selasa, 18 Februari 2025 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – UKM Debat Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang mengadakan seminar hukum dengan tema Pro Kontra Asas Dominus Litis dalam Perubahan KUHAP di Indonesia, Kamis (17/2).

Seminar itu diikuti oleh mahasiswa dari berbagai jurusan dan program studi dan menghadirkan Bagus Hendradi Kusuma, Dede Indraswara, dan M. Faizal Hamdi sebagai pembicara.

Latar belakang kegiatan ini dilakukan adalah karena adanya pro kontra para ahli hingga mahasiswa khususnya bidang hukum mengenai asas dominus litis dalam perubahan KUHAP. 

Dalam pemaparannya, Bagus Hendradi Kusuma mengkritik bahwa Asas Dominus Litis dapat memungkinkannya malice prosecution atau bahkan abuse prosecution

Baca Juga :  Penonaktifan Dirjen Migas Achmad Muchtasyar, Menteri ESDM Bahlil: Itu Biasa

“Hal ini sangat berbahaya apabila terjadi kekuasaan yang mutlak dan semena-mena,” kata Bagus.

Sementara itu, Dede Indraswar selaku pengamat hukum menyatakan asas Dominus Litis sangat mungkin disalahgunakan. 

“Terdapat kemungkinan kejaksaan menghentikan proses hukum demi kepentingan tertentu,” kata Dede.

Dia menjelaskan hal ini perlu dilakukan upaya evaluasi lebih komprehensif dalam revisi Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Kejaksaan.

Sementara itu, M. Faizal Hamdi berpendapat bahwa Asas Dominus Litis dalam kejaksaan berpotensi menimbulkan super body dan abuse of power dalam berjalanan tugas kejaksaan serta konflik yang terjadi antara aparat penegak hukum. 

Baca Juga :  Pemerintah Izinkan Kampung Tua di Pulau Rempang: Aturan Baru dan Harapan Warga

“Hal ini perlu diawasi dengan teliti mengenai mekanisme check and balance dalam suatu sistem peradilan pidana,” tuturnya.

Pelaksaan seminar terjadi secara khidmat dan antusias dari peserta yang hadir serta tamu undangan dan mahasiswa dari berbagai jurusan dan luar kampus. 

Dengan adanya seminar itu diharapkan dapat melahirkan kesadaran untuk para peserta serta ikut mengawal revisi RKUHAP dan RUU Kejaksaan.(mcr8/jpnn)

Berita Terkait

Jenderal Soeharto: Layakkah Jadi Pahlawan Nasional Tahun Ini?
Mensesneg Ungkap Prabowo Berpeluang Tolak Pengunduran Diri Hasan Nasbi
Sejarah Hari Buruh Nasional: Dari Soekarno hingga Era Reformasi
KPK Ancam Jemput Paksa Dua Anggota DPR Terkait Kasus Dana CSR BI
Mutasi TNI Terbaru: Panglima Agus Subiyanto Rombak 237 Jabatan Strategis
Hasan Nasbi Mundur dari PCO: Komunikasi Prabowo Jadi Sorotan Utama?
Prabowo Subianto Sikapi Pengunduran Diri Hasan Nasbi?
Terungkap: Alasan Jokowi Bungkam Soal Tuduhan Ijazah Palsu

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:28 WIB

Jenderal Soeharto: Layakkah Jadi Pahlawan Nasional Tahun Ini?

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:16 WIB

Mensesneg Ungkap Prabowo Berpeluang Tolak Pengunduran Diri Hasan Nasbi

Kamis, 1 Mei 2025 - 06:47 WIB

Sejarah Hari Buruh Nasional: Dari Soekarno hingga Era Reformasi

Rabu, 30 April 2025 - 23:39 WIB

KPK Ancam Jemput Paksa Dua Anggota DPR Terkait Kasus Dana CSR BI

Rabu, 30 April 2025 - 19:47 WIB

Mutasi TNI Terbaru: Panglima Agus Subiyanto Rombak 237 Jabatan Strategis

Berita Terbaru

technology

Xiaomi TV A Pro 2026: Pengalaman AI 4K QLED Terbaru

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:07 WIB