Ragamutama.com – Jakarta – Ajun Inspektur Dua Robig Zaenudin, anggota kepolisian yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan fatal terhadap pelajar Gamma Rizkynata Oktavandy, telah divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang. Putusan ini resmi dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Meskipun vonis berat telah dijatuhkan, orang tua Gamma, Andi Prabowo, menyampaikan harapan kuat agar Aipda Robig segera diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian. “Kami ingin tetap di-PTDH. Dipecat,” tegas Andi setelah mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Semarang. Permintaan ini muncul mengingat status Robig yang hingga kini masih menjadi anggota kepolisian, meskipun Kepolisian Daerah Jawa Tengah sebelumnya telah menjatuhkan sanksi PTDH pada sidang etik 9 Desember 2024, namun Robig mengajukan banding. Terlepas dari status tersebut, Andi mengaku menyambut putusan hakim dengan rasa lega dan kepuasan mendalam. “Sangat senang, sangat puas dengan kebijakan hakim,” ujarnya.
Majelis hakim, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mira Sendangsari, menyatakan Robig terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat insiden tragis itu terjadi, Gamma Rizkynata Oktavandy diketahui masih berusia 17 tahun satu bulan. Selain pidana penjara 15 tahun, Robig juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta rupiah, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara satu bulan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya juga mengajukan tuntutan serupa, yaitu pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Menanggapi putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Aipda Robig Zaenudin, yang hadir dalam persidangan mengenakan kemeja putih, peci putih, dan celana hitam, sama-sama menyatakan “pikir-pikir,” mengindikasikan kemungkinan untuk mengajukan upaya hukum banding. Setelah pembacaan vonis, Robig kemudian segera dibawa meninggalkan ruang sidang.
Kasus penembakan yang melibatkan Aipda Robig terjadi pada 24 November 2024 di Jalan Candipenataran Raya, Semarang. Kala itu, Robig melepaskan tembakan yang mengenai Gamma dan dua temannya. Akibat insiden nahas tersebut, Gamma meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara dua rekannya mengalami luka-luka serius.
Pilihan Editor: Aipda Robig, Polisi Penembak Pelajar di Semarang, Divonis 15 Tahun Penjara