Aipda Robig: Orang Tua Gamma Desak Pemecatan dari Kepolisian!

- Penulis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Ajun Inspektur Dua (Aipda) Robig Zaenudin dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang dalam kasus penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktavandy. Putusan ini dibacakan pada sidang yang digelar Jumat, 8 Agustus 2025.

Meskipun vonis pidana telah dijatuhkan, orang tua mendiang Gamma, Andi Prabowo, tetap mengharapkan Robig segera diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian. “Kami ingin tetap di-PTDH. Dipecat,” tegas Andi setelah mengikuti persidangan vonis terhadap terdakwa.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat bagi Aipda Robig melalui sidang etik pada 9 Desember 2024. Namun, Robig mengajukan banding, sehingga statusnya hingga kini masih tercatat sebagai anggota kepolisian. Kendati demikian, Andi menyatakan rasa leganya atas putusan hakim. “Sangat senang, sangat puas dengan kebijakan hakim,” imbuhnya.

Baca Juga :  Akhirnya! WhatsApp Resmi Hadir di iPad Setelah Penantian 15 Tahun

Robig dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Insiden penembakan terjadi saat Gamma berusia 17 tahun satu bulan. Ia menembak Gamma dan dua rekannya di Jalan Candipenataran Raya pada 24 November 2024. Akibat kejadian tragis tersebut, Gamma meninggal dunia, sementara dua temannya mengalami luka-luka.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang yang dipimpin oleh Mira Sendangsari menjatuhkan pidana penjara 15 tahun terhadap terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono. Selain itu, Robig juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta rupiah, yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

Baca Juga :  Ariel Tatum Memukau: Anggun Berbatik di Bawah Sakura Jepang

Vonis yang dijatuhkan hakim ini hampir serupa dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan. Menanggapi putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Aipda Robig Zaenudin yang saat itu mengenakan kemeja dan peci putih serta celana hitam, menyatakan “pikir-pikir”, mengisyaratkan kemungkinan untuk mengajukan banding. Setelah putusan dibacakan, Robig kemudian dibawa meninggalkan ruang sidang.

Pilihan Editor: Aipda Robig, Polisi Penembak Pelajar di Semarang, Divonis 15 Tahun Penjara

Berita Terkait

Bagnaia Tak Pakai Motor MotoGP, Marquez Kalah di Trek Alien!
Honda Merana? Bradl Ungkap Jurang dengan Ducati, Martin Tak Cukup!
Ramai soal Kenaikan Tarif di Pati, Bagaimana Cara Hitung PBB?
Dang Thi Hong Gemilang! Vietnam Kalahkan Timnas Voli Putri
Son Heung-min ke LAFC? Senyum Lebar Sambut Era Baru!
Awas! 21 Produk Kosmetik Ini Ditarik BPOM: Cek Daftarnya Sekarang!
Nomor 9 Madrid Milik Siapa? Akhirnya Terjawab!
Indonesia Gebuk Peringkat 69 FIFA di Kualifikasi Piala Asia U-20!

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 18:56 WIB

Bagnaia Tak Pakai Motor MotoGP, Marquez Kalah di Trek Alien!

Jumat, 8 Agustus 2025 - 18:21 WIB

Honda Merana? Bradl Ungkap Jurang dengan Ducati, Martin Tak Cukup!

Jumat, 8 Agustus 2025 - 16:29 WIB

Aipda Robig: Orang Tua Gamma Desak Pemecatan dari Kepolisian!

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:27 WIB

Ramai soal Kenaikan Tarif di Pati, Bagaimana Cara Hitung PBB?

Jumat, 8 Agustus 2025 - 09:01 WIB

Dang Thi Hong Gemilang! Vietnam Kalahkan Timnas Voli Putri

Berita Terbaru

politics

Bupati Koltim Abdul Azis Tiba di KPK, Terjaring OTT!

Jumat, 8 Agu 2025 - 19:10 WIB

crime

OTT Bupati Kolaka Timur: KPK Amankan Rp 200 Juta!

Jumat, 8 Agu 2025 - 19:02 WIB

Uncategorized

Bagnaia Tak Pakai Motor MotoGP, Marquez Kalah di Trek Alien!

Jumat, 8 Agu 2025 - 18:56 WIB

Uncategorized

Honda Merana? Bradl Ungkap Jurang dengan Ducati, Martin Tak Cukup!

Jumat, 8 Agu 2025 - 18:21 WIB

politics

Gaza Dicaplok Israel, Pemimpin Dunia Murka!

Jumat, 8 Agu 2025 - 17:46 WIB