Mantan Gubernur Ahok Diperiksa Polri dalam Kasus Korupsi Lahan Rusun Cengkareng: Fokus APBD 2015
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok, menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Rabu kemarin. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Wakil Kakortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Arief Adiharsa, mengungkapkan bahwa kehadiran Ahok diperlukan untuk memberikan keterangan penting terkait proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun 2015. “Basuki Tjahaja Purnama hadir di Kantor Kortastipidkor Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait proses penyusunan APBD tahun 2015, saat ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta,” terang Arief dalam keterangannya.
Politikus PDI Perjuangan ini, menurut penjelasan Arief, memberikan gambaran menyeluruh mengenai prosedur dan alur penyusunan APBD murni serta perubahannya, termasuk penerapan sistem e-Budgeting. Ia juga menjelaskan perihal ketidaksepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif pada waktu itu, yang kemudian berujung pada penggunaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 160/2015 untuk APBD Murni. Namun, Ahok menegaskan tidak memiliki pengetahuan rinci mengenai detail pengadaan tanah dalam APBD Perubahan, dengan alasan hal tersebut merupakan tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Ahok sendiri tiba di Kantor Kortastipidkor Polri pada Rabu pagi, sekitar pukul 09.30 WIB. Kepada awak media, ia secara singkat menyatakan bahwa kehadirannya adalah untuk keperluan penambahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus lahan Cengkareng. “Tambahan BAP Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng,” ujarnya, tanpa memberikan detail lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rusun di Cengkareng ini berpusat pada pengadaan tanah seluas 4,69 hektare untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta pada Tahun Anggaran 2015, periode saat Basuki Tjahaja Purnama menjabat Gubernur DKI Jakarta. Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah Sukmana, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, serta Rudy Hartono Iskandar, pihak swasta.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan pada konferensi pers 2 Februari 2022, berdasarkan laporan polisi nomor LP 656/VI/2016 Bareskrim tanggal 27 Juni 2016. Saat ini, penyidik Kortastipidkor Polri terus mengembangkan penyelidikan kasus ini, menyusul penemuan dua alat bukti baru yang signifikan.