Ahok Diperiksa Kortastipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Rusun Cengkareng dan Penyusunan APBD 2015
Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok, menghadiri panggilan penting penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Rabu, 11 Juni 2025. Kehadiran Ahok kali ini bertujuan untuk memberikan keterangan mendalam mengenai proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2015, yang menjadi titik fokus penyelidikan dugaan korupsi besar.
Wakil Kepala Kortastipidkor, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama sebagai saksi merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti petunjuk jaksa peneliti. Langkah ini krusial untuk melengkapi berkas perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan rumah susun. Kasus ini melibatkan Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 dan 2016, dengan lokasi proyek di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung intensif, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut menguraikan prosedur dan proses penyusunan APBD Murni dan Perubahan, termasuk penerapan sistem *e-budgeting*. Ahok juga menjelaskan adanya ketidaksepakatan signifikan antara pihak pemerintah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta dalam perumusan anggaran kala itu. Ketidaksepakatan tersebut pada akhirnya mendorong penggunaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 160 Tahun 2015 sebagai landasan hukum untuk APBD Murni tahun anggaran 2015.
Lebih lanjut, Brigjen Arief Adiharsa menambahkan, Ahok secara tegas menyatakan tidak mengetahui detail pengadaan tanah dalam APBD Perubahan. Menurut keterangannya, hal tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng ini sejatinya telah bergulir sejak Juni 2016, jauh sebelum Kortastipidkor resmi terbentuk. Kepolisian menduga kuat adanya praktik suap dalam proyek vital ini yang melibatkan penyelenggara negara.
Hasil penyidikan hingga kini mencatat potensi kerugian negara yang fantastis, mencapai angka Rp 649 miliar. Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa penyidik telah menemukan dua alat bukti baru yang semakin memperkuat dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang dalam proyek kontroversial ini.
“Kami terus mengusut perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi. Proses hukum akan terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengamanan sejumlah aset dalam kasus ini,” tegas Irjen Cahyono, seperti dikutip dari keterangannya pada Selasa, 28 Januari 2025.
Perlu dicatat, penyelidikan dugaan korupsi ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tertanggal 27 Juni 2016. Dalam perjalanan kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka.
“Penyidik berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan penegakan hukum yang bersih dan akuntabel dalam setiap tahap penyidikan,” pungkas Cahyono, menegaskan komitmen institusi dalam memberantas korupsi.
Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam artikel ini.