Ragamutama.com – , Jakarta – Ahmad Dhani Prasetyo, anggota Komisi X DPR RI, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga pemilik marga Pono, khususnya yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Permohonan maaf ini merupakan bentuk sanksi yang harus dijalani Dhani setelah dinyatakan bersalah melanggar kode etik DPR, terkait dengan ucapannya yang memelesetkan marga Pono menjadi kata yang tidak pantas.
Permohonan maaf tersebut secara khusus ditujukan kepada musisi Rayendie Rohy Pono, atau yang lebih dikenal sebagai Rayen Pono, yang sebelumnya telah melaporkan Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Dhani menjelaskan bahwa pada saat kejadian, ia mengalami apa yang disebutnya sebagai “slip of the tongue” atau kesalahan pengucapan.
“Sebagai anggota DPR, saya dengan tulus meminta maaf kepada pelapor, Bapak Rayen Pono, beserta seluruh keluarga Pono. Saya juga meminta maaf atas slip of the tongue yang terjadi. Kesalahan pengucapan ini telah menyebabkan kemarahan dan ketidaknyamanan bagi pemilik marga terhormat tersebut,” ujar Dhani setelah menghadiri sidang MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu, 7 Mei 2025.
Politikus dari Partai Gerindra ini juga menegaskan bahwa selama 53 tahun hidupnya dan berkarier di dunia hiburan, ia tidak pernah memiliki niat untuk menghina atau merendahkan siapapun. “Saya tidak pernah merendahkan atau menistakan marga apapun, baik yang berasal dari kalangan bangsawan maupun masyarakat biasa. Itu bukan karakter saya,” tegasnya.
Dhani mengungkapkan bahwa ucapannya tersebut sebenarnya tidak dipermasalahkan pada saat acara diskusi mengenai hak cipta musik di Art Hotel. Namun, setelah MKD memutuskan bahwa ia telah melanggar etik, ia menyatakan akan mematuhi sanksi yang telah diberikan. “Kejadiannya sudah berlalu, dan saya secara khusus ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh keluarga Pono,” tambahnya.
Selain sidang etik terkait pelesetan marga Pono, Ahmad Dhani juga dinilai bersalah atas komentar yang dianggap seksis terkait program naturalisasi pemain sepak bola. Dalam rapat antara Komisi X dengan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada 5 Maret lalu, Dhani menyarankan agar naturalisasi diprioritaskan kepada pemain yang berusia 40 tahun ke atas, dengan tujuan agar mereka menikah dengan perempuan Indonesia.
Menurut Dhani, langkah ini diharapkan dapat menghasilkan keturunan yang memiliki bakat sepak bola yang lebih baik. Ia berpendapat bahwa perkawinan antara pemain naturalisasi yang berpengalaman dengan perempuan Indonesia dapat menciptakan generasi pesepakbola yang unggul.
Dalam sidang etik di MKD, Dhani berpendapat bahwa komentarnya tersebut tidak melanggar norma agama maupun norma sosial yang berlaku di masyarakat. Ia berargumen bahwa perbedaan pendapat dan sudut pandang menjadi akar permasalahan dari kasus ini.
“Sekarang, sebagai anggota DPR, saya menyadari bahwa nilai-nilai yang saya anut harus disesuaikan dengan etika parlemen. Saya tidak bisa lagi hanya mengandalkan nilai-nilai pribadi saya,” jelas Dhani.
Setelah mempertimbangkan aspek hukum dan etika, MKD menyatakan Dhani bersalah atas kedua kasus tersebut. “Ahmad Dhani Prasetyo, dengan nomor anggota A119 dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR RI,” kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam saat membacakan putusan di ruang sidang MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
MKD menjatuhkan sanksi ringan kepada Dhani, berupa teguran lisan dan kewajiban untuk menyampaikan permohonan maaf. “Menghukum yang bersangkutan dengan teguran lisan dan mewajibkan yang bersangkutan untuk meminta maaf kepada pelapor selambat-lambatnya tujuh hari sejak keputusan ini ditetapkan,” tegas Nazaruddin.
Sebelumnya, seperti yang diberitakan oleh Kantor Berita Antara, musisi Rayendie Rohy Pono atau Rayen Pono telah melaporkan Ahmad Dhani ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan tersebut diajukan terkait dengan tindakan Dhani yang diduga memplesetkan marga Pono menjadi kata yang tidak senonoh.
“Saya bersama tim kuasa hukum secara resmi menyampaikan berkas pengaduan terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani sebagai anggota DPR RI dari Komisi X,” kata Rayen di Kantor MKD, Jakarta, Kamis, 24 April 2025.
Rayen menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk keseriusannya dalam menanggapi pernyataan Ahmad Dhani. “Kami menganggap isu ini sangat serius. Ini bukan hanya tentang seorang musisi, tetapi juga tentang Ahmad Dhani yang kini memiliki peran baru sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat,” tegasnya.
Perlu dicatat bahwa ini bukan pertama kalinya Ahmad Dhani dilaporkan ke MKD. Pada Maret 2025, ia juga dilaporkan oleh Komnas Perempuan atas pernyataannya yang dianggap seksis dan misoginis saat rapat membahas naturalisasi pemain tim nasional.
Pilihan Editor: Siapa Tokoh Kunci di Balik Pemeriksaan Anggota DPR yang Mengkritik Pemerintah di MKD?
Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.