JAKARTA – Musisi ternama Ahmad Dhani secara resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan psikolog Lita Gading ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis (10/7/2025). Didampingi kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, pentolan Dewa 19 ini melayangkan aduan terkait dugaan serius pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak serta pencemaran nama baik.
Usai pendaftaran laporan, Aldwin Rahadian menegaskan bahwa tindakan Lita Gading, yang diinisialkan sebagai LG dalam laporannya, dianggap sebagai ‘kejahatan serius berupa eksploitasi anak dan kekerasan psikis.’ Ia menambahkan, ‘Ini tidak hanya diatur oleh hukum positif Indonesia, tapi juga merupakan pelanggaran terhadap konvensi internasional.’ Laporan ini telah resmi teregister dengan nomor LP/4750/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Aldwin secara tegas menekankan pentingnya hak privasi anak. Menurutnya, ‘Anak punya hak privasi. Tidak boleh fotonya dipajang, namanya diangkat ke media, lalu distigmatisasi karena perilaku orangtuanya. Itu sama sekali tidak dibenarkan dan jelas diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.’ Selain dasar tersebut, laporan juga diajukan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam laporannya, Lita Gading disangkakan melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 27A jo Undang-Undang ITE. Melalui langkah hukum ini, Aldwin berharap laporan ini dapat menjadi ‘peringatan tegas bagi siapa pun agar lebih berhati-hati dalam berbicara atau membuat konten yang melibatkan anak-anak.’
Aldwin menegaskan bahwa laporan ini memiliki cakupan yang lebih luas dari sekadar persoalan pribadi. ‘Ini bukan hanya soal anak Ahmad Dhani dan Mulan Jameela, tapi soal anak-anak Indonesia secara keseluruhan. Ini adalah pelajaran agar kita semua ikut melindungi generasi muda,’ tegasnya. Insiden yang menjadi pemicu laporan ini adalah dugaan eksploitasi terhadap putri Ahmad Dhani, yang diinisialkan SA, melalui salah satu konten media sosial Lita Gading. Dalam unggahan tersebut, Lita dituding sengaja tidak menyamarkan identitas SA, menampilkan foto dan nama secara terang-terangan, serta menggunakan narasi video yang provokatif, secara tidak pantas mengaitkan sang anak dengan kesalahan dan masa lalu kedua orangtuanya. Ahmad Dhani sendiri sebelumnya telah menyatakan niatnya untuk juga melaporkan beberapa akun media sosial lain yang dianggap melanggar hak anak.