Ahli Hukum Chairul Huda: Tom Lembong Seharusnya Divonis Bebas

Avatar photo

- Penulis

Senin, 21 Juli 2025 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Ahli Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menilai putusan yang seharusnya dilberikan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong adalah vonis bebas. Alasannya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak menjelaskan perbuatan rasuah yang dilakukan Tom Lembong di kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016. “Karena tidak memiliki mens rea sebagaimana dimaksud dalam pasal 191 ayat 1 KUHAP,” ucap Chairul Huda, Ahad, 20 Juli 2025.

Menurut dia, seharusnya majelis hakim bisa menjelaskan perbuatan korupsi apa yang telah dilakukan Tom Lembong. Sebab kesalahan yang diperbuat mantan Menteri Perdagangan itu bukan tindakan pidana, melainkan persoalan kebijakan yang hanya dapat dinilai dari bentuk hukum administrasi. “Kalau diputus lepas dari segala tuntutan hukum, sebagaimana dimaksud dalam pasal 191 ayat 2 KUHAP, artinya perbuatan Tom Lembong terbukti, tetapi bukan tindak pidana,” kata dia.

Dalam kasus ini, Tom Lembong mendapatkan vonis empat tahun enam bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Pengadilan Tipikor, Dennie Arsan Fatrika, pada 18 Juli 2025. “Menyatakan terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap Dennie Arsan.

Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhi denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Menurut hakim, perbuatan Tom Lembong menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 194,72 miliar.

Dengan demikian, Tom Lembong dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita pilihan editor: Setelah Tom Lembong Menjauh dari Jokowi

Berita Terkait

Saksi Mata Ungkap Ciri-Ciri Komplotan Penculik Kepala Cabang BRI!
Immanuel Ebenezer Dapat Ducati Usai Tanya Bobby, KPK Ungkap!
22 Kendaraan Immanuel Ebenezer Disita KPK: Siapa Pemiliknya?
Kacab Bank BUMN Diculik & Dibunuh: Fakta di Balik Tragedi
Istri Arya Daru Telepon Polsek 7 Kali? Ini Kata Polsek Menteng!
Ketua RW Ungkap Detik-Detik Penggerebekan Penculik Kepala Cabang Bank
Immanuel Ebenezer Korupsi: Gaji Tinggi Tak Jamin Bebas Rasuah?
Immanuel Ebenezer: Rp3 Miliar, Amnesti, dan Fakta Kasusnya Terungkap!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:24 WIB

Saksi Mata Ungkap Ciri-Ciri Komplotan Penculik Kepala Cabang BRI!

Senin, 25 Agustus 2025 - 08:53 WIB

Immanuel Ebenezer Dapat Ducati Usai Tanya Bobby, KPK Ungkap!

Senin, 25 Agustus 2025 - 06:54 WIB

22 Kendaraan Immanuel Ebenezer Disita KPK: Siapa Pemiliknya?

Senin, 25 Agustus 2025 - 02:56 WIB

Kacab Bank BUMN Diculik & Dibunuh: Fakta di Balik Tragedi

Minggu, 24 Agustus 2025 - 14:33 WIB

Istri Arya Daru Telepon Polsek 7 Kali? Ini Kata Polsek Menteng!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB