Ahli Hukum Chairul Huda: Tom Lembong Seharusnya Divonis Bebas

Avatar photo

- Penulis

Senin, 21 Juli 2025 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Ahli Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menilai putusan yang seharusnya dilberikan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong adalah vonis bebas. Alasannya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak menjelaskan perbuatan rasuah yang dilakukan Tom Lembong di kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016. “Karena tidak memiliki mens rea sebagaimana dimaksud dalam pasal 191 ayat 1 KUHAP,” ucap Chairul Huda, Ahad, 20 Juli 2025.

Menurut dia, seharusnya majelis hakim bisa menjelaskan perbuatan korupsi apa yang telah dilakukan Tom Lembong. Sebab kesalahan yang diperbuat mantan Menteri Perdagangan itu bukan tindakan pidana, melainkan persoalan kebijakan yang hanya dapat dinilai dari bentuk hukum administrasi. “Kalau diputus lepas dari segala tuntutan hukum, sebagaimana dimaksud dalam pasal 191 ayat 2 KUHAP, artinya perbuatan Tom Lembong terbukti, tetapi bukan tindak pidana,” kata dia.

Baca Juga :  Tom Lembong Divonis: Fakta Meringankan & Memberatkan, Ini Detailnya!

Dalam kasus ini, Tom Lembong mendapatkan vonis empat tahun enam bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Pengadilan Tipikor, Dennie Arsan Fatrika, pada 18 Juli 2025. “Menyatakan terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap Dennie Arsan.

Baca Juga :  Pegawai ATR/BPN yang Disanksi Nusron Diperiksa Polisi Terkait Pagar Laut Tangerang

Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhi denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Menurut hakim, perbuatan Tom Lembong menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 194,72 miliar.

Dengan demikian, Tom Lembong dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita pilihan editor: Setelah Tom Lembong Menjauh dari Jokowi

Berita Terkait

Kejagung soal Tom Lembong Akan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara: Itu Hak Terdakwa
Tom Lembong Akan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara
Publik Bandingkan Tom Lembong dan Nadiem, Kejagung: Kami Hati-Hati
Tom Lembong Divonis: Fakta Meringankan & Memberatkan, Ini Detailnya!
LBH Medan Soroti Kasus KDRT yang Mandek di Kepolisian Sejak 2023
Kuasa Hukum Tom Lembong Kemungkinan Akan Ajukan Banding
Ini Peran 3 Pembunuh Wanita Terborgol di Cisauk
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ini 4 Faktor yang Memberatkannya dalam Kasus Impor Gula

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 12:47 WIB

Kejagung soal Tom Lembong Akan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara: Itu Hak Terdakwa

Senin, 21 Juli 2025 - 10:40 WIB

Ahli Hukum Chairul Huda: Tom Lembong Seharusnya Divonis Bebas

Senin, 21 Juli 2025 - 10:22 WIB

Tom Lembong Akan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara

Minggu, 20 Juli 2025 - 10:40 WIB

Publik Bandingkan Tom Lembong dan Nadiem, Kejagung: Kami Hati-Hati

Sabtu, 19 Juli 2025 - 22:05 WIB

Tom Lembong Divonis: Fakta Meringankan & Memberatkan, Ini Detailnya!

Berita Terbaru

sports

AFF U-23: Babak 1 Sengit! Indonesia vs Malaysia Sama Kuat

Senin, 21 Jul 2025 - 21:23 WIB

Uncategorized

Tom Lembong Banding Besok! Apa Alasannya? Simak Selengkapnya!

Senin, 21 Jul 2025 - 20:53 WIB

Family And Relationships

Evolusi Cinta: Transformasi Justin Bieber & Hailey Baldwin Dulu vs. Sekarang

Senin, 21 Jul 2025 - 20:47 WIB

technology

Baidu Terjemahkan Bahasa Anjing Kucing dengan AI!

Senin, 21 Jul 2025 - 19:22 WIB