Ragamutama.com – , Jakarta – Ahli Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menilai putusan yang seharusnya dilberikan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong adalah vonis bebas. Alasannya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak menjelaskan perbuatan rasuah yang dilakukan Tom Lembong di kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016. “Karena tidak memiliki mens rea sebagaimana dimaksud dalam pasal 191 ayat 1 KUHAP,” ucap Chairul Huda, Ahad, 20 Juli 2025.
Menurut dia, seharusnya majelis hakim bisa menjelaskan perbuatan korupsi apa yang telah dilakukan Tom Lembong. Sebab kesalahan yang diperbuat mantan Menteri Perdagangan itu bukan tindakan pidana, melainkan persoalan kebijakan yang hanya dapat dinilai dari bentuk hukum administrasi. “Kalau diputus lepas dari segala tuntutan hukum, sebagaimana dimaksud dalam pasal 191 ayat 2 KUHAP, artinya perbuatan Tom Lembong terbukti, tetapi bukan tindak pidana,” kata dia.
Dalam kasus ini, Tom Lembong mendapatkan vonis empat tahun enam bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Pengadilan Tipikor, Dennie Arsan Fatrika, pada 18 Juli 2025. “Menyatakan terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap Dennie Arsan.
Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhi denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Menurut hakim, perbuatan Tom Lembong menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 194,72 miliar.
Dengan demikian, Tom Lembong dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita pilihan editor: Setelah Tom Lembong Menjauh dari Jokowi