Kasus I Wayan Agus Suartama, atau yang dikenal sebagai Agus Difabel, sempat menjadi perbincangan hangat di dunia maya setelah pemberitaan nasional mengenai tuduhan kekerasan seksual terhadapnya mencuat beberapa waktu lalu.
Agus sendiri membantah tuduhan tersebut dan berupaya membuktikan ketidakbersalahannya.
Setelah proses hukum yang panjang, Agus Difabel akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram memutuskan bahwa pria penyandang disabilitas tanpa tangan ini terbukti melakukan tindak kekerasan seksual terhadap beberapa perempuan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kepercayaan dengan memanfaatkan keadaannya untuk melakukan persetubuhan dan pencabulan dengannya yang dilakukan lebih dari satu orang sebagaimana dakwaan primer,” demikian putusan hakim PN Mataram, Mahendrasmara Purnamajati, pada Selasa (27/05/2025).
Selain hukuman penjara 10 tahun, Agus juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum sebelumnya.(*afa)