Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Kekerasan Seksual

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 28 Mei 2025 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus I Wayan Agus Suartama, atau yang dikenal sebagai Agus Difabel, sempat menjadi perbincangan hangat di dunia maya setelah pemberitaan nasional mengenai tuduhan kekerasan seksual terhadapnya mencuat beberapa waktu lalu.

Agus sendiri membantah tuduhan tersebut dan berupaya membuktikan ketidakbersalahannya.

Setelah proses hukum yang panjang, Agus Difabel akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.

Baca Juga :  Kasus Antam: 7 Terdakwa Rugikan Negara Rp3,3 Triliun dalam Peleburan Emas Ilegal

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram memutuskan bahwa pria penyandang disabilitas tanpa tangan ini terbukti melakukan tindak kekerasan seksual terhadap beberapa perempuan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kepercayaan dengan memanfaatkan keadaannya untuk melakukan persetubuhan dan pencabulan dengannya yang dilakukan lebih dari satu orang sebagaimana dakwaan primer,” demikian putusan hakim PN Mataram, Mahendrasmara Purnamajati, pada Selasa (27/05/2025).

Baca Juga :  Fachri Albar Resmi Ditahan: Berkas Kasus Narkoba Segera Dilimpahkan!

Selain hukuman penjara 10 tahun, Agus juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum sebelumnya.(*afa)

Berita Terkait

Korupsi Antam Ilegal: 7 Tersangka Divonis Berat Atas Cap Emas Palsu
Polisi dan PPATK Selidiki Jejak Uang Kotor Premanisme
Amnesty International: 15 Mahasiswa Trisakti Bebas, Dipulangkan ke Rumah
Nikita Mirzani Gugat Dokter Reza Gladys: Sidang Perdana Rp 100 Miliar Hari Ini
Enam Koruptor Tata Kelola Emas Divonis Berat: 8 Tahun Bui!
Aksi Curanmor Resahkan Mahasiswa, Pelaku Ditangkap dan Buang Pelat Nomor
Kasus Cap Emas Ilegal Antam: 6 Eks Pejabat Dihukum 8 Tahun
7 Saksi Diperiksa: Update Terkini Kasus Pembacokan Pegawai Kejagung Depok

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:24 WIB

Korupsi Antam Ilegal: 7 Tersangka Divonis Berat Atas Cap Emas Palsu

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:16 WIB

Polisi dan PPATK Selidiki Jejak Uang Kotor Premanisme

Rabu, 28 Mei 2025 - 10:48 WIB

Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Kekerasan Seksual

Rabu, 28 Mei 2025 - 10:44 WIB

Amnesty International: 15 Mahasiswa Trisakti Bebas, Dipulangkan ke Rumah

Rabu, 28 Mei 2025 - 09:31 WIB

Nikita Mirzani Gugat Dokter Reza Gladys: Sidang Perdana Rp 100 Miliar Hari Ini

Berita Terbaru

sports

ASEAN All Stars Balas Dendam, Taklukkan Manchester United!

Kamis, 29 Mei 2025 - 17:07 WIB

sports

Persib Bandung Umumkan 5 Pemain Asing dan 3 Lokal Baru!

Kamis, 29 Mei 2025 - 17:00 WIB

Uncategorized

Xiaomi 15S Pro: Spesifikasi Unggul, Chip Xring O1, Harga Terjangkau?

Kamis, 29 Mei 2025 - 16:40 WIB