Agnez Mo Menang Kasasi, Ari Bias Tak PK: Akhir Sengketa?

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komposer Arie Sapta Hernawan, yang dikenal sebagai Ari Bias, telah memberikan tanggapan resmi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi musisi Agnez Mo dalam kasus sengketa hak cipta. Melalui unggahan di akun Instagramnya @ari_bias pada Rabu, 13 Agustus 2025, Ari Bias menyatakan, “Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi.”

Pencipta lagu ternama ini juga mengungkapkan rasa syukurnya bahwa proses hukum yang panjang telah mencapai titik akhir di tingkat kasasi. Dalam unggahan di story Instagramnya, Ari Bias menegaskan komitmennya, “Seperti janji saya, tidak akan ada PK (peninjauan kembali),” seraya berharap semua pihak dapat mengambil pelajaran berharga dari perjalanan perkara ini.

Putusan penting Mahkamah Agung yang memenangkan Agnez Mo (Agnes Monica Muljoto) ini diumumkan pada Senin, 11 Agustus 2025. Majelis hakim kasasi secara resmi mengabulkan permohonan Agnez Mo, yang sebelumnya divonis bersalah dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar atas kasus pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja” ciptaan Ari Bias. Amar putusan perkara nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 di laman Informasi Perkara Mahkamah Agung menyatakan secara singkat: “Kabul”.

Baca Juga :  Sudah Tayang, Ini Daftar Soundtrack Film SORE: Istri dari Masa Depan?

Majelis hakim kasasi yang mengadili perkara ini dipimpin oleh I Gusti Agung Sumanatha, dengan anggota hakim Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati. Sementara itu, kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, saat dikonfirmasi oleh Tempo pada Kamis, 14 Agustus 2025, mengaku belum mendapatkan informasi detail mengenai tanggapan kliennya atas putusan kasasi yang menguntungkan Agnez Mo tersebut. “Belum ada info apa pun,” ujarnya.

Baca Juga :  Panduan Lengkap: Jelajahi Album Terbaik Kelly Clarkson yang Wajib Didengar

Sebelumnya, sengketa ini bermula dari gugatan yang diajukan Ari Bias. Berdasarkan informasi dari sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim pada 30 Januari 2025 lalu telah mengabulkan sebagian gugatan Ari Bias.

Saat itu, Agnez Mo dinyatakan terbukti bersalah melanggar hak cipta karena menggunakan lagu “Bilang Saja” untuk tujuan komersil dalam tiga konser berbeda tanpa memperoleh izin resmi dari pencipta lagu. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga memutuskan Agnez Mo untuk membayar ganti rugi berupa pidana denda dengan nominal Rp 1,5 miliar.

Berita Terkait

Anggaran Rp 6,7 M Film Animasi Merah Putih: Produser Buka Suara!
Merah Putih: One for All Tegaskan Filmnya Tak Didanai Pemerintah
Merah Putih: One For All Kontroversial? Angga Sasongko Buka Suara!
Toto Soegriwo: Kisah di Balik Layar Merah Putih One For All
Merah Putih: One for All, Seberapa Penting Peran Pemerintah?
Hanung Bramantyo: Film Merah Putih One For All, Kok Bisa Tayang Agustus?
El Rumi Menang Tinju, Maia Estianty Justru Puji Jefri Nichol!
Inul Minta Oplas Korea, Reaksi Adam Suseno Bikin Kaget!

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:47 WIB

Agnez Mo Menang Kasasi, Ari Bias Tak PK: Akhir Sengketa?

Rabu, 13 Agustus 2025 - 03:42 WIB

Anggaran Rp 6,7 M Film Animasi Merah Putih: Produser Buka Suara!

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:23 WIB

Merah Putih: One for All Tegaskan Filmnya Tak Didanai Pemerintah

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:50 WIB

Merah Putih: One For All Kontroversial? Angga Sasongko Buka Suara!

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:36 WIB

Toto Soegriwo: Kisah di Balik Layar Merah Putih One For All

Berita Terbaru

entertainment

Agnez Mo Menang Kasasi, Ari Bias Tak PK: Akhir Sengketa?

Kamis, 14 Agu 2025 - 18:47 WIB

Uncategorized

Korupsi Haji: KPK Cegah Sosok Lain? Siapa Setelah Yaqut?

Kamis, 14 Agu 2025 - 17:58 WIB

Uncategorized

Korupsi Haji: KPK Cegah Sosok Lain, Usai Mantan Menteri Agama?

Kamis, 14 Agu 2025 - 17:51 WIB