Ada Usulan THR Dipercepat dan WFA Jelang Lebaran, Ini Kata Menaker

- Penulis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, IDN Times – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli akan membahas usulan pencairan tunjangan hari raya (THR) yang dipercepat untuk Idul Fitri 1446 Hijriah alias Lebaran 2025.

Dia juga telah menampung usulan kerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA) menjelang periode libur Lebaran 2025.

“Sebenarnya Kemenhub ada beberapa request ya, termasuk WFA kemudian THR,” kata Yassierli di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

1. Bakal dibahas dengan pengusaha dan buruh

Yassierli mengatakan, kedua usulan itu akan dibahas Kemenaker bersama pengusaha dan buruh dalam forum Tripartit Nasional (Tripnas).

“Jadi kalau kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemnaker harus berangkat dari istilahnya itu partisipasi aktif dari Tripnas,” tutur dia.

Baca Juga: Menhub Usul WFA Mulai 24 Maret 2025 agar Lalin Mudik Lebaran Lancar

Baca Juga: Menhub Usul WFA Mulai 24 Maret 2025 agar Lalin Mudik Lebaran Lancar

2. Bakal ada keputusan sebelum Ramadan

Baca Juga :  Maskapai Penerbangan di Asia Pasifik Angkut 365 Juta Penumpang Sepanjang 2024

Yassierli mengatakan, forum Tripnas akan digelar pekan depan untuk membahas usulan percepatan THR dan WFA. Targetnya, sudah ada keputusan terkait kedua usulan itu sebelum Ramadhan 2025.

Adapun bulan Ramadhan 2025 diperkirakan jatuh pada 28 Februari 2025.

“Iya dong, sudah (ada keputusan sebelum Ramadhan),” ucap Yassierli.

3. Menhub usul WFA saat libur Lebaran dan Nyepi

Lebaran 2025 ini akan berdekatan dengan Hari Raya Nyepi atau Tahun Baru Saka 1947. Cuti bersama Nyepi akan dimulai pada 28 Maret 2025, dan cuti bersama Lebaran dimulai 30 Maret 2025.

Baca Juga :  Wall Street Ditutup Variatif Usai Pidato Ketua The Fed

Untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat periode tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi mengusulkan kebijakan WFA mulai 24 Maret sampai 27 Maret 2025.

“Dengan adanya momen dua hari raya besar keagamaan yang berdekatan dan mempertimbangkan tren pergerakan masyarakat pada saat mudik yang cukup banyak, maka akan kami rekomendasikan agar pemerintah maupun perusahaan menerapkan WFA mulai 24 Maret” kata Dudy dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, di Jakarta, Kamis (23/1).

Baca Juga: 7 Tips Mengatur Uang THR biar Gak Cepat Habis, Jangan Impulsif!

Baca Juga: 7 Tips Mengatur Uang THR biar Gak Cepat Habis, Jangan Impulsif!

Berita Terkait

Catat! Peserta JKN Non-aktif Masih Bisa Cairkan Manfaat Tunjangan PHK (JKP)
Arief Muhammad Gandeng Atlet Bulutangkis Hendra Setiawan hingga Ginting di Bisnis RM Payakumbuah
Rupiah Lesu Jelang Pengumuman Suku Bunga BI
Naik Lagi Rp 12.000 Per Gram, Cek Rincian Harga Emas Antam 19 Februari 2025
Harga Emas Hari Ini Melambung, Naik Rp12 Ribu!
Indeks Bisnis-27 Dibuka Melemah, Saham UNTR dan CTRA Masih Cuan
IHSG Turun 0,52% Mengawali Perdagangan Rabu (19/2) Pagi, Mengekor Bursa Regional
IHSG Melemah di Awal Perdagangan, Rupiah Turun ke Rp 16.341 per Dollar AS

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:57 WIB

Catat! Peserta JKN Non-aktif Masih Bisa Cairkan Manfaat Tunjangan PHK (JKP)

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:27 WIB

Rupiah Lesu Jelang Pengumuman Suku Bunga BI

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:27 WIB

Naik Lagi Rp 12.000 Per Gram, Cek Rincian Harga Emas Antam 19 Februari 2025

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:27 WIB

Harga Emas Hari Ini Melambung, Naik Rp12 Ribu!

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:27 WIB

Indeks Bisnis-27 Dibuka Melemah, Saham UNTR dan CTRA Masih Cuan

Berita Terbaru