Ragamutama.com – , Jakarta – Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menegaskan bahwa pemberian abolisi kepada Tom Lembong, yang merupakan penghapusan proses hukum, tidak serta-merta menghentikan proses hukum bagi tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi gula. Kasus ini, yang sempat menyeret mantan Menteri Perdagangan tersebut, telah menetapkan total 11 tersangka oleh Kejaksaan Agung.
“Pemberian abolisi kepada Tom Lembong tidak menghentikan proses hukum tersangka lainnya karena abolisi itu by name by person by address, jadi enggak bisa ke yang lain,” jelas Ketua PBHI, Julius Ibrani, pada Sabtu, 2 Agustus 2025. Penegasan ini menggarisbawahi sifat spesifik dari hak abolisi yang hanya berlaku untuk individu yang disebutkan.
Julius menjelaskan lebih lanjut bahwa abolisi merupakan hak prerogatif presiden. Dengan adanya keputusan abolisi, semua tuntutan terhadap individu yang bersangkutan harus ditiadakan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Oleh karena itu, penghentian penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum secara eksklusif berlaku bagi Tom Lembong, sementara proses hukum untuk terdakwa lainnya akan terus berjalan. “Yang lain tetap lanjut proses hukum,” tegas Julius.
Dalam rekam jejak kasus korupsi gula ini, jaksa mendakwa Tom Lembong telah memperkaya sembilan korporasi yang ditunjuk oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI untuk mengimpor gula kristal mentah. Tom Lembong sendiri sebelumnya divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 750 juta. Ia kini telah bebas per 1 Agustus 2025, menyusul diterbitkannya Keputusan Presiden oleh Presiden Prabowo yang memberikan abolisi kepadanya.
Selain Tom Lembong, sejumlah individu lain juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka meliputi Direktur Utama PT Angels Products periode 2015-2016 Tonny Wijaya, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo periode 2011-2024 Wisnu Hendraningrat, Direktur Utama PT Sentra Usuhatama Jaya periode 2016 Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry periode 2016 Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Makssar Tene periode 2016 Then Surianto Eka Prasetyo, dan Direktur PT Duta Sugar Internasional Hendrogianto Antonio Tiwon.
Daftar terdakwa juga mencakup Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas Ali Sanjaya B, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, serta Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus.
Sebelumnya, konfirmasi serupa juga datang dari Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Sutikno. Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka lain akan terus berjalan tanpa terpengaruh. “Kepres Nomor 18 Tahun 2025 ini hanya untuk Pak Thomas Trikasih Lembong diberikan abolisi, yang lainnya tetap berjalan yang sekarang proses itu tetap berjalan,” kata Sutikno di Kejaksaan Agung pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Ade Ridwan Yandiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Investasi Google di Gojek Sebelum Nadiem Beli Chromebook