Abolisi Presiden: Dari Soekarno Sampai Prabowo, Siapa Saja?

- Penulis

Minggu, 3 Agustus 2025 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abolisi menjadi pusat perbincangan hangat menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang baru-baru ini menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih “Tom” Lembong. Kebijakan ini secara langsung membebaskan Tom Lembong dari segala tuntutan hukum, khususnya yang berkaitan dengan kasus impor gula yang sebelumnya menjeratnya.

Langkah strategis ini bukanlah hal baru dalam sejarah kepemimpinan di Indonesia. Konstitusi kita, melalui Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, secara eksplisit mengatur bahwa Presiden memiliki wewenang untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Hak istimewa ini mencerminkan kekuasaan besar yang dimiliki kepala negara dalam sistem peradilan.

Menjelajahi lembaran sejarah, Presiden Prabowo bukan satu-satunya Kepala Negara yang pernah mengeluarkan keputusan abolisi. Sejumlah Presiden Republik Indonesia sebelumnya juga tercatat pernah menggunakan hak konstitusional ini dalam berbagai konteks dan alasan politik maupun hukum.

Presiden Soekarno, misalnya, pernah memberikan abolisi kepada kelompok yang dipimpin Teungku Muhammad Daud Beureueh. Keputusan ini diambil sebagai bagian integral dari upaya rekonsiliasi nasional, khususnya dalam meredakan pemberontakan DI/TII di Aceh. Hasilnya, pada tahun 1962, Daud Beureueh menyatakan kembali tunduk kepada Pemerintah Republik Indonesia, menandai keberhasilan langkah abolisi dalam mencapai perdamaian.

Baca Juga :  Polda Maluku Bongkar Kasus TPPO di Tempat Hiburan Malam, Anak di Bawah Umur Jadi Korban

Selanjutnya, di era Orde Baru, Presiden Soeharto juga tercatat menggunakan hak ini. Melalui Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1977, beliau memberikan abolisi kepada anggota Fretilin di Timor Timur. Langkah ini merupakan strategi politik yang bertujuan untuk meredam gelombang konflik separatisme yang bergejolak di wilayah tersebut.

Transisi pasca-Orde Baru juga melihat penggunaan hak abolisi. Presiden B. J. Habibie memberikan abolisi kepada tujuh individu, meliputi Moh. Arif alias Arif Kusno, Agustiana bin Suryana, Mimih Khaeruman, David Dias Ximenes, Salvador da Silva, Gasfar da Silva, dan Boby Xavier Luis Pereira. Pemberian abolisi ini selaras dengan agenda reformasi yang tengah digulirkan, dengan tujuan memperkuat supremasi hukum serta menjaga persatuan dan kelangsungan pemerintahan setelah jatuhnya rezim sebelumnya.

Presiden Abdurrahman Wahid, atau yang akrab disapa Gus Dur, juga tidak luput dari catatan sejarah pengguna abolisi. Dalam Keputusan Presiden Nomor 173 Tahun 1999, beliau tercatat memberikan abolisi kepada 33 tahanan, sebuah tindakan yang mencerminkan komitmen terhadap penegakan hak asasi manusia dan keadilan.

Baca Juga :  Taman Wijaya Kusuma Buka Malam Hari: Kekhawatiran Warga Soal Keamanan Anak di Danau

Namun, tidak semua Presiden memilih untuk menggunakan hak abolisi. Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Presiden ke-7 Joko Widodo tercatat tidak pernah meneken Keputusan Presiden yang berisi pemberian abolisi.

Meskipun demikian, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah menggunakan hak prerogatif lainnya. Beliau meneken Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2005 yang berkaitan dengan pemberian amnesti dan grasi kepada kelompok yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Keppres ini menjadi tonggak penting dalam upaya penyelesaian konflik berkepanjangan di Aceh yang berjuang untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, meskipun bentuknya bukan abolisi murni namun tetap merupakan instrumen perdamaian melalui kekuasaan Presiden.

Berita Terkait

149-0: Rekor Dunia Sepak Bola Terpecahkan Akibat Protes Gila!
Fajar Adriyanto: Pilot F-16 Gugur dalam Kecelakaan Pesawat Latih
Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil Rp 1.948.000, Saatnya Beli?
Rp80 Naik Transportasi Umum Jakarta? Berlaku 17 Agustus 2025!
Alexander Isak ke Liverpool? 5 Alasan Transfer Ini Bisa Terjadi!
Megawati Ketum PDI-P Lagi: Profil Lengkap di Usia 78 Tahun!
Megawati Ketum PDI-P Lagi di Usia 78: Profil Lengkap!
Ronaldo Beri Titah! Al-Nassr Goda Bruno, MU Panik?

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 22:16 WIB

149-0: Rekor Dunia Sepak Bola Terpecahkan Akibat Protes Gila!

Minggu, 3 Agustus 2025 - 11:32 WIB

Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil Rp 1.948.000, Saatnya Beli?

Minggu, 3 Agustus 2025 - 11:18 WIB

Rp80 Naik Transportasi Umum Jakarta? Berlaku 17 Agustus 2025!

Minggu, 3 Agustus 2025 - 07:06 WIB

Abolisi Presiden: Dari Soekarno Sampai Prabowo, Siapa Saja?

Minggu, 3 Agustus 2025 - 03:01 WIB

Alexander Isak ke Liverpool? 5 Alasan Transfer Ini Bisa Terjadi!

Berita Terbaru

Uncategorized

149-0: Rekor Dunia Sepak Bola Terpecahkan Akibat Protes Gila!

Minggu, 3 Agu 2025 - 22:16 WIB

health

Tragis! Pria India Tewas di Gym Saat Latihan Keras

Minggu, 3 Agu 2025 - 21:34 WIB

Public Safety And Emergencies

GT500: Fakta Pesawat Jatuh di Bogor, Tewaskan Pilot!

Minggu, 3 Agu 2025 - 21:20 WIB