Abolisi Lembong, Amnesti Hasto: 4 Fakta yang Wajib Anda Tahu!

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah keputusan signifikan di tingkat eksekutif dan legislatif hari ini mengumumkan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, yang sebelumnya menjabat Menteri Perdagangan dan pernah divonis atas kasus korupsi gula. Bersamaan dengan itu, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap, juga menerima amnesti langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Pengumuman krusial ini disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad setelah rapat konsultasi penting dengan perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis malam, 31 Juli 2025. Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, menegaskan legitimasi keputusan tersebut.

Untuk memahami lebih dalam konteks dan implikasi keputusan presiden ini, berikut adalah poin-poin penting yang perlu diketahui terkait pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto serta ribuan terpidana lainnya.

1. Persetujuan Bulat dari DPR
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa lembaga legislatif telah menyetujui permohonan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Permohonan abolisi ini diajukan melalui surat bernomor R43/Pres 07.2025 yang diterbitkan pada 30 Juli 2025. Dasco menegaskan, “Dalam hasil rapat, kami telah memberikan pertimbangan dan persetujuan.” Tak hanya abolisi Tom Lembong, DPR juga memberikan restu terhadap usulan Presiden untuk amnesti bagi 1.116 terpidana, di mana Hasto Kristiyanto termasuk di dalamnya. “Pemberian persetujuan tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk Hasto Kristiyanto,” imbuh Dasco, menandai dukungan penuh parlemen terhadap langkah eksekutif ini.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Tegas: Perangi Penyelundupan, Bea Cukai Harus Lebih Ketat!

2. Visi Persatuan di Balik Keputusan Presiden Prabowo
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto didasari oleh pertimbangan luhur demi kepentingan bangsa dan negara. Supratman menuturkan, Presiden Prabowo sangat menghendaki terwujudnya rasa persaudaraan yang kuat di antara seluruh elemen masyarakat. Ia menekankan bahwa pembangunan bangsa membutuhkan kerja sama kolektif yang melibatkan semua spektrum politik. “Tentu dengan pertimbangan subyektif bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Indonesia,” ujar politikus Partai Gerindra tersebut, mengindikasikan bahwa keputusan ini juga mempertimbangkan rekam jejak dan kontribusi para penerima.

3. Spektrum Luas Penerima Amnesti, dari Makar hingga Kondisi Mendesak
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto tidak hanya terbatas pada Hasto Kristiyanto. Ia mengungkapkan bahwa dari total kurang lebih 44.000 terpidana, sebanyak 1.116 orang telah diverifikasi dan dianggap memenuhi syarat untuk mendapatkan penghapusan hukuman dari negara. Supratman merinci bahwa amnesti ini mencakup berbagai jenis kasus non-politik, mulai dari penghinaan terhadap presiden hingga kasus makar tanpa senjata di wilayah Papua. Lebih lanjut, kebijakan amnesti ini juga menyasar terpidana yang telah lanjut usia, mengalami gangguan kejiwaan, atau menderita penyakit serius yang membutuhkan perawatan medis di luar lembaga pemasyarakatan, menunjukkan sisi kemanusiaan dalam keputusan tersebut.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Siap Libas Tambang Ilegal: Kalau Takut Jadi Pemimpin, di Rumah Saja

4. Inisiatif Berasal dari Menteri Hukum
Supratman Andi Agtas secara terbuka menyatakan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto merupakan inisiatif yang berasal darinya, selaku Menteri Hukum. Ia menambahkan bahwa dirinya turut membubuhkan tanda tangan pada surat permohonan yang diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk kedua terpidana tersebut. “Semuanya yang mengusulkan ke Presiden Prabowo, ya, Menteri Hukum,” tegasnya. Supratman menjelaskan bahwa usulan ini adalah respons langsung terhadap arahan awal dari Presiden Prabowo. Saat pertama kali dipercaya memegang jabatan Menteri Hukum dalam Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo secara khusus meminta agar dipertimbangkan pemberian amnesti bagi terpidana dari berbagai latar belakang kasus, yang kemudian diwujudkan melalui kebijakan ini.

Berita Terkait

Hasto Bebas, Lalu? Bukan Megawati Tujuan Pertamanya!
Keppres Turun! Tom Lembong Bebas Hari Ini? Pengacara Tegaskan!
Yusril Tegaskan Amnesti Hasto & Abolisi Lembong Sah!
PDIP Diuji! Pakar Hukum: Tetap Oposisi Meski Hasto Dapat Amnesti?
Amnesti Prabowo untuk Hasto? KPK Tunggu Keputusan Presiden!
Resmi: 18 Agustus 2025 Libur Nasional! Catat Tanggalnya!
18 Agustus 2025 Libur Nasional! Prabowo Sahkan, Catat Tanggalnya!
Prabowo Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: Ini Kronologinya!

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 01:42 WIB

Hasto Bebas, Lalu? Bukan Megawati Tujuan Pertamanya!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:51 WIB

Keppres Turun! Tom Lembong Bebas Hari Ini? Pengacara Tegaskan!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Yusril Tegaskan Amnesti Hasto & Abolisi Lembong Sah!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:50 WIB

PDIP Diuji! Pakar Hukum: Tetap Oposisi Meski Hasto Dapat Amnesti?

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Amnesti Prabowo untuk Hasto? KPK Tunggu Keputusan Presiden!

Berita Terbaru

Uncategorized

Gawat! Garnacho Pilih Chelsea Jika Cabut dari MU?

Sabtu, 2 Agu 2025 - 02:31 WIB

Uncategorized

Indonesia Bangga! Siswa Raih Medali di Olimpiade Fisika 2025

Sabtu, 2 Agu 2025 - 02:24 WIB

Uncategorized

DJ Panda Posting Foto Erika Carlina & Anak: Ada Apa?

Sabtu, 2 Agu 2025 - 02:03 WIB

politics

Hasto Bebas, Lalu? Bukan Megawati Tujuan Pertamanya!

Sabtu, 2 Agu 2025 - 01:42 WIB