3 Alasan Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Parkir di Dalam Negeri

- Penulis

Selasa, 18 Februari 2025 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Kebijakan penyimpanan devisa hasil ekspor (DHE) produk sumber daya alam (SDA) diperketat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2025, DHE SDA wajib ‘diparkir’ atau disimpan di dalam negeri dalam sistem keuangan Indonesia 100 persen.

Berdasarkan aturan terbaru itu, jangka waktu DHE wajib disimpan di dalam negeri pun diperpanjang, dari tiga bulan menjadi 12 bulan.

Ada tiga manfaat mengapa DHE SDA diwajibkan tinggal di dalam negeri, sebagai berikut.

1. Pembiayaan perekonomian dalam negeri

Baca Juga :  Calon CEO Danantara Rosan Roeslani & Jejak Bisnisnya Bareng Sandiaga Uno

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo mengatakan, dengan menempatkan DHE di dalam negeri, maka dananya bisa digunakan untuk membiayai kegiatan perekonomian, yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Semakin banyak akan dimanfaatkan untuk pembiayaan perekonomian dan karenanya mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi,” kata Perry dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/2/2025).

2. Memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah

Menyimpan DHE di dalam negeri akan memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah.

“Bagi negara kita juga akan meningkatkan devisa yang masuk dan juga cadangan devisa kita dan karenanya juga memperkuat upaya-upaya kita melakukan stabilisasi nilai tukar rupiah,” ucap Perry.

Baca Juga :  ABMM Investama Bagi Dividen Jumbo Rp421 Miliar dari Laba 2024

3. Meningkatkan cadangan devisa di dalam negeri

Alasan ketiga, penguatan stabilisasi nilai tukar rupiah itu disebabkan oleh peningkatan cadangan devisa Indonesia dari kebijakan menahan DHE selama 1 tahun.

Presiden Prabowo Subianto sendiri menargetkan cadangan devisa Indonesia tembus 80 miliar dolar Amerika Serikat (AS) sampai akhir 2025 usai diterapkannya kebijakan baru DHE SDA.

Berita Terkait

8 Tuntutan Pengusaha: Solusi Produktivitas & Kesejahteraan Buruh?
Prospek Emiten Grup Pertamina 2025: Analisis Mendalam dan Rekomendasi Investasi
Investor Asing Lepas Rp20 Triliun: Saham-Saham Apa Saja yang Dilepas Besar-besaran Sebulan Terakhir?
Lippo Cikarang Bukukan Penjualan Rp 323 Miliar di Kuartal Pertama 2025
Bahlil Yakin Target Produksi Migas 1 Juta Barel Tercapai 2030
Laba Bersih Naik di Kuartal I 2025, Simak Rekomendasi Saham Indosat (ISAT)
Analisis Saham PTPP: Prediksi Kinerja dan Rekomendasi Investasi 2025
Pendapatan United Tractors (UNTR) Naik 6% di Kuartal I-2025, Laba Bersih Turun 30%

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:27 WIB

8 Tuntutan Pengusaha: Solusi Produktivitas & Kesejahteraan Buruh?

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:23 WIB

Prospek Emiten Grup Pertamina 2025: Analisis Mendalam dan Rekomendasi Investasi

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:11 WIB

Investor Asing Lepas Rp20 Triliun: Saham-Saham Apa Saja yang Dilepas Besar-besaran Sebulan Terakhir?

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:35 WIB

Lippo Cikarang Bukukan Penjualan Rp 323 Miliar di Kuartal Pertama 2025

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:11 WIB

Bahlil Yakin Target Produksi Migas 1 Juta Barel Tercapai 2030

Berita Terbaru

Family And Relationships

Fachri Albar Narkoba, Renata Kusmanto Gugat Cerai: Fakta Terbaru!

Kamis, 1 Mei 2025 - 16:03 WIB

Society Culture And History

Skandal UTBK 2025: Mahasiswa dan Alumni ITB Diduga Lakukan Perjokian!

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:51 WIB

Food And Drink

Rayakan May Day: Promo Makanan & Tiket Wahana Menanti!

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:47 WIB

entertainment

Raisa Ungkap Pengalaman dan Pandangannya Sebagai Seorang Ambivert

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:43 WIB