Akademisi Sebut Asas Dominus Litis Sangat Berbahaya, Ini Penjelasannya

- Penulis

Selasa, 18 Februari 2025 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – UKM Debat Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang mengadakan seminar hukum dengan tema Pro Kontra Asas Dominus Litis dalam Perubahan KUHAP di Indonesia, Kamis (17/2).

Seminar itu diikuti oleh mahasiswa dari berbagai jurusan dan program studi dan menghadirkan Bagus Hendradi Kusuma, Dede Indraswara, dan M. Faizal Hamdi sebagai pembicara.

Latar belakang kegiatan ini dilakukan adalah karena adanya pro kontra para ahli hingga mahasiswa khususnya bidang hukum mengenai asas dominus litis dalam perubahan KUHAP. 

Dalam pemaparannya, Bagus Hendradi Kusuma mengkritik bahwa Asas Dominus Litis dapat memungkinkannya malice prosecution atau bahkan abuse prosecution

“Hal ini sangat berbahaya apabila terjadi kekuasaan yang mutlak dan semena-mena,” kata Bagus.

Sementara itu, Dede Indraswar selaku pengamat hukum menyatakan asas Dominus Litis sangat mungkin disalahgunakan. 

“Terdapat kemungkinan kejaksaan menghentikan proses hukum demi kepentingan tertentu,” kata Dede.

Dia menjelaskan hal ini perlu dilakukan upaya evaluasi lebih komprehensif dalam revisi Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Kejaksaan.

Sementara itu, M. Faizal Hamdi berpendapat bahwa Asas Dominus Litis dalam kejaksaan berpotensi menimbulkan super body dan abuse of power dalam berjalanan tugas kejaksaan serta konflik yang terjadi antara aparat penegak hukum. 

“Hal ini perlu diawasi dengan teliti mengenai mekanisme check and balance dalam suatu sistem peradilan pidana,” tuturnya.

Pelaksaan seminar terjadi secara khidmat dan antusias dari peserta yang hadir serta tamu undangan dan mahasiswa dari berbagai jurusan dan luar kampus. 

Dengan adanya seminar itu diharapkan dapat melahirkan kesadaran untuk para peserta serta ikut mengawal revisi RKUHAP dan RUU Kejaksaan.(mcr8/RAGAMUTAMA.COM)

Berita Terkait

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!
Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!
Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani
Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!
Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!
BP Haji Naik Kelas: Kementerian Baru, Ditjen Haji Kemenag Dihapus?
Amnesti Eks Wamenaker: Kontroversi dan Tanda Tanya Besar?
IKN Lanjut! Gibran Pastikan Pembangunan Ibu Kota Negara Terus Berjalan

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:45 WIB

Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:15 WIB

Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!

Berita Terbaru