20 Persen Izin Impor Ikan Tertahan di Kemendag, Mengapa?

- Penulis

Senin, 17 Februari 2025 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, Jakarta – Muliamin, bukan nama sebenarnya, tak habis pikir. Sejak 28 Desember 2024 lalu, pengusaha pemasok ikan pindang ini telah mengajukan permohonan persetujuan impor (PI) ikan salem dan ikan salmon kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag). Tapi hingga kini, restu itu tak kunjung didapatkannya.

Padahal, Muliamin telah melengkapi dokumen yang diperlukan untuk permohonan di Inatrade, platform urusan perizinan impor yang dikelola Kemendag. Tak ada pemberitahuan ihwal prasyarat administrasi yang belum komplet. Tapi status riwayat permohonan itu mentok “diproses petugas Kemendag” pada 6 Januari 2025.

Wajarnya, jika tak ada masalah, Kemendag menerbitkan PI dalam lima hari kerja. Ketentuan ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Kini nyaris dua bulan Muliamin menunggu, tapi masih belum ada kejelasan.

“Tiap kali saya tanya, selalu dijawab ‘belum ada arahan pimpinan’,” ujar Muliamin kepada Tempo, menirukan jawaban pejabat Kemendag, Kamis pekan lalu.

Yang repot, pelaku usaha biasanya mengajukan permohonan PI berbarengan dengan pemuatan barang di negara asal, misalnya Cina. Di akhir tahun lalu dan awal tahun ini, mereka percaya diri mengepak barang kulakannya itu lantaran selama ini penerbitan PI ikan tak ada masalah.

Tapi pelaku usaha yang telah kadung memproses kedatangan barang dari negara asal kini mesti gigit jari. Ketika hasil laut itu tiba di Tanjung Priok dan PI belum turun, pelaku usaha tak dapat menebusnya. Walhasil, ikan-ikan impor itu terpaksa bermalam di pelabuhan.

Baca Juga :  Jadwal Lengkap Pembayaran Dividen Saham Cinema XXI

Tersangkutnya kontainer-kontainer ikan impor di pelabuhan tentu tak percuma. Ada denda demurrage dan perawatan kondisi ikan dalam kontainer pendingin yang harus dibayarkan pelaku usaha. Muliamin memperkirakan, denda itu mencapai Rp 100 juta per bulan untuk setiap kontainer. Angka itu terus membengkak seiring waktu.

Hoki bagi Muliamin, ia tak buru-buru memproses ikan impornya dari Cina. Belakangan pada 24 Januari, melihat situasi yang belum jelas, ia malah membatalkan pesanan itu. Ia mengaku tak mau ambil risiko dijatuhi denda lantaran salem impornya tiba tanpa izin.

Tapi Muliamin tak sendiri. Dari total 253 permohonan persetujuan izin impor, kurang lebih 80 persen permohonan telah diterbitkan. Itu berarti masih ada 20 persen permohonan persetujuan impor yang mandek.

Tempo melihat tiga pucuk surat dari pengusaha sektor perikanan dialamatkan kepada Kemendag. Surat-surat itu berasal dari pengusaha pemasok ikan pindang, pengusaha pengrajin bakso ikan, dan Perkumpulan Pelaku Perikanan Indonesia.

Surat pertama bertanggal 31 Januari, sedangkan dua terakhir dikirim tiga hari berselang. Isi ketiganya sama: keluhan PI ikan yang tak kunjung keluar setelah 5 hari kerja. Padahal, pemerintah telah menetapkan neraca komoditas bahan pangan ini pada 23 Desember 2024.

Baca Juga :  Daftar Jurusan Unair yang Sepi Peminat di SNBP 2025, Salah Satunya Prodi Pengobat Tradisional

Iman Kustiaman, Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, mengakui masih ada pelaku usaha yang persetujuan impornya belum keluar. Sebagian besar dari mereka, ujar dia, adalah importir yang mengajukan permohonan izin impor ikan bahan baku pemindangan.

Iman beralasan, persetujuan impor hasil perikanan itu tertunda karena ada permintaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kementerian itu meminta importasi ikan ditunda lantaran bahan pangan itu saat ini tengah melimpah di Indonesia.

Imbauan menunda importasi ikan, Iman mengklaim, telah disampaikan secara tertulis kepada pelaku usaha pemindangan. Pemerintah meminta bahan baku pemindangan dapat memprioritaskan ikan produksi dalam negeri paling tidak pada periode Januari hingga Februari 2025.

Jika bukan itu, alasan lainnya adalah permohonan para pelaku usaha yang tertunda itu sedang dalam penyelidikan. Iman mengklaim, ada dugaan pelanggaran kegiatan importasi komoditas perikanan yang melebihi dari alokasi tahun lalu.

“Pada prinsipnya, dengan segala keterbatasan kami terus bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan perizinan berusaha,” ujar Iman kepada Tempo, kemarin.

Pilihan Editor: Efek Trump, Arsjad Rasjid Harap Pengusaha Cina Beralih Investasi di RI

Berita Terkait

Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Kredit Bank ke Sritex: Apa Dampaknya?
Ahmad Luthfi Luncurkan Kebijakan: Tarif Bus Buruh Cuma Seribu Rupiah!
BIKE Tebar Dividen: Simak Jadwal dan Besaran Dividen Sepeda Bersama Indonesia
Astra Graphia Tebar Dividen Rp 67 Miliar: Cek Jadwal Lengkapnya!
8 Tuntutan Pengusaha: Solusi Produktivitas & Kesejahteraan Buruh?
Prospek Emiten Grup Pertamina 2025: Analisis Mendalam dan Rekomendasi Investasi
Investor Asing Lepas Rp20 Triliun: Saham-Saham Apa Saja yang Dilepas Besar-besaran Sebulan Terakhir?
Lippo Cikarang Bukukan Penjualan Rp 323 Miliar di Kuartal Pertama 2025

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 17:19 WIB

Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Kredit Bank ke Sritex: Apa Dampaknya?

Kamis, 1 Mei 2025 - 16:31 WIB

Ahmad Luthfi Luncurkan Kebijakan: Tarif Bus Buruh Cuma Seribu Rupiah!

Kamis, 1 Mei 2025 - 16:19 WIB

BIKE Tebar Dividen: Simak Jadwal dan Besaran Dividen Sepeda Bersama Indonesia

Kamis, 1 Mei 2025 - 16:15 WIB

Astra Graphia Tebar Dividen Rp 67 Miliar: Cek Jadwal Lengkapnya!

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:27 WIB

8 Tuntutan Pengusaha: Solusi Produktivitas & Kesejahteraan Buruh?

Berita Terbaru

Society Culture And History

Inilah Pahlawan Buruh Nasional: Kisah dan Perjuangan Mereka

Kamis, 1 Mei 2025 - 17:07 WIB