Kejagung Tangkap Tiga Buronan, Salah Satunya Korupsi Rp 35,9 Miliar dan Diburu Sejak 2006

- Penulis

Minggu, 16 Februari 2025 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, JAKARTA — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga buronan dari berbagai kasus tindak pidana korupsi dalam sepekan terakhir. Penangkapan para buronan tersebut dilakukan di berbagai tempat.

Buronan yang berhasil ditangkap tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan lantaran sudah inkrah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Pada Kamis (13/2/2025), Tim SIRI Kejaksaan menangkap Nader Thaher (NT) di salah satu apartemen di Ciracas, Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Nader Thaher adalah terpidana dalam kasus korupsi kredit macet Bank Mandiri yang merugikan negara mencapai Rp 35,9 miliar pada 2006. Kasus tersebut terkait dengan pengadaan empat unit rig dan perlengkapannya untuk PT Caltex Pacific Indonesia. Kasusnya sudah inkrah melalui putusan Mahkamah Agung (MA) 1142K/Pid/2006.

Nader Thaher dinyatakan buronan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sejak 2006. Setelah 19 tahun buronan, pada Kamis (13/2/2025), Tim SIRI Kejagung bersama Kejati Riau berhasil menangkap Nader Thaher.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Kas Desa Rp 440 Juta, Plt Kades dan Bendahara di Ketapang Dibui

“Terdakwa Nader Thaher adalah DPO yang sudah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Bahwa Nader Thaher sudah dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama 14 tahun,” begitu ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Ahad (16/2/2025).

Selanjutnya pada Rabu (12/2/2025), Tim SIRI Kejaksaan juga menangkap Tadjuddin Nur Kadir (TNK) di Jalan Ibnu Ammah-2, Pangkalan Jati Baru, di Cinere, Kota Depok, Jabar. Tadjuddin dalam status buronan dan masuk DPO Kejaksaan sejak 2018 oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim).

 

Tadjuddin merupakan terpidana dalam kasus korupsi Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPMLUEP) 2007 pada Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bojonegoro. Kasus tersebut dinyatakan inkrah melalui putusan MA 1075K/Pid.sus/2018 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar.

Baca Juga :  Ayah Anak Korupsi Minyak Mentah Pertamina: Ironi Keluarga di Pusaran Hukum

Tadjuddin dijatuhi hukuman empat tahun penjara melalui putusan tersebut, dan denda Rp 200 juta. Akan tetapi Tadjuddin pada saat itu berhasil melarikan diri. Dan melalui Tim SIRI Kejaksaan, Tadjuddin berhasil ditangkap dan dieksekusi ke penjara.

Selanjutnya pada Jumat (14/2/2025) Tim SIRI Kejaksaan juga berhasil menangkap DPO Ahmad Ridha (AR) alias Ridha bin H Ruslan. Laki-laki 27 tahun tersebut adalah buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) sejak 2019.

Ahmad Ridha adalah terpidana dalam kasus tata niaga ilegal minyak bumi. Melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Amuntai 2019 Ahmad Ridha dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman badan selama 5 bulan.

Berita Terkait

Krishna Murti Staf Ahli Kapolri, Amur Chandra Pimpin Kadivhubinter
Vonis Mati Pembunuh Nia Penjual Gorengan Gegerkan Padang Pariaman!
Febrie Adriansyah Trending: Kasus Korupsi Jampidsus yang Disorot!
Ongen Penghina Jokowi Diampuni: Kilas Balik Kasus Kontroversial
Tom Lembong Lawan Vonis 4,5 Tahun, Laporkan Hakim ke MA!
Ngeri! Kartel Kokain Amerika Selatan Incar Wisata RI, Kata BNN
Autopsi Diplomat Kemlu: RSCM Ungkap Penyebab Kematian!
Arya Daru: Hasil Toksikologi Negatif Sianida dan Arsenik!

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 11:59 WIB

Krishna Murti Staf Ahli Kapolri, Amur Chandra Pimpin Kadivhubinter

Rabu, 6 Agustus 2025 - 00:33 WIB

Vonis Mati Pembunuh Nia Penjual Gorengan Gegerkan Padang Pariaman!

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:03 WIB

Febrie Adriansyah Trending: Kasus Korupsi Jampidsus yang Disorot!

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:14 WIB

Ongen Penghina Jokowi Diampuni: Kilas Balik Kasus Kontroversial

Senin, 4 Agustus 2025 - 17:38 WIB

Tom Lembong Lawan Vonis 4,5 Tahun, Laporkan Hakim ke MA!

Berita Terbaru

politics

Budi Arie Pilih PSI atau Gerindra? Tunggu Arahan Prabowo!

Rabu, 6 Agu 2025 - 16:11 WIB

Family And Relationships

Fandy Christian Digugat Cerai: ‘Jangan Ikut Campur Rumah Tangga Saya!’

Rabu, 6 Agu 2025 - 15:56 WIB