Kejagung Tangkap Tiga Buronan, Salah Satunya Korupsi Rp 35,9 Miliar dan Diburu Sejak 2006

- Penulis

Minggu, 16 Februari 2025 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, JAKARTA — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga buronan dari berbagai kasus tindak pidana korupsi dalam sepekan terakhir. Penangkapan para buronan tersebut dilakukan di berbagai tempat.

Buronan yang berhasil ditangkap tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan lantaran sudah inkrah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Pada Kamis (13/2/2025), Tim SIRI Kejaksaan menangkap Nader Thaher (NT) di salah satu apartemen di Ciracas, Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Nader Thaher adalah terpidana dalam kasus korupsi kredit macet Bank Mandiri yang merugikan negara mencapai Rp 35,9 miliar pada 2006. Kasus tersebut terkait dengan pengadaan empat unit rig dan perlengkapannya untuk PT Caltex Pacific Indonesia. Kasusnya sudah inkrah melalui putusan Mahkamah Agung (MA) 1142K/Pid/2006.

Nader Thaher dinyatakan buronan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sejak 2006. Setelah 19 tahun buronan, pada Kamis (13/2/2025), Tim SIRI Kejagung bersama Kejati Riau berhasil menangkap Nader Thaher.

Baca Juga :  Kurir Narkoba Ditangkap Gara-gara Kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang, Berkat Laporan Sopir Truk

“Terdakwa Nader Thaher adalah DPO yang sudah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Bahwa Nader Thaher sudah dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama 14 tahun,” begitu ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Ahad (16/2/2025).

Selanjutnya pada Rabu (12/2/2025), Tim SIRI Kejaksaan juga menangkap Tadjuddin Nur Kadir (TNK) di Jalan Ibnu Ammah-2, Pangkalan Jati Baru, di Cinere, Kota Depok, Jabar. Tadjuddin dalam status buronan dan masuk DPO Kejaksaan sejak 2018 oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim).

 

Tadjuddin merupakan terpidana dalam kasus korupsi Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPMLUEP) 2007 pada Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bojonegoro. Kasus tersebut dinyatakan inkrah melalui putusan MA 1075K/Pid.sus/2018 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Hasto Minta Hakim Panggil Penyidik Rossa dan Tunjukkan CCTV Pemeriksaan Saksi Tio

Tadjuddin dijatuhi hukuman empat tahun penjara melalui putusan tersebut, dan denda Rp 200 juta. Akan tetapi Tadjuddin pada saat itu berhasil melarikan diri. Dan melalui Tim SIRI Kejaksaan, Tadjuddin berhasil ditangkap dan dieksekusi ke penjara.

Selanjutnya pada Jumat (14/2/2025) Tim SIRI Kejaksaan juga berhasil menangkap DPO Ahmad Ridha (AR) alias Ridha bin H Ruslan. Laki-laki 27 tahun tersebut adalah buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) sejak 2019.

Ahmad Ridha adalah terpidana dalam kasus tata niaga ilegal minyak bumi. Melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Amuntai 2019 Ahmad Ridha dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman badan selama 5 bulan.

Berita Terkait

UTBK UGM: Tanggapan Panitia Terkait Dugaan Kecurangan Saat Ujian
Pengakuan Komika Korban: Guru Ngaji di Makassar Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Belasan Tahun
Polisi Amankan 19 Orang Terkait Bentrokan Kemang Jakarta Selatan
KPK Dalami Dugaan Korupsi CSR BI, Periksa Dua Anggota DPR Nasdem
Waspada! Ini 4 Ciri Kartu Kredit Dibobol & Cara Melapornya
Paula Verhoeven Lapor Komnas Perempuan Terkait Isu KDRT?
Paula Verhoeven Laporkan Dugaan Pelanggaran Data Pribadi ke Dewan Pers
Skandal UTBK Jogja: Bimbel Terkenal Diduga Lakukan Kecurangan Massal?

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:24 WIB

UTBK UGM: Tanggapan Panitia Terkait Dugaan Kecurangan Saat Ujian

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:59 WIB

Pengakuan Komika Korban: Guru Ngaji di Makassar Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Belasan Tahun

Rabu, 30 April 2025 - 20:52 WIB

Polisi Amankan 19 Orang Terkait Bentrokan Kemang Jakarta Selatan

Rabu, 30 April 2025 - 19:27 WIB

KPK Dalami Dugaan Korupsi CSR BI, Periksa Dua Anggota DPR Nasdem

Rabu, 30 April 2025 - 19:15 WIB

Waspada! Ini 4 Ciri Kartu Kredit Dibobol & Cara Melapornya

Berita Terbaru

Family And Relationships

Fachri Albar Narkoba, Renata Kusmanto Gugat Cerai: Fakta Terbaru!

Kamis, 1 Mei 2025 - 16:03 WIB

Society Culture And History

Skandal UTBK 2025: Mahasiswa dan Alumni ITB Diduga Lakukan Perjokian!

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:51 WIB

Food And Drink

Rayakan May Day: Promo Makanan & Tiket Wahana Menanti!

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:47 WIB

entertainment

Raisa Ungkap Pengalaman dan Pandangannya Sebagai Seorang Ambivert

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:43 WIB