Sengketa Lahan Bandung Zoo: Aset Disita, Badan Hukum Kini Dibekukan

- Penulis

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jabar.RAGAMUTAMA.COM, BANDUNG – Kasus Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo menemui babak baru.

Setelah asetnya disita, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kini membekukan badan hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung selaku pengelola Bandung Zoo. 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto mengatakan, status badan hukum yayasan dibekukan setelah Kejati menerima surat dari Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenangan Hukum Republik Indonesia. 

Dalam surat bernomor AHU.7-AH.01-07, Dirjen AHU memutuskan untuk membekukan status badan hukum milik Yayasan Margasatwa Tamansari.

“Status hukum yayasan sudah kami bekukan, sudah ada SK dari Dirjen AHU,” kata Dwi, Minggu (16/4/2025). 

Baca Juga :  Betulkah Kucing Memiliki Sembilan Nyawa?

Diketahui, Kejati Jabar sebelumnya telah menyita enam objek aset di Bandung Zoo yaitu dua unit kantor operasional, rumah sakit hewan, gudang nutrisi, restoran dan panggung edukasi.

Selain badan hukum yayasan dibekukan, Kejati Jabar juga memblokir rekening milik yayasan.

“Termasuk rekening yayasan sudah kita bekukan,” terang Dwi. 

Di sisi lain, Dwi menuturkan upaya praperadilan satu tersangka kasus Bandung Zoo, Sri, sudah diputus PN Bandung. 

Hasilnya, Hakim Tunggal PN Bandung menyatakan menolak praperadilan tersebut.

“Sudah dibacakan putusan praperadilan atas nama tersangka Sri. Putusannya menyatakan menolak praperadilannya, jadi penetapan tersangka oleh penyidik sudah sah menurut hukum,” ungkapnya. 

Baca Juga :  Prediksi Cinta 12 Shio Hari Ini Selasa 11 Februari 2025: Kambing Terpicu,Cek Shio Paling Cocok

Setelah praperadilan itu ditolak, penyidik Kejati Jabar bisa langsung melanjutkan proses pemberkasan perkara Sri dan Raden Bisma Bratakusumah. 

Untuk saat ini, penyidik akan melimpahkan berkas perkara itu ke tahap penuntutan.

“Kejati bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, progres pemberkasan Sri kita kita lanjutkan. Masih kelengkapan berka untuk kita limpahkan ke penuntutan,” ungkapnya.

Diketahui, Kejati Jabar telah menahan Raden Bisma Bratakusumah (RBB) dan Sri (S), dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung selaku pengelola Kebun Binatang atau Bunbin Bandung. 

Mereka ditetapkan menjadi tersangka setelah menguasai tanah negara yang merupakan aset daerah milik Pemkot Bandung. (mcr27/jpnn) 

Berita Terkait

United Airlines: Kecelakaan Pesawat Akibat Kelinci Masuk Mesin
Ngeri! Mesin United Airlines Terbakar Akibat Kelinci Saat Terbang
Taman Safari Indonesia Ambil Alih Pengelolaan Kebun Binatang Bandung: Apa yang Berubah?
Kucing Jadi Primadona: Pengiriman Hewan Peliharaan KAI Melonjak Saat Libur Lebaran
Liburan Seru di Lembang Park & Zoo: Feeding Hewan & Spot Foto Instagramable!
[UNIK GLOBAL] Pendaki Bertahan Makan Pasta Gigi | Kambing Terjebak di Lantai 5
Cara Merawat Hamster agar Berumur Panjang Menurut Dokter Hewan
12 Ramalan Shio Lengkap Hari Ini Senin 24 Februari 2025: Macan Idola,Kambing Rentan,Cek Nomor Hoki

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 12:36 WIB

United Airlines: Kecelakaan Pesawat Akibat Kelinci Masuk Mesin

Jumat, 18 April 2025 - 09:00 WIB

Ngeri! Mesin United Airlines Terbakar Akibat Kelinci Saat Terbang

Jumat, 18 April 2025 - 06:40 WIB

Taman Safari Indonesia Ambil Alih Pengelolaan Kebun Binatang Bandung: Apa yang Berubah?

Rabu, 16 April 2025 - 18:27 WIB

Kucing Jadi Primadona: Pengiriman Hewan Peliharaan KAI Melonjak Saat Libur Lebaran

Rabu, 9 April 2025 - 08:59 WIB

Liburan Seru di Lembang Park & Zoo: Feeding Hewan & Spot Foto Instagramable!

Berita Terbaru

Education And Learning

Ujian UTBK SNBT 2025 Diduga Banyak Kecurangan: Sistem Pendidikan Butuh Perbaikan

Kamis, 1 Mei 2025 - 22:15 WIB

technology

WhatsApp Perluas Fitur: Panggilan Suara & Video Kini di Web

Kamis, 1 Mei 2025 - 22:04 WIB