Cara Menghitung Zakat Emas, Ini Nisab dan Besarannya

- Penulis

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara menghitung zakat emas memiliki ketentuan dan aturannya sendiri yang berbeda dari jenis zakat dalam Islam lainnya. Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi setiap muslim.

Ada beberapa jenis zakat, seperti zakat mal dan zakat fitrah. Sedangkan zakat emas atau perak adalah zakat yang dianjurkan agama Islam saat seseorang memiliki perhiasan emas atau perak yang sudah melebihi nisabnya.

Lantas apa saja syarat, besaran, dan bagaimana cara menghitung zakat emas? Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Apa itu zakat emas?

Sebelum mengetahui cara menghitung zakat emas, perlu dipahami terlebih dulu pengertian zakat emas yang diizinkan dalam agama Islam.

Zakat emas adalah kewajiban mengeluarkan sebagian harta emas oleh seorang muslim yang sudah mencapai nisab atau batas minimal tertentu. Zakat emas wajib dibayarkan setiap tahun dengan besaran 2,5 persen dari nilai total emas yang dimiliki dalam setahun.

Zakat emas bertujuan membantu golongan fakir dan miskin serta memperkuat persaudaraan sesama muslim. Zakat emas juga membantu perekonomian umat Islam secara umum karena mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi.

2. Ketentuan zakat emas

Ada beberapa ketentuan zakat emas yang perlu diketahui sebelum menunaikannya, yaitu:

1. Nisab zakat emas

Nisab zakat emas atau batas minimal harta emas yang wajib untuk dikeluarkan adalah 85 gram emas murni. Artinya, jika seorang muslim memiliki harta emas sebanyak 85 gram atau lebih, maka ia wajib membayar zakat emas.

2. Besaran zakat

Besaran zakat emas dihitung berdasarkan berapa banyak emas yang dimiliki, yaitu 2,5 persen dari total nilai emas yang dimiliki.

3. Bentuk zakat

Zakat emas dibayarkan dalam bentuk uang ataupun emas fisik. Jika memilih menunaikannya dalam bentuk uang, maka pastikan nominalnya sesuai dengan harga emas saat pembayaran zakat.

4. Waktu zakat

Zakat emas bisa ditunaikan kapan pun dalam satu tahun. Namun disarankan zakat emas dibayar saat bulan Ramadhan atau sebelumnya, sehingga zakat bisa disalurkan kepada penerima zakat tepat waktu.

5. Penerima zakat

Sama seperti jenis zakat lainnya, zakat emas disalurkan kepada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat atau disebut asnaf zakat, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, musafir, hamba sahaya, orang yang banyak utang atau gharim, dan fisabilillah.

6. Integritas zakat

Pastikan membayar zakat dengan integritas tanpa mengurangi atau menambahkan jumlah yang seharusnya dibayarkan. Oleh sebab itu, ketahui nilai emas yang berlaku di wilayah dan waktu saat pembayaran zakat.

3. Cara menghitung zakat emas

Cara menghitung zakat mal emas adalah dengan rumus sebagai berikut:

Hitungan zakat mal emas = 2,5% x (Harga emas saat itu x Jumlah emas yang dimiliki dalam setahun)

Jika Alwan memiliki emas sebanyak 100 gram dalam setahun, maka dia harus membayar zakatnya karena sudah melebihi nisab sebesar 85 gram. Saat itu, harga emas per gram adalah Rp1 juta. Maka perhitungannya adalah:

= 2,5% x (Rp1 juta x 100 gram)

= 2,5% x Rp100 juta

= Rp2,5 juta

Nah, demikianlah cara menghitung zakat emas yang wajib ditunaikan umat Islam jika sudah memenuhi nisabnya, yaitu memiliki 85 gram emas murni. Kemudian besaran zakat emas adalah 2,5 persen dari total nilai emas yang dimiliki. Semoga bermanfaat!

Berita Terkait

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?
Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?
Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!
Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:44 WIB

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB