Bakal Ikut Awasi LPG 3 Kg, Apa Itu BPH Migas?

- Penulis

Jumat, 14 Februari 2025 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Pemerintah berencana memperluas peran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk mengawasi distribusi LPG 3 kilogram (kg).

Saat ini, pemerintah maupun BPH Migas sedang mengkaji regulasi terkait penugasan baru tersebut. Sebab, sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada, BPH Migas belum memiliki wewenang untuk mengawasi LPG 3 kg.

Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian regulasi sebelum penugasan tersebut dapat dilaksanakan. Lantas apa itu BPH Migas serta tugas dan fungsinya?

1. Alasan pembentukan BPH Migas

Mengutip laman resminya, BPH Migas dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menggantikan regulasi sebelumnya karena dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi dan tantangan saat ini.

Baca Juga :  Prabowo di Indo Defence: Rantis Baru Meluncur, Jet Tempur Masa Depan Disepakati

Undang-undang tersebut bertujuan menciptakan industri migas yang mandiri, transparan, efisien, dan berdaya saing, serta mendukung pembangunan nasional berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Dalam kegiatan hilir migas, pemerintah menegaskan bahwa pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga harus beroperasi dalam mekanisme persaingan usaha yang sehat.

Pemerintah bertanggung jawab memastikan ketersediaan dan distribusi BBM sebagai komoditas vital bagi masyarakat, serta mengatur pengangkutan gas bumi agar aksesnya terbuka bagi seluruh pemakai di dalam negeri.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 sebagai landasan operasional kegiatan usaha hilir migas.

2. Fungsi BPH Migas

UU 22/2001 tentang Migas mengamanatkan BPH Migas untuk mengatur dan mengawasi penyediaan serta pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) dan pengangkutan gas bumi melalui pipa.

Baca Juga :  Prabowo Subianto: Kedatangan Mendadak di DPR Bersama Letkol Teddy, Disambut Ketua Puan

Tugas tersebut bertujuan memastikan ketersediaan dan distribusi BBM sesuai kebijakan pemerintah di seluruh wilayah Indonesia, sekaligus mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.

3. Tugas BPH Migas

Berikut tugas-tugas BPH Migas

  • Mengatur dan menetapkan ketersediaan dan distribusi BBM.
  • Mengatur dan menetapkan cadangan BBM nasional.
  • Mengatur dan menetapkan pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan dan penyimpanan BBM.
  • Mengatur dan menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.
  • Mengatur dan menetapkan harga gas bumi untuk rumah tangga dan usaha pelanggan kecil.
  • Mengatur dan menetapkan pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi.

Berita Terkait

Hashim Diajak Maruarar Sirait Tinjau Langsung Rumah Subsidi, Ada Apa?
Prabowo Turun Tangan: Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Memanas, Ada Apa?
PDIP Balas Fadli Zon, Sejarah Tandingan Ditulis Ulang!
Geger G7, Trump Cabut! Konflik Iran-Israel Jadi Biang Kerok?
Trump Kejar Kesepakatan Nuklir Iran, Menhan AS Ungkap Strateginya?
Samsat Keliling Bali, Selasa 17 Juni: Jadwal & Lokasi Terbaru!
Prabowo Bertemu Presiden Singapura, Santap Siang Bahas Apa?
Geger, Netanyahu Ungkap Iran 2 Kali Incar Trump!

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 06:22 WIB

Hashim Diajak Maruarar Sirait Tinjau Langsung Rumah Subsidi, Ada Apa?

Rabu, 18 Juni 2025 - 03:12 WIB

Prabowo Turun Tangan: Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Memanas, Ada Apa?

Rabu, 18 Juni 2025 - 01:32 WIB

PDIP Balas Fadli Zon, Sejarah Tandingan Ditulis Ulang!

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:17 WIB

Geger G7, Trump Cabut! Konflik Iran-Israel Jadi Biang Kerok?

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:57 WIB

Trump Kejar Kesepakatan Nuklir Iran, Menhan AS Ungkap Strateginya?

Berita Terbaru

War And Conflicts

Geger, Iran Hantam Markas Mossad dan Intelijen Israel di Tel Aviv!

Rabu, 18 Jun 2025 - 08:27 WIB

technology

Samsat Keliling Bali Rabu Ini, Cek Jadwal & Lokasi Terdekat!

Rabu, 18 Jun 2025 - 08:12 WIB