Bakal Ikut Awasi LPG 3 Kg, Apa Itu BPH Migas?

- Penulis

Jumat, 14 Februari 2025 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Pemerintah berencana memperluas peran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk mengawasi distribusi LPG 3 kilogram (kg).

Saat ini, pemerintah maupun BPH Migas sedang mengkaji regulasi terkait penugasan baru tersebut. Sebab, sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada, BPH Migas belum memiliki wewenang untuk mengawasi LPG 3 kg.

Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian regulasi sebelum penugasan tersebut dapat dilaksanakan. Lantas apa itu BPH Migas serta tugas dan fungsinya?

1. Alasan pembentukan BPH Migas

Mengutip laman resminya, BPH Migas dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menggantikan regulasi sebelumnya karena dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi dan tantangan saat ini.

Baca Juga :  Wabup Wonogiri Imron Rizkyarno Pastikan Bakal Tempati Rumah Dinas,Sebut Tengah Direnovasi

Undang-undang tersebut bertujuan menciptakan industri migas yang mandiri, transparan, efisien, dan berdaya saing, serta mendukung pembangunan nasional berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Dalam kegiatan hilir migas, pemerintah menegaskan bahwa pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga harus beroperasi dalam mekanisme persaingan usaha yang sehat.

Pemerintah bertanggung jawab memastikan ketersediaan dan distribusi BBM sebagai komoditas vital bagi masyarakat, serta mengatur pengangkutan gas bumi agar aksesnya terbuka bagi seluruh pemakai di dalam negeri.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 sebagai landasan operasional kegiatan usaha hilir migas.

2. Fungsi BPH Migas

UU 22/2001 tentang Migas mengamanatkan BPH Migas untuk mengatur dan mengawasi penyediaan serta pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) dan pengangkutan gas bumi melalui pipa.

Baca Juga :  DPR Sahkan RUU Minerba Jadi Undang Undang Hari Ini

Tugas tersebut bertujuan memastikan ketersediaan dan distribusi BBM sesuai kebijakan pemerintah di seluruh wilayah Indonesia, sekaligus mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.

3. Tugas BPH Migas

Berikut tugas-tugas BPH Migas

  • Mengatur dan menetapkan ketersediaan dan distribusi BBM.
  • Mengatur dan menetapkan cadangan BBM nasional.
  • Mengatur dan menetapkan pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan dan penyimpanan BBM.
  • Mengatur dan menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.
  • Mengatur dan menetapkan harga gas bumi untuk rumah tangga dan usaha pelanggan kecil.
  • Mengatur dan menetapkan pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi.

Berita Terkait

Istana Tegaskan: Kebijakan Pusat Tak Picu Kenaikan PBB Daerah!
Prilly, Reza Arap, Nessie Judge Geram! Nama Dicatut Dukung Prabowo?
Bupati Pati Dimakzulkan? Pro Kontra Sengit Guncang Pati!
Prabowo Optimis Target Energi Bersih 2060 Tercapai: Percepatan Transisi!
Prabowo di DPR: Bacakan Nota Keuangan 2026, Puan Menyambut!
PDIP Tantang DPR: Buktikan Klaim Prabowo di Pidato Kenegaraan!
Terungkap! Alasan Megawati Absen di Sidang Tahunan MPR 2025
Prabowo Ungkap Peran Megawati & Jokowi di Sidang MPR

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:33 WIB

Istana Tegaskan: Kebijakan Pusat Tak Picu Kenaikan PBB Daerah!

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 04:58 WIB

Prilly, Reza Arap, Nessie Judge Geram! Nama Dicatut Dukung Prabowo?

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:03 WIB

Bupati Pati Dimakzulkan? Pro Kontra Sengit Guncang Pati!

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:14 WIB

Prabowo Optimis Target Energi Bersih 2060 Tercapai: Percepatan Transisi!

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:39 WIB

Prabowo di DPR: Bacakan Nota Keuangan 2026, Puan Menyambut!

Berita Terbaru

sports

Mike Tyson Gentar? Sosok Ini Pernah KO Muhammad Ali!

Sabtu, 16 Agu 2025 - 12:05 WIB

entertainment

Panggil Aku Ayah: 442 Ribu Penonton Terpukau dalam 8 Hari!

Sabtu, 16 Agu 2025 - 11:08 WIB