Bagaimana Cara Mendapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen?

- Penulis

Jumat, 14 Februari 2025 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, Jakarta – Pelanggan Perusahaan Listrik Negara atau PT PLN (Persero) dapat memanfaatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada Januari dan Februari 2025. Diskon tersebut diberikan kepada pelanggan rumah tangga (R) dengan daya listrik 2.200 volt ampere (VA) ke bawah, meliputi 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Diskon tarif listrik merupakan stimulus ekonomi atas implementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang dan jasa mewah yang diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik untuk Konsumen Rumah Tangga PT PLN (Persero). Lantas, apakah pelanggan harus mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan diskon?

Apakah Perlu Daftar untuk Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen?

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan potongan tarif listrik 50 persen dapat dinikmati secara otomatis dan tanpa mekanisme berbelit-belit. Dengan demikian, lanjut dia, pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 2.200 VA ke bawah tidak perlu mendaftar apa pun.

Baca Juga :  GMFI Untung 2024, Tapi Dividen Nihil, Ini Alasannya!

“Kami juga memastikan, dengan sistem layanan pelanggan yang sudah terdigitalisasi, pelanggan dapat dengan mudah menikmati program ini tanpa perlu ada proses registrasi maupun mekanisme berbelit,” kata Darmawan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 1 Januari 2025.

Dia menjelaskan, diskon tarif listrik 50 persen mulai berlaku pada Rabu, 1 Januari hingga Jumat, 28 Februari 2025. Diskon diberikan kepala pelanggan rumah tangga dengan daya listrik yang telah ditentukan, baik pelanggan prabayar maupun pascabayar.

Pada pelaksanaannya, pelanggan pascabayar akan mendapatkan potongan tarif sebesar 50 persen secara otomatis pada saat melakukan pembayaran tagihan listrik untuk penggunaan periode Januari dan Februari 2025. Pembayaran tagihan listrik periode Januari bisa dilakukan pada 1-20 Februari 2025, sedangkan untuk penggunaan Januari dibayarkan pada 1-20 Maret 2025.

Sementara itu, bagi pelanggan prabayar, cukup membeli setengah harga token listrik dari biasanya untuk memperoleh energi listrik (kWh) yang sama di semua gerai penjualan. Pembelian token listrik dengan pemberian diskon dapat dilakukan pada Rabu, 1 Januari hingga Jumat, 28 Februari 2025.

Baca Juga :  Simak Rekomendasi Saham Emiten EBT di Tengah Sentimen Eksternal dan Domestik

“Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan otomatis dikurangi 50 persen ketika bayar listrik. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, potongan 50 persen akan langsung didapatkan saat membeli token listrik, baik di aplikasi PLN Mobile, ritel, agen, dan di mana pun,” ucap Darmawan.

Cara Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Pelanggan PLN dapat melakukan pembayaran tagihan atau membeli token listrik dengan diskon 50 persen di berbagai gerai penjualan atau pembelian, salah satunya aplikasi PLN Mobile.

Berikut panduan untuk membayar tagihan bagi pelanggan pascabayar atau membeli token listrik bagi pelanggan prabayar di aplikasi PLN Mobile:

  • Unduh aplikasi PLN Mobile di ponsel Android (Google Play Store) atau Apple iPhone iOS (App Store).
  • Daftar dan masuk akun (login).
  • Pada halaman utama, pilih menu Token & Pembayaran.
  • Pilih ID Pelanggan.
  • Selesaikan pembayaran tagihan bagi pelanggan pascabayar atau pembelian token listrik bagi pelanggan prabayar sesuai dengan metode yang diinginkan.

Pilihan Editor: Paradoks Pemangkasan Anggaran, Fitra Rekomendasikan Prabowo Kurangi Jumlah Kementerian

Berita Terkait

BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!
Rubicon untuk Izin Hutan? Dirut Inhutani V Diduga Minta Gratifikasi
Setoran Haram Haji Khusus: KPK Ungkap Kongkalikong Pengusaha & Kemenag
PBB Naik Bikin Gaduh? Ini Daftar Daerah yang Bergejolak!
BSI Buka Blokir Rekening Yayasan Cholil Nafis, Ketua MUI
UMK 2026: Buruh Desak Kenaikan 10,5 Persen!

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 10:58 WIB

BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:12 WIB

Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:22 WIB

Rubicon untuk Izin Hutan? Dirut Inhutani V Diduga Minta Gratifikasi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:38 WIB

Setoran Haram Haji Khusus: KPK Ungkap Kongkalikong Pengusaha & Kemenag

Berita Terbaru

Urban Infrastructure

Gempa Bekasi Tak Rusak Jakarta: Pramono Pastikan Aman

Jumat, 22 Agu 2025 - 10:46 WIB

Public Safety And Emergencies

Gempa Bekasi M 4.9: Kondisi Karawang Terkini, Info Terbaru!

Jumat, 22 Agu 2025 - 06:27 WIB

Uncategorized

Gempa Bekasi M 4.9: Karawang Waspada? Kondisi Terkini dan Analisis

Jumat, 22 Agu 2025 - 04:42 WIB