Badan Karantina Bakal Seret Pelaku Impor Ilegal ke Jalur Hukum

- Penulis

Jumat, 14 Februari 2025 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, Jakarta – Badan Karantina Indonesia (Barantin) kini tak hanya akan memusnahkan barang-barang impor ilegal atau tak sesuai ketentuan. Institusi pecahan dari Kementerian Pertanian (Kementan) ini juga akan menyeret pelaku usaha yang melanggar aturan ke jalur hukum.

Hal ini disampaikan Kepala Barantin Sahat M. Panggabean usai melantik 123 penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025. Dengan adanya Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM, para penyidik ini akan berwenang menindak secara hukum sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.

Sahat menjelaskan, selama ini lembaganya merasa gamang untuk membawa pelaku usaha yang melanggar aturan ke ranah hukum. Sebab, dasar regulasinya kurang kuat. Tapi dengan adanya SK Kumham, ia kini dapat menyeret pelaku usaha yang melanggar aturan ke meja hijau. “Jangan hanya sekadar barangnya saja dimusnahkan, tapi orangnya juga kami cari,” ujarnya.

Baca Juga :  Misteri Mayat Dalam Karung Terungkap: Pelaku Gunakan Motor Korban di Tangerang!

Penindakan hukum, ujar Sahat, penting untuk menjaga target Presiden Prabowo Subianto mewujudkan swasembada pangan. Sebab tanpa pengawasan ketat, bahan-bahan pangan terjangkit akan dapat memasuki Indonesia.

Barantin selama ini telah memusnahkan barang-barang impor yang mengandung hama penyakit. Dalam mengumpulkan informasi, Sahat mengatakan, Barantin dibantu oleh Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), kementerian terkait, hingga pelaku usaha.

Sahat mencontohkan, baru-baru ini lembaganya mengungkap temuan 10 ton benih jagung. Bibit itu ternyata mengandung organisme berbahaya yang belum pernah ada di Indonesia. Tapi penindakan berhenti di situ tanpa ada konsekuensi hukum bagi pelaku.

Baca Juga :  Warga Jombang Gerebek Rumah Kontrakan yang Diduga jadi Tempat Praktik Prostitusi

Dengan adanya SK Kumham, Sahat berujar, ia berharap kini Barantin tak hanya mengejar barang ilegal, tapi juga pelakunya. Para penyidik kini memiliki kewenangan bekerja sesuai Undang-Undang Karantina.

Kendati begitu, Sahat mengatakan, bukan berarti upaya penindakan selama ini tak dilakukan oleh Barantin. “Teman-teman itu juga tetap melakukan (penindakan), tapi tidak maksimal,” ujar Sahat, yang menjabat sejak September 2033.

Pilihan Editor: Paradoks Pemangkasan Anggaran, Fitra Rekomendasikan Prabowo Kurangi Jumlah Kementerian

Berita Terkait

UTBK 2025 Unpad Kembali Tercoreng: Identitas Mahasiswi Dicatut untuk Kecurangan!
Gerebek Ladang Ganja Aceh, Bea Cukai dan BNN Musnahkan 3 Hektare Tanaman
UTBK UGM: Tanggapan Panitia Terkait Dugaan Kecurangan Saat Ujian
Pengakuan Komika Korban: Guru Ngaji di Makassar Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Belasan Tahun
Polisi Amankan 19 Orang Terkait Bentrokan Kemang Jakarta Selatan
KPK Dalami Dugaan Korupsi CSR BI, Periksa Dua Anggota DPR Nasdem
Waspada! Ini 4 Ciri Kartu Kredit Dibobol & Cara Melapornya
Paula Verhoeven Lapor Komnas Perempuan Terkait Isu KDRT?

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:31 WIB

UTBK 2025 Unpad Kembali Tercoreng: Identitas Mahasiswi Dicatut untuk Kecurangan!

Jumat, 2 Mei 2025 - 04:15 WIB

Gerebek Ladang Ganja Aceh, Bea Cukai dan BNN Musnahkan 3 Hektare Tanaman

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:24 WIB

UTBK UGM: Tanggapan Panitia Terkait Dugaan Kecurangan Saat Ujian

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:59 WIB

Pengakuan Komika Korban: Guru Ngaji di Makassar Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Belasan Tahun

Rabu, 30 April 2025 - 20:52 WIB

Polisi Amankan 19 Orang Terkait Bentrokan Kemang Jakarta Selatan

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Kedatangan Jemaah Haji Indonesia: 17 Kloter Pertama Mendarat di Madinah Hari Ini

Jumat, 2 Mei 2025 - 08:31 WIB

Public Safety And Emergencies

24 Kloter Siap Berangkatkan Calon Haji Sumatera Utara

Jumat, 2 Mei 2025 - 08:15 WIB