PDI-P akan Ajukan Praperadilan Baru untuk Hasto Kristiyanto: Ini Belum Selesai

- Penulis

Jumat, 14 Februari 2025 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM-   Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pertimbangkan untuk mengajukan permohonan praperadilan baru untuk kasus yang dihadapi Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPP PDI-P yang juga Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv, Kamis (13/2/2025).

“Tim hukum PDI Perjuangan akan segera memutuskan apakah akan mengajukan permohonan pra peradilan baru berdasarkan putusan hakim tadi,” kata Ronny.

Ronny menilai dalam putusan praperadilan yang diberikan hakim Djuyamto tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan ditolak.

“Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa, ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan pra peradilan kami ditolak,” ucapnya.

Sebab menurut Ronny, putusan hakim adalah tidak dapat menerima permohonan praperadilan karena secara administratif tidak memenuhi syarat. Karena ada penggabungan dua sprindik terkait suap dan obstruction of justice.

Baca Juga :  Megawati Dinilai Terlalu Emosional

“Namun menurut kami sesungguhnya hal ini tidak menjadi masalah karena objeknya sama, tersangkanya sama. Tapi kami menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut,” jelas dia.

“Pertimbangan hakim dalam keputusan hari ini belum mengacu pada objek pengujian, yakni objek penetapan tersangka terhadap Mas Hasto Kristiyanto,” lanjutnya.

Sebelumnya, Hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto yang merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima.  Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ucap Djuyamto.

Hakim dalam pertimbangannya, menyatakan telah mempelajari dan mencermati permohonan pemohon maupun jawaban termohon, yang mana penetapan pemoohon sebagai tersangka didasari oleh dua surat perintah penyidikan.

Baca Juga :  [FULL] Momen Pelantikan 961 Kepala Daerah oleh Presiden di Istana Merdeka| PELANTIKAN KEPALA DAERAH

“Menimbang bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon dengan dua surat perintah penyidikan tersebut di atas, jelas adalah terkait dengan dua dugaan tindak pidana yang berbeda yang disangkakan kepada pemohon, yaitu dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dan dugaan tindak pidana memberi janji atau hadiah atau suap kepada penyelenggara negara.”

Hakim pun berpendapat, karena eksepsi pada A2 dikabulkan, maka untuk eksepsi termohon yang lain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum.

“Oleh karena eksepsi termohon dikabulkan maka terhadp pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum lagi, sehingga dengan demikian hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan dari pemohon adalah tidak dapat diterima,” jelasnya.

Berita Terkait

Geger, Netanyahu Ungkap Iran 2 Kali Incar Trump!
Polemik Pulau Aceh-Sumut: Kemendagri Serahkan Temuan ke Prabowo, Apa Isinya?
Iran Klaim Bobol Pertahanan Israel, Saling Serang Memanas!
Konflik Israel-Iran Memanas, Trump: AS Bisa Terlibat!
Ijazah Jokowi: Kubu Ungkap Alasan Penolakan Tunjukkan Asli, Hindari Chaos?
Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Tewas, Misteri di Balik Kematian?
Prabowo ke Rusia, Sinyal Kuat Indonesia di Mata Putin?
Fadli Zon Dikecam, WNI Belanda Tuntut Cabut Pernyataan Pemerkosaan 1998

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 22:42 WIB

Geger, Netanyahu Ungkap Iran 2 Kali Incar Trump!

Senin, 16 Juni 2025 - 19:52 WIB

Polemik Pulau Aceh-Sumut: Kemendagri Serahkan Temuan ke Prabowo, Apa Isinya?

Senin, 16 Juni 2025 - 17:27 WIB

Iran Klaim Bobol Pertahanan Israel, Saling Serang Memanas!

Senin, 16 Juni 2025 - 14:57 WIB

Konflik Israel-Iran Memanas, Trump: AS Bisa Terlibat!

Senin, 16 Juni 2025 - 11:22 WIB

Ijazah Jokowi: Kubu Ungkap Alasan Penolakan Tunjukkan Asli, Hindari Chaos?

Berita Terbaru

crime

Kepergok Warga, Maling Motor di Kemayoran Dicokok Polisi!

Selasa, 17 Jun 2025 - 06:12 WIB

sports

Geger Transfer Persib, 12 Pemain Baru Siap Bergabung!

Selasa, 17 Jun 2025 - 06:07 WIB

Public Safety And Emergencies

Merapi Membara, Pendaki Nekat Terobos Bahaya Demi Puncak?

Selasa, 17 Jun 2025 - 06:02 WIB