Benarkah ASN Tidak Bisa Dipecat? Begini Menurut Undang-Undang

- Penulis

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – Pemerintah Indonesia sepakat untuk memangkas anggaran sejumlah kementerian dan lembaga.

Kebijakan itu telah disepakati oleh Komisi II dan III DPR usai keluar instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mengefisienkan anggaran pemerintah pada Rabu (12/2/2025).

Imbas dari efisiensi anggaran itu, sejumlah kementerian dan lembaga mengaku kesulitan membiayai gaji dan tunjangan karyawan. Mahkamah Konstitusi salah satunya.

Diberitakan Kompas.id, lembaga tersebut hanya mampu membayar gaji dan tunjangan pegawai hingga Mei mendatang. 

Rumor pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga sempat mencuat di tengah pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga ini. Salah satunya datang dari Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan RRI, meski kemudian mereka memastikan tidak akan merumahkan tenaga kerjanya, baik honorer maupun ASN.

Lantas, apakah sebenarnya ASN bisa dipecat?

ASN bisa dipecat jika ….

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang ASN baik PNS maupun PPPK dapat diberhentikan, termasuk jika terjadi perampingan organisasi sesuai kebijakan pemerintah.

Pasal 52 ayat 3 UU Nomor 20/2023 menyebut, ASN bisa dipecat apabila:

  1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
  2. Meninggal dunia
  3. Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja
  4. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
  5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
  6. Tidak berkinerja
  7. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
  8. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun
  9. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang hubungannya dengan jabatan
  10. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Baca Juga :  Prabowo Janji Perjuangkan Marsinah Pahlawan Nasional: Kisah Tragis Buruh yang Dibunuh

Pemberhentian ASN karena alasan nomor 1, 8, 9, dan 10 dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat.

Sementara itu, dalam pasal 53, disebutkan bahwa PNS diberhentikan sementara dengan beberapa alasan.

Itu termasuk:

  1. Diangkat menjadi pejabat negara
  2. Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural, atau
  3. Menjalani cuti di luar tanggungan negara
  4. Ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum

Pengaktifan kembali para PNS tersebut bakal diputuskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Hukuman disiplin berat bagi PNS

Sementara itu, Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyebutkan, seorang PNS dapat dikenai hukuman disiplin berat apabila melanggar larangan berikut ini:

  • Melakukan penyalahgunaan wewenang
  • Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan
  • Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
  • Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
  • Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang, baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah
  • Melakukan pungutan di luar ketentuan
  • Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan
  • Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan
  • Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan cara:
    • Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain
    • Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
    • Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan dan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye
    • Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat
    • Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Baca Juga :  4,7 Juta ASN Didorong Tingkatkan Pendidikan Melalui Beasiswa

PP Nomor 94/2021 juga mengatur jenis hukuman disiplin berat, yaitu terdiri dari:

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
  • Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Itulah beberapa alasan yang menyebabkan seorang ASN bisa dipecat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Berita Terkait

Tiket HUT RI ke-80 di Istana: Kuota Naik Jadi 2.000!
Dudung Bicara Bendera One Piece: Persatuan Bangsa Jadi Sorotan!
PDIP: Bendera One Piece Bukan Makar! Kritik Pengibaran Berlebihan?
Kata Herman Khaeron Soal Penegakan Hukum ke Pengibar Bendera One Piece
Tom Lembong vs Hakim: Laporan ke MA, Apa Pemicunya?
Besok! PSU Pilkada Papua Digelar: Penentu Masa Depan?
One Piece: Bendera Berkibar, Amnesty Kecam Respons Pemerintah!
Gibran One Piece: Strategi Politik di Pilpres 2024?

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:27 WIB

Tiket HUT RI ke-80 di Istana: Kuota Naik Jadi 2.000!

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:21 WIB

Dudung Bicara Bendera One Piece: Persatuan Bangsa Jadi Sorotan!

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:14 WIB

PDIP: Bendera One Piece Bukan Makar! Kritik Pengibaran Berlebihan?

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:34 WIB

Kata Herman Khaeron Soal Penegakan Hukum ke Pengibar Bendera One Piece

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:49 WIB

Tom Lembong vs Hakim: Laporan ke MA, Apa Pemicunya?

Berita Terbaru

Uncategorized

Komjen Dedi Prasetyo: Wakapolri Baru dengan Rekor MURI, Siapa Dia?

Selasa, 5 Agu 2025 - 21:45 WIB

Uncategorized

Awas Cedera! 7 Jenis Cedera Olahraga Umum & Cara Mencegahnya

Selasa, 5 Agu 2025 - 20:56 WIB

politics

Tiket HUT RI ke-80 di Istana: Kuota Naik Jadi 2.000!

Selasa, 5 Agu 2025 - 20:27 WIB

finance

Airlangga Klaim: Ekonomi RI Tertinggi di ASEAN, Benarkah?

Selasa, 5 Agu 2025 - 20:21 WIB