Tak Hanya Coreng Nama Baik, Isa Zega Juga Diduga Lakukan Pemerasan

- Penulis

Rabu, 12 Februari 2025 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, RAGAMUTAMA.COM – Selebgram Isa Zega resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jatim sejak Jumat (24/1/2025) terkait dugaan pencemaran nama baik bos MS Glow, Shandy Purnamasari.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyelidikan lebih lanjut yang mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan yang juga dilakukan Isa Zega.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, mengonfirmasi penambahan pasal pemerasan.

“Iya betul ada tambahan pasal pemerasan,” ujarnya pada Selasa (11/2/2025) malam.

Charles menjelaskan bahwa Isa Zega sempat berusaha bertemu Shandy Purnamasari, namun korban tidak dapat hadir.

Baca Juga :  Soal Kasus Korupsi Pertamina, Pukat UGM: Kejahatan yang Terencana, Begitu Rapi

Dalam situasi tersebut, Isa Zega meminta adanya ganti rugi.

“Tersangka ada upaya menghubungi pelapor dengan meminta perjumpaan tetapi pelapor berhalangan hadir sehingga ada perbuatan yang merugikan pelapor,” imbuhnya.

Sebagai bagian dari penyelidikan, Polda Jatim telah menyita barang bukti berupa handphone dan satu buah flashdisk, serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang mendukung kasus ini.

“Kami bersyukur dalam pemenuhan barang bukti tidak mendapatkan hambatan yang signifikan,” kata Charles.

Saat ini, Isa Zega telah dipindahkan ke penahanan di Kabupaten Malang setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Baca Juga :  Preman Ngamuk di TK Tangsel, Ancam Guru dengan Pisau dan Rusak Drum Band

Dalam kasus pencemaran nama baik, Isa Zega dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat (4) dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta.

Sementara itu, dengan adanya tambahan dugaan pemerasan, dia dijerat Pasal 27B ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE, yang mengancam hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Berita Terkait

Kepergok Warga, Maling Motor di Kemayoran Dicokok Polisi!
Tes DNA Ungkap Identitas Anak Terlantar Pasar Kebayoran Lama?
Kasir Minimarket Tangerang Diciduk, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Fadli Zon Dikecam: Komnas Perempuan Geram Soal Tragedi 1998
Fadli Zon Bantah Tragedi Mei 98, Data Pemerkosaan Massal Ungkap Fakta
Fadli Zon Remehkan Tragedi Mei 98, Aktivis: Manipulasi Sejarah!
Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Lakukan Pengambilalihan Penyelidikan
Ahok Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Korupsi Rusun Cengkareng Kembali Mencuat

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 06:12 WIB

Kepergok Warga, Maling Motor di Kemayoran Dicokok Polisi!

Selasa, 17 Juni 2025 - 05:47 WIB

Tes DNA Ungkap Identitas Anak Terlantar Pasar Kebayoran Lama?

Selasa, 17 Juni 2025 - 01:57 WIB

Kasir Minimarket Tangerang Diciduk, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Senin, 16 Juni 2025 - 08:47 WIB

Fadli Zon Dikecam: Komnas Perempuan Geram Soal Tragedi 1998

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:22 WIB

Fadli Zon Bantah Tragedi Mei 98, Data Pemerkosaan Massal Ungkap Fakta

Berita Terbaru

Uncategorized

Sengketa Pulau Aceh, Intip Harta Kekayaan Bobby Nasution?

Selasa, 17 Jun 2025 - 11:32 WIB

Uncategorized

Netanyahu Pasang Badan, Israel Berambisi Gulingkan Rezim Iran?

Selasa, 17 Jun 2025 - 11:22 WIB

travel

Raja Ampat Merana, Tambang Nikel Picu Penutupan Wayag!

Selasa, 17 Jun 2025 - 10:52 WIB

sports

Chelsea Libas LAFC 2-0, Debut Manis Liam Delap Memukau!

Selasa, 17 Jun 2025 - 10:42 WIB