Mengenal Apa itu Pensiun dan Jenis-Jenisnya

- Penulis

Rabu, 12 Februari 2025 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tentunya kamu sudah familier dengan istilah pensiun. Umumnya, pensiun dilakukan saat pekerja sudah berusia lebih dari 50 tahun. Namun, pensiun memiliki beberapa jenis, lho.

Untuk menambah pemahaman kamu tentang pensiun, RAGAMUTAMA.COM akan merangkumnya untukmu. Yuk, simak artikel ini sampai akhir!

1. Pengertian pensiun

Pensiun merupakan waktu di mana seseorang, khususnya pegawai, berhenti bekerja karena memasuki usia atau kondisi tertentu. Kondisi ini membuat pekerja harus diberhentikan atau mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

Seseorang yang berada dalam masa pensiun tidak akan memperoleh pemasukan atau gaji bulanan, namun memiliki hak atas dana pensiun dari perusahaan tempat terakhir bekerja. Namun, mengenai dana pensiun ini sendiri tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan, ya. 

2. Jenis-jenis pensiun

Nah, setelah mengetahui pengertian dari pensiun, berikut ini akan disebutkan beberapa jenis pensiun. Berikut di antaranya.

  • Pensiun normal, merupakan pensiun yang diberikan kepada karyawan yang usianya sudah mencapai masa pensiun yang ditetapkan perusahaan. Biasanya pensiun normal adalah 55 tahun. 
  • Pensiun dipercepat, merupakan pensiun yang diberikan karena kondisi tertentu. Pensiun ini memungkinkan karyawan untuk pensiun lebih awal sebelum mencapai usia pensiun yang sudah ditentukan. Namun, karyawan perlu memberikan alasan yang jelas jika ingin mengajukan permohonan agar pensiunnya dipercepat. 
  • Pensiun ditunda, merupakan pensiun di mana karyawan yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, sehingga pembayaran dana pensiun karyawan tersebut ditunda sampai karyawan tersebut mencapai usia pensiun normal.
  • Pensiun cacat, merupakan pensiun yang diberikan karena adanya sebuah kecelakaan. Sehingga, pekerja atau karyawan dianggap sudah tidak mampu lagi untuk dipekerjakan pada perusahaan. Pensiun cacat tidak memiliki batas usia dan dana pensiun akan diberikan jika pekerja tidak lagi cakap atau tidak mampu melakukan pekerjaan.

3. Dana pensiun

Saat seseorang pensiun dari suatu perusahaan, dia akan mendapatkan dana pensiun. Dana ini biasanya dihimpun oleh sebuah perusahaan ataupun serikat pekerja agar pegawai yang pensiun bisa memenuhi kebutuhan hidup. 

Dana pensiun merupakan bentuk cadangan finansial guna memberikan bayaran kepada pensiunan atau pegawai yang masa kerjanya telah habis. Dana yang didapatkan pegawai tersebut berasal dari iuran pembayaran secara tetap yang ditambah penghasilan perusahaan.

Nah, itulah beberapa jenis dari pensiun dalam sebuah perusahaan. Aturan mengenai usia maupun dana pensiun tergantung dari masing-masing perusahaan, ya!

Berita Terkait

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?
Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?
Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!
Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:44 WIB

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB

Public Safety And Emergencies

Demo DPR, Tol Dalam Kota Macet! Lalin Dialihkan

Senin, 25 Agu 2025 - 21:00 WIB

politics

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agu 2025 - 17:52 WIB